Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.B/2024/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
DWI PRATAMA ALIAS DWI BIN HERI YADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 330/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3643/O.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI PRATAMA ALIAS DWI BIN HERI YADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    PERTAMA

         -------Bahwa Terdakwa  Dwi Pratama Als Dwi Bin Heri Yadi pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024  sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sambas 3 No. 98 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak atau hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan ke jahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

 

  •   Bahwa pada hari jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa Dwi Pratama Als Dwi Bin Heri Yadi  sedang melintasi Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sambas 3 No. 98 Kecamatan Pontianak Barat. ketika itu Terdakwa Dwi Pratama melihat rumah milik Saksi korban Ramadani dalam keadaan kosong, lalu Terdakwa Dwi Pratama perlahan lahan berjalan kaki menuju rumah dan mengamati rumah tersebut, kemudian Terdakwa Dwi Pratama langsung memanjat tong air, setelah itu Terdakwa Dwi memanjat seng rumah, setelah itu Terdakwa Dwi Pratama menarik jendela rumah Saksi korban Ramadani yang terbuat dari kayu hingga lepas lalu Terdakwa memasukan tangan ke dalam jendela tersebut untuk membuka kunci slot rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa Dwi Pratama masuk ke dalam rumah menuju sebuah kamar, lalu terdakwa Dwi Pratama langsung mengambil tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban Ramadani barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9 warna Ungu Nomor Imei: 867405050938086, dan uang sejumlah Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada diatas lemari, lalu Terdakwa Dwi Pratama membuka lemari tersebut dan mengambil 1 (satu) buah kalung emas berat 5 Gram, 1 (satu) buah gelang emas berat 5 Gram, 1 (satu) buah cincin emas berikut surat-suratnya. kemudian Terdakwa Dwi Pratama keluar dari rumah tersebut melalui pintu samping rumah saksi korban Ramadani, kemudian terdakwa Dwi Pratama pulang kerumah terdakwa Dwi Pratama.
  •   Bahwa pada hari jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 17.30 Wib, Terdakwa Dwi Pratama meminta bantuan kepada Saksi Rabiatun yang merupakan bibi dari Terdakwa Dwi Pratama untuk menjualkan barang berupa 1 (satu) buah Gelas emas dan 1 (satu) buah cincin Emas berikut surat-suratnya, lalu Saksi Rabiatun pergi ke toko emas Mitra Hokky milik Saksi Tan Seng Hiong yang berlamat di Jln. Prof M. Yamin Kec. Pontianak Selatan.  Saksi Tan Seng Hiong menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dnegan rincian 1 (satu) buah Gelas emas harga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah cincin Emas dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
  •    Bahwa pada hari minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa Dwi Pratama menukar tambah 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9 warna Ungu yang terdakwa Dwi Pratama ambil dengan 1 (satu) unit Handphone Redmi Warna Hitam milik Saksi Ahmad , dengan kesepakatan Saksi Ahmad menambah uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Dwi Pratama. lalu pada hari minggu Tanggal 07 April 2024 sekira

pukul 21.40 Wib terdakwa Dwi Pratama ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polsek Pontianak Barat, lalu Terdakwa Dwi Pratama berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Barat guna proses lebih lanjut.

  •    Bahwa Hasil dari penjualan barang-barang tersebut, uangnya terdakwa pergunakan untuk membayar kontrakan dan membeli Narkotika Jenis Shabu.
  •   Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dwi Pratama, Saksi korban Ramadani mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 8.000.000.- (Delapan juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Angka 5  KUHP -----

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa  Dwi Pratama Als Dwi Bin Heri Yadi pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024  sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sambas 3 No. 98 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang suatu sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud tujuan untuk dimiliki dengan melawan hak atau hukum yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

 

  •   Bahwa pada hari jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa Dwi Pratama Als Dwi Bin Heri Yadi  sedang melintasi Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sambas 3 No. 98 Kecamatan Pontianak Barat. ketika itu Terdakwa Dwi Pratama melihat rumah milik Saksi korban Ramadani dalam keadaan kosong, lalu Terdakwa Dwi Pratama perlahan lahan berjalan kaki menuju rumah dan mengamati rumah tersebut, kemudian Terdakwa Dwi Pratama langsung memanjat tong air, setelah itu Terdakwa Dwi memanjat seng rumah, setelah itu Terdakwa Dwi Pratama menarik jendela rumah Saksi korban Ramadani yang terbuat dari kayu hingga lepas lalu Terdakwa memasukan tangan ke dalam jendela tersebut untuk membuka kunci slot rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa Dwi Pratama masuk ke dalam rumah menuju sebuah kamar, lalu terdakwa Dwi Pratama langsung mengambil tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban Ramadani barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9 warna Ungu Nomor Imei: 867405050938086, dan uang sejumlah Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada diatas lemari, lalu Terdakwa Dwi Pratama membuka lemari tersebut dan mengambil 1 (satu) buah kalung emas berat 5 Gram, 1 (satu) buah gelang emas berat 5 Gram, 1 (satu) buah cincin emas berikut surat-suratnya. kemudian Terdakwa Dwi Pratama keluar dari rumah tersebut melalui pintu samping rumah saksi korban Ramadani kemudian terdakwa Dwi Pratama pulang kerumah terdakwa Dwi Pratama.
  •   Bahwa pada hari jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 17.30 Wib, Terdakwa Dwi Pratama meminta bantuan kepada Saksi Rabiatun yang merupakan bibi dari Terdakwa Dwi Pratama untuk menjualkan barang berupa 1 (satu) buah Gelas emas dan 1 (satu) buah cincin Emas berikut surat-suratnya, lalu Saksi Rabiatun pergi ke toko emas Mitra Hokky milik Saksi Tan Seng Hiong yang berlamat di Jln. Prof M. Yamin Kec. Pontianak Selatan.  Saksi Tan Seng Hiong menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dnegan rincian 1 (satu) buah Gelas emas harga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah cincin Emas dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
  •    Bahwa pada hari minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa Dwi Pratama menukar tambah 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9 warna Ungu yang terdakwa Dwi Pratama ambil dengan 1 (satu) unit Handphone Redmi Warna Hitam milik Saksi Ahmad , dengan kesepakatan Saksi Ahmad menambah uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Dwi Pratama. lalu pada hari minggu Tanggal 07 April 2024 sekira pukul 21.40 Wib terdakwa Dwi Pratama ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polsek Pontianak Barat, lalu Terdakwa Dwi Pratama berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Barat guna proses lebih lanjut.
  •    Bahwa Hasil dari penjualan barang-barang tersebut, uangnya terdakwa pergunakan untuk membayar kontrakan dan membeli Narkotika Jenis Shabu.
  •   Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dwi Pratama, Saksi korban Ramadani mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 8.000.000.- (Delapan juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya