| Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa TRI RUDI HARJONO BIN ALM. SOEKARDJO pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain Tahun 2026 bertempat di Warkop Lim Kok Tong yang beralamat di Jl. WR Supratman No. 9 Benua Melayu Darat Kec. Pontianak Selatan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dengan melakukan pengulangan tindak pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
- Berawal pada bulan Desember Tahun 2025 saksi Mariana Intan bertemu dengan Terdakwa di warung yang beralamat di Kec. Toba Kab. Sanggau, Terdakwa pada saat itu mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas PUPR dan menawarkan pekerjaan kepada saksi Mariana Intan dengan mengatakan “dek mau gak kerja di Dinas PUPR kemarin saya habis ngeloloskan 3 orang sebagai tenaga kontrak di Dinas PUPR Prov. Kalimantan Barat”, namun saksi Mariana Intan tidak berminat penawaran dari Terdakwa, kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 Terdakwa menanyakan kembali kepada saksi Mariana Intan terkait dengan pekerjaan sebagai tenaga kontrak di Dinas PUPR Prov. Kalimantan Barat dan saksi Mariana Intan berminat atas tawaran Terdakwa tersebut dan Terdakwa menanyakan kembali “apakah ada teman kamu yang berminat juga bekerja sebagai tenaga kontrak di Dinas PUPR Prov. Kalimantan Barat”, kemudian saksi Mariana Intan menghubungi saksi Margareta Lusia dengan menanyakan “lagi butuh pekerjaan kah” dan saksi Margareta Lusia menjawab “iya nih”, kemudian saksi Mariana Intan menginformasikan “ini aku ditawarkan pekerjaan sama orang di Dinas PUPR dengan gaji Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah)”, atas informasi tersebut saksi Margareta Lusia berminat dan menerima nomor handphone Terdakwa dari saksi Mariana Intan, kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 saksi Margareta Lusia menghubungi Terdakwa dengan menyampaikan berminat untuk bekerja di Dinas PUPR dan Terdakwa merespon hal tersebut dengan membenarkan bahwa Terdakwa dapat membantu saksi Margareta Lusia sampai diterima di Dinas PUPR Prov. Kalimantan Barat, kemudian Terdakwa meminta saksi Margareta Lusia membuat surat lamaran pekerjaan kepada Dinas PUPR Prov. Kalimantan Barat dan saksi Margareta Lusia menyanggupi permintaan tersebut, untuk menyakinkan saksi Margareta Lusia pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa meminta kepada saksi Margareta Lusia untuk menyerahkan berkas surat lamaran dan Terdakwa mengajak saksi Margareta Lusia untuk bertemu di Warkop Lim Kok Tong, dalam pertemuan tersebut Terdakwa seolah-olah melakukan pengecekan terhadap persyaratan administrasi yang telah disiapkan oleh saksi Margareta Lusia dan menggunakan rangkaian kata bohong dengan mengiming-imingi bisa lulus tanpa mengikuti tes dan bekerja di Dinas PUPR, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Margareta Lusia yang terpenting agar lulus bekerja di Dinas PUPR Prov. Kalimantan Barat adalah tahap Medical Check Up (MCU), bahwa sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa meminta uang kepada saksi Margareta Lusia untuk mengurus Medical Check Up (MCU) sebesar Rp. 4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa terima dari saksi Margareta Lusia di kos yang beralamat di Jl. Parit Haji Husin II Gg. Paris Bangka Belitung Darat Kec. Pontianak Tenggara Kota Pontianak.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 Terdakwa bersama saksi Margareta Lusia dan saksi Mariana Intan bertemu di RS Antonius untuk mengurus Medical Check Up (MCU), agar seolah-olah Terdakwa mengurus Medical Check Up (MCU) di RS Antonius maka meminta kepada saksi Margareta Lusia dan saksi Mariana Intan untuk menunggu, sekitar 2 (dua) jam saksi Margareta Lusia dan saksi Mariana Intan menunggu Terdakwa kembali mendatangi dan mengirimkan 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan MCU Nomor : 98/REK-PUPR/TA 2026 tanggal 5 Maret 2026 melalui Whatspp berbentuk PDF