Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa pemohon WAHDANAH adalah WALI/KUASA dari anak pemohon yang belum dewasa yaitu : JIHAN ASTILA MADINA, Perempuan lahir di Pontianak pada tanggal 19 April 2013; MULIA PUTRI ZHAFIRA, Perempuan lahir di Pontianak pada tanggal 22 Agustus 2016; dan RAZIQ AYDIN SYAHIRUL, laki-lakiĀ lahir di Pontianak pada tanggal 28 Desember 2018; serta memberi ijin kepada pemohon guna bertindak mewakili kepentingan anak pemohon yang belum dewasa tersebut untuk menjual bagian hak atas sebidang tanah yang dikenal dengan sertifikat hak milik no: 05511 tertanggalĀ 1 desember 2006 yang terletak dikelurahan Kota Baru kecamatan Pontianak Selatan atas nama bapak almarhum suami pemohon (MACHRUF HUSEN)
Memberikan biaya permohonan ini kepada pemohon; |