Petitum |
- Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kesepakatan perdamaian tanggal sembilan Maret tahun 2023 (09.03.2023) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I. Dan TERGUGAT.II sah dan berharga;
- Menyatakan TERGUGAT.I dan TERGUGAT.II wan prestasi atas Perjanjian kesepakatan perdamaian tanggal sembilan Maret tahun 2023 (09.03.2023), dari sisa kewajiban sebesar Rp.285.000.000,-( dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan masa pembayaran Rp.15.000.000,- perbulannya;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT.I dan TERGUGAT.II untuk membayar sisa kewajibannya sebesar Rp.285.000.000,- ( dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menetapkan sita jaminan atas lahan milik dan atas nama TERGUGAT.I berupa1 bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2243/Sungai Jawi Dalam gambar situasi tgl.7 Agustus 1982 no.468 luas 201 m2 terbit tanggal 23 November 1982 atas nama SANG NGEK MIE Als. LUCY (TERGUGAT.I );
- Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT;
|