dengan menggunakan nomor +6285656254033 kepada saksi Margareta Lusia dan saksi Mariana Intan yang seolah-olah hasil Medical Check Up (MCU) tersebut dikeluarkan dari pihak RS Antonius dan Terdakwa menyampaikan hasil pemeriksaan Medical Check Up (MCU) tersebut berasal dari IBU SRI dengan jabatan Kasubag di Dinas PUPR Prov. Kalimantan Barat dan Terdakwa untuk menyakinkan saksi Margareta Lusia meminta menghubungi IBU SRI yang mana kedepannya jika saksi Margareta Lusia diterima kerja di Dinas PUPR Prov. Kalimantan Barat yang mengeluarkan surat/dokumen ialah IBU SRI, untuk kembali menyakinkan saksi Margareta Lusia Terdakwa juga mengirimkan 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan MCU Nomor : 98/REK-PUPR/TA 2026 tanggal 5 Maret 2026 kepada saksi Margareta Lusia melalui Whatspp berbentuk PDF menggunakan nomor +6285753090930 dan mengaku sebagai IBU SRI padahal nomor tersebut adalah milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa kembali mendapatkan keuntungan dengan melakukan tipu muslihatnya kepada saksi Margareta Lusia dengan meminta uang untuk pembukaan rekening Bank Kalbar dengan beralasan seolah-olah kalau sudah diterima dan dinyatakan lulus sebagai tenaga kontrak rekening tersebut untuk menerima gaji saksi Margareta Lusia, meminta uang untuk pengurusan pembuatan SKCK, NPWP dan BPJS serta komitmen, namun pembukaan rekening Bank Kalbar, pembuatan SKCK, NPWP dan BPJS serta komitmen tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, adapun uraian Terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Margareta Lusia sebagai berikut :
|
No
|
Waktu
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
1.
|
7 Maret 2026
|
Tranfer ke Rekening Terdakwa untuk pembukaan rekening Bank Kalbar
|
Rp. 2.000.000,-
|
|
Tranfer ke Rekening Terdakwa untuk pembuatan SKCK, NPWP dan BPJS
|
Rp. 1.250.000,-
|
|
2.
|
25 Maret 2025
|
Transfer ke Rekening Terdakwa untuk Komitmen
|
Rp. 250.000,-
|
|
3.
|
30 Maret 2026
|
Tranfer ke Rekening Terdakwa untuk Komitmen
|
Rp. 2.250.000,-
|
|
Total
|
Rp. 5.750.000,-
|
- Bahwa Terdakwa untuk menyakinkan saksi Margareta Lusia mengirimkan 1 (satu) lembar surat tentang Keputusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalimantan Barat Nomor : 31591/Tahun 2026 tentang Penetapan Seleksi Administrasi (MCU) Tenaga Kontrak Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalimantan Barat tanggal 9 Maret 2026 dan 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalimantan Barat Nomor : 3900/Tahun 2026 tentang Penetapan Kelulusan Tenaga Kontrak Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalimantan Barat tanggal 11 Maret 2026 melalui Whatsapp berbentuk PDF menggunakan nomor berbeda dan mengaku sebagai IBU SRI dengan jabatan Kasubag di Dinas PUPR Prov. Kalimantan Barat, dimana surat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 Terdakwa meminta kembali uang kepada saksi Margareta Lusia sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang seolah-olah sudah melakukan pengurusan dan sudah dinyatakan lulus untuk diterima sebagai tenaga kontrak di Dinas PUPR Prov. Kalimantan Barat, pada saat itu saksi Margareta Lusia mulai curiga meminta uang untuk pengambilan SK sehingga saksi Margareta Lusia mencari informasi dari RS Antonius dan pihak RS Antonius menyampaikan tidak ada data saksi Margareta Lusia di RS Antonius serta juga menanyakan kepada Kantor Dinas PUPR Prov. Kalimantan Barat dan pihak Dinas PUPR menyampaikan Dinas PUPR Prov. Kalimantan Barat tidak membuka lowongan pekerjaan dan tidak ada karyawan atas nama Tri Rudi Harjono.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, saksi Margareta Lusia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.875.000,- (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa pernah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 85/Pid.B/2025/PN Mpw tanggal 19 Mei 2025 yang menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|