Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Ptk KETIANI alias Keti Binti PERDI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA KALBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KETIANI alias Keti Binti PERDI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA KALBAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Kepada Yang Terhormat,

 A. Fakta - Fakta Peradilan

  1.             Bahwa PEMOHON  (KETIANI) adalah seorang warga negera Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Sambas dalam hal mana PEMOHON telah dituduh melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana pencucian uang dengan TINDAK PIDANA ASAL Narkotika, dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 atau pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Kab, Sambas Provinsi Kalimantan Barat, pada suatu waktu di Tahun 2022 s/d Desember 2023, dan kepada Pemohon dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dari tanggal 30 juli 2024, sekitar pukul 23.00 WIB (tengah Malam), dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

 

  1.           Bahwa pemohon sekurang kurangnya pada bulan Desember 2023 Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas  melakukan penangkapan saudara WELLY (suami dari PEMOHON) bertempat di tempat tinggal PEMOHON yang beralamat di Dusun Rantau Timur, Rt.009/Rw.005, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, pada saat penangkapan diketemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak  13 (tiga belas) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga  narkotika jenis shabu, akan tetapi saudara WELLY (suami PEMOHON) pada saat pengledahan berhasil melarikan diri dan sampai sat ini tidak berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian. Setelah saudara WELLY (suami PEMOHON) berhasil melarikan diri, Penyidik Sat Narkoba Polres Sambas memaksakan diri melakukan Penangkapan terhadap PEMOHON dengan persangkaan Pasal 112 dan Pasal 114, pada saat sida perkara a quo, PEMOHON menolak hasil BAP karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan sehingga dilakukan pemanggilan terhadap Penyidik yang melakukan penangkapan dan Penyidikan perkara A quo, sehinggal dilakukan sidang Verbalisan dengan memanggil Penangkap dan Penyidika perkara A quo sesuai dengan keterangan saksi Verbalisan yang tertuang dalam sesuai dengan amar putussan  banding Nomor 223/PID.SUS/2024/PT PTK, tanggal 04 Juni 2024 tidak Terbukti Persangkaan Pasal 112 dan Pasal 114, akan tetapi terbuki Pada Pasal 131 “ Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak Pidana Narkotika dengan nhukuman Penjara (delapan bulan).  Disdini terlihat bahwa Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas memaksakan diri PEMOHON  (KETIANI) diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah ada sidang Verbalisan baru fakta sebenarnya PEMOHON tidak melakukan tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114, sehingga JPU melakukan penampbahan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Sesuai dengan amar putussan  banding Nomor 223/PID.SUS/2024/PT PTK, tanggal 04 Juni 2024 tidak Terbukti Persangkaan Pasal 112 dan Pasal 114, akan tetapi terbuki Pada Pasal 131 “ Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak Pidana Narkotika dengan nhukuman Penjara (delapan bulan). PEMOHