Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
303/Pdt.P/2024/PN Ptk AGUSRIA MANIHURUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 303/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon yang semula bernama
    AGUSRIA MANIHURUK ditambah menjadi CLARA AGUSRIA MANIHURUK;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan pada pinggir Akta Kelahiran tentang penggantian nama Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak