Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah mengeluarkan Surat Mutasi kepada para Penggugat dan para Penggugat telah meneyatakan secara tegas menolak mutasi dengan membuat Berita Acara Penolakan bukan menyatakan diskualifikasi para Penggugat mengundurkan diri walaupun ada Surat Panggialan masuk kerja dari Tergugat.
- Menyatakan bahwa telah terjadi perbedaan penafsiran mutasi yang menyebabkan Tegugat telah melakukan Pemutusan Hubungan secara sepihak terhadap para Penggugat.
- Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) atas diri Penggugat harus dilaksanakan, maka menghukum Tergugat untuk membayar hak Para Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak Cuti, Upah Lembur, Upah selama proses secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak para Penggugat sebagai berikut :
- Penggugat I hak yang dibayar :
- Uang Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.750.644 : Rp. 24.755.796,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp. 2.750.644 : Rp. 16.503.864,-
- Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 2.750.644 : Rp. 1.320.309,-
- Upah Lembur dari tahun 2021 – 2023 : Rp. 6.448.554,-
- Upah selama proses 6 Bulan x Rp. 2.750.644 : Rp. 16.503.864,-
Jumlah :Rp. 65.532.387,-
(Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah)
- Penggugat II hak yang dibayar :
- Uang Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.750.644 : Rp. 24.755.796,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 5 x Rp. 2.750.644 : Rp. 13.753.220,-
- Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 2.750.644 : Rp. 1.320.309,-
- Upah Lembur dari tahun 2019 – 2023 : Rp. 10.489.866,-
- Upah selama proses 6 Bulan x Rp. 2.750.644 : Rp. 16.503.864,-
Jumlah :Rp. 66.823.055,-
(Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima puluh Lima Rupiah)
- Penggugat III hak yang dibayar :
- Uang Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.750.644 : Rp. 24.755.796,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x Rp. 2.750.644 : Rp. 8.251.932,-
- Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 2.750.644 : Rp. 1.320.309,-
- Upah Lembur dari tahun 2022 – 2023 : Rp. 7.352.771,-
- Upah selama proses 6 Bulan x Rp. 2.750.644 : Rp. 16.503.864,-
Jumlah :Rp. 58.184.672,-
(Lima Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah )
Jumlah Keseluruhanmenjadi Rp. 190.540.114
(Seratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Seratis Empat Belas Rupiah).
Menghukum Terguggat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil dan benar menurut Hukum (exaequo et bono) |