Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
208/Pdt.Bth/2021/PN Ptk LIM BAK HUI ALS HERMAWAN HALIM 1.PT BPR Universal Kalimantan Barat
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 208/Pdt.Bth/2021/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LIM BAK HUI ALS HERMAWAN HALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIMPHORIANUS AHIE, SHLIM BAK HUI ALS HERMAWAN HALIM
Tergugat
NoNama
1PT BPR Universal Kalimantan Barat
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruhnya permohonan Perlawanan dari PELAWAN.
  2. Menyatakan sah Pelawan sebagai Pihak Ketiga yang berkepentingan hukum atas obyek Hak Tangunan yang dimohon Lelang Eksekusi oleh Terlawan I melalui Terlawan II.
  3. Menyatakan permohonan Lelang Eksekusi atas Hak Tanggunagan, berupa ;
  • Bangunan diatas tanah Sertifikat No.1004/ Parit Tokaya, terletak di JL.KS.Tubun Komp.Perumahan Anggrek No.3, Rt.002 / Rw.003, Kel. Akcaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat terakhir terdaftar atas nama HERDIANTO HALIM.
  • Persil tanah Sertifikat Hak Milik No. 81/ Peniti Luar, Luas .48.500 M2, terletak di JL.A.Yani  Desa Peniti Luar, Kec. Siantan, Kab.Mempawah sekarang Kab.Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, terakhir terdaftar atas nama HERDIANTO HALIM. yang dimohon Terlawan I melalui Terlawan II batal dan tidak sah menurut Hukum.
  1. Menyatakan Penetapan yang dikeluarkan oleh TERLAWAN II Surat No. S-1818/WKN.11/KNL.01/2021 tanggal 16 September 2021 mengenai Penetapan hari dan tanggal lelang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  2. Menghukum kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sampai adanya putusan hukum yang tetap  atas obyek Hak Tanggungan (HT) yakni :
  3. Bangunan diatas tanah Sertifikat No.1004/ Parit Tokaya, terletak di JL.KS.Tubun Komp.Perumahan Anggrek No.3, Rt.002 / Rw.003, Kel. Akcaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat terakhir terdaftar atas nama HERDIANTO HALIM.
  4. Persil tanah Sertifikat Hak Milik No. 81/ Peniti Luar, Luas .48.500 M2, terletak di JL.A.Yani  Desa Peniti Luar, Kec. Siantan, Kab.Mempawah sekarang Kab.Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, terakhir terdaftar atas nama HERDIANTO HALIM.
  1. Menghukum kepada TERLAWAN I untuk menutup / atau menghentikan pengumuman lelang eksekusi Hak Tanggungan melaui E-AUCTION ( ALI) Open Bidding sebagaimana Pengumuman Lelang kedua pada tanggal 13 Oktober 2021 di Surat Kabar Harian yang terbit di Kota / Kabupaten tempat barang berada / wilayah kerja KPKNL Pontianak.
  2. Menghukum kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak