Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa Ia Terdakwa SYARIF ISMAIL Als MAEL Bin HARUN (alm) pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Tanjung Raya II depan koramil timur kec. Pontianak Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, “melakukan penganiayaan” terhadap korban HABIB RIDWAN GAIYUMI Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal korban hendak mengantar anak korban ke rumah saksi NADIA dimana pada saat itu rumah tersebut dalam keadaan kosong kemudian korban pulang dan pada saat di depan komplek korban berpapasan dengan saksi NADIA yang berboncengan dengan terdakwa SYARIF ISMAIL dimana terdakwa berputar arah mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor dan terdakwa turun dari sepeda motor dan menggedor kaca jendela mobil korban dan pada saat korban membuka kunci pintu mobil terdakwa langsung membuka pintu dari luar dan menarik baju korban hingga korban keluar dari dalam mobil dan terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali yang mengenai wajah sebelah kiri. Setelah itu saksi ATENG yang melihat korban dipukuli terdakwa langsung turun dari mobil dan melerai korban dan terdakwa dan korban langsung masuk ke dalam mobil dan hendak pergi namun dihadang oleh saksi NADIA sehingga mobil korban tidak bisa jalan dan terdakwa ISMAIL kembali menggedor mobil dan memaksa korban keluar dimana pada saat itu korban membuka pintu mobil dan terdakwa menarik kembali baju korban hingga keluar dari dalam mobil lalu saksi Ateng kembali melerai dan saat itu korban masuk kedalam mobil dan langsung pergi meninggalkan saksi dan terdakwa. setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Pontianak Timur.
- Akibat perbuatan Terdakwa, korban HABIB RIDWAN GAIYUMI mengalami Luka, sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : VER/46/VI/2024/Reskrim tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BARRY TM SIDABUTAR, dokter memeriksa pada RSU Yarsi Pontianak dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan
Ditemukan luka gores dibagian pipi sebelah kiri berukuran 2 cm akibat benturan benda tumpul
Kesimpulan
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------Bahwa Ia Terdakwa SYARIF ISMAIL Als MAEL Bin HARUN (alm) pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Tanjung Raya II depan koramil timur kec. Pontianak Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatanatau pencarian” terhadap korban HABIB RIDWAN GAIYUMI Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal korban hendak mengantar anak korban ke rumah saksi NADIA dimana pada saat itu rumah tersebut dalam keadaan kosong kemudian korban pulang dan pada saat di depan komplek korban berpapasan dengan saksi NADIA yang berboncengan dengan terdakwa SYARIF ISMAIL dimana terdakwa berputar arah mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor dan terdakwa turun dari sepeda motor dan menggedor kaca jendela mobil korban dan pada saat korban membuka kunci pintu mobil terdakwa langsung membuka pintu dari luar dan menarik baju korban hingga korban keluar dari dalam mobil dan terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali yang mengenai wajah sebelah kiri. Setelah itu saksi ATENG yang melihat korban dipukuli terdakwa langsung turun dari mobil dan melerai korban dan terdakwa dan korban langsung masuk ke dalam mobil dan hendak pergi namun dihadang oleh saksi NADIA sehingga mobil korban tidak bisa jalan dan terdakwa ISMAIL kembali menggedor mobil dan memaksa korban keluar dimana pada saat itu korban membuka pintu mobil dan terdakwa menarik kembali baju korban hingga keluar dari dalam mobil lalu saksi Ateng kembali melerai dan saat itu korban masuk kedalam mobil dan langsung pergi meninggalkan saksi dan terdakwa. setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Pontianak Timur.
- Akibat perbuatan Terdakwa, korban HABIB RIDWAN GAIYUMI mengalami Luka, sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : VER/46/VI/2024/Reskrim tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BARRY TM SIDABUTAR, dokter memeriksa pada RSU Yarsi Pontianak dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan
Ditemukan luka gores dibagian pipi sebelah kiri berukuran 2 cm akibat benturan benda tumpul
Kesimpulan
-
-
-
- Telah diperiksa seorang laki-laki berusia 39 tahun, dari hasil pemeriksaan pada korban ditemukan luka gores diarea pipi
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 352 ayat (1) KUHPidana.
|