Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2024/PN Ptk Wahdanah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Wahdanah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Menyatakan bahwa pemohon WAHDANAH adalah WALI/KUASA dari anak pemohon yang belum dewasa yaitu : JIHAN ASTILA MADINA, Perempuan lahir di Pontianak pada tanggal 19 April 2013; MULIA PUTRI ZHAFIRA, Perempuan lahir di Pontianak pada tanggal 22 Agustus 2016; dan RAZIQ AYDIN SYAHIRUL, laki-lakiĀ  lahir di Pontianak pada tanggal 28 Desember 2018; serta memberi ijin kepada pemohon guna bertindak mewakili kepentingan anak pemohon yang belum dewasa tersebut untuk menjual bagian hak atas sebidang tanah yang dikenal dengan sertifikat hak milik no: 05511 tertanggalĀ  1 desember 2006 yang terletak dikelurahan Kota Baru kecamatan Pontianak Selatan atas nama bapak almarhum suami pemohon (MACHRUF HUSEN)

Memberikan biaya permohonan ini kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak