Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
495/Pid.B/2024/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
DENI KURNIAWAN BIN DAIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 495/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5572/O.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI KURNIAWAN BIN DAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa DENI KURNIAWAN BIN DAIMIN, pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Juni tahun 2024, sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat  di Jalan Husein Hamzah Gg.Merapi Kec.Pontianak Barat, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, pidana penjara ditambah dengan sepertiga jika yang bersalah melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan maupun karena salah satu kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

 

- Bahwa Bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa Deni sedang berjalan melewati Jalan Husein Hamzah Gg.Merapi Kel.Sungai Jawi Dalam Kec.Pontianak Barat, lalu ketika terdakwa Deni melewati rumah Saksi Korban Muhammad Rezal timbul niat terdakwa Deni untuk melakukan pencurian. lalu terdakwa Deni berjalan menuju rumah milik Saksi korban Muhammad Rezal tersebut, kemudian terdakwa Deni membuka gagang pintu rumah tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. setelah membuka pintu tersebut Terdakwa Deni masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar Saksi Korban Muhammad Rezal. lalu terdakwa Deni membuka pintu kamar tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci dan melihat saksi korban Muhammad Rezal sedang menonton tv kearah dinding dan Saksi Mawar yang merupakan istri Saksi korban Muhammad Rezal sedang tidur. terdakwa Deni melihat ada handphone yang dalam keadaan sedang di cas lalu terdakwa Deni langsung mengambil tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban Muhammad Rezal barang berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone XR Warna Kuning dengan Nomor Imei : 357378094443149 dengan cara melepaskan tali pengecas dan terdakwa Deni langsung keluar dari kamar saksi korban Muhammad Rezal tersebut melalui pintu depan rumah kemudian terdakwa langsung pergi menuju daerah beting tepatnya di gang. Angket untuk menggadaikan handphone tersebut kepada Sdr. Amat (DPO) sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). kemudian hasil dari penjualan handphone tersebut Terdakwa Deni gunakan untuk bermain judi slot.

- Bahwa pada hari sabtu sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Deni menebus handphone tersebut kepada sdr. Amat (DPO), lalu sekira pukul 20.00 WIB terdakwa Deni pergi kerumah Saksi Heri yang merupakan paman dari Saksi Korban Muhammad Deni untuk mengembalikan Handphone tersebut.

- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00.15 WIB terdakwa Deni sedang berada di rumah paman terdakwa Deni di Jln. Tabrani Ahmad Gang Gunung Pramas , kemudian datang petugas kepolisian Polsek Pontianak Barat, kemudian Terdakwa Deni berikut barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Pontianak Barat guna proses lebih lanjut.

-  Bahwa tedakwa sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian tahun 2019 dengan putusan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan nomor perkara : 228/Pid.B/2019/PN tanggal 09 April 2019 dan perkara Narkotika tahun 2020 putusan pidana penjara 6 (enam) tahun nomor perkara : 434/Pid.Sus/2020/PN PTK tanggal 1 September 2020.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Deni, Saksi korban Muhammad Rezal mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP Jo 486 KUHP.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa DENI KURNIAWAN BIN DAIMIN, pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Juni tahun 2024, sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat  di Jalan Husein Hamzah Gg.Merapi Kec.Pontianak Barat, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pidana penjara ditambah dengan sepertiga jika yang bersalah melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan maupun karena salah satu kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

- Bahwa Bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa Deni sedang berjalan melewati Jalan Husein Hamzah Gg.Merapi Kel.Sungai Jawi Dalam Kec.Pontianak Barat, lalu ketika terdakwa Deni melewati rumah Saksi Korban Muhammad Rezal timbul niat terdakwa Deni untuk melakukan pencurian. lalu terdakwa Deni berjalan menuju rumah milik Saksi korban Muhammad Rezal tersebut, kemudian terdakwa Deni membuka gagang pintu rumah tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. setelah membuka pintu tersebut Terdakwa Deni masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar Saksi Korban Muhammad Rezal. lalu terdakwa Deni membuka pintu kamar tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci dan melihat saksi korban Muhammad Rezal sedang menonton tv kearah dinding dan Sdri. Mawar yang merupakan istri Saksi korban Muhammad Rezal sedang tidur. terdakwa Deni melihat ada handphone yang dalam keadaan sedang di cas lalu terdakwa Deni langsung mengambil tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban Muhammad Rezal barang berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone XR Warna Kuning dengan Nomor Imei : 357378094443149 dengan cara melepaskan tali pengecas dan terdakwa Deni langsung keluar dari kamar saksi korban Muhammad Rezal tersebut melalui pintu depan rumah kemudian terdakwa langsung pergi menuju daerah beting tepatnya di gang. Angket untuk menggadaikan handphone tersebut kepada Sdr. Amat (DPO) sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00.15 WIB terdakwa Deni sedang berada di rumah paman terdakwa Deni di Jln. Tabrani Ahmad Gang Gunung Pramas , kemudian datang petugas kepolisian Polsek Pontianak Barat, kemudian Terdakwa Deni berikut barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Pontianak Barat guna proses lebih lanjut.

- Bahwa tedakwa sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian tahun 2019 dengan putusan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan nomor perkara : 228/Pid.B/2019/PN tanggal 09 April 2019 dan perkara Narkotika tahun 2020 putusan pidana penjara 6 (enam) tahun nomor perkara : 434/Pid.Sus/2020/PN PTK tanggal 1 September 2020

-   Bahwa akibat perbuatan terdakwa Deni, Saksi korban Muhammad Rezal mengalami kerugian   

    materiil sekitar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah.

    ----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo 486 KUHP.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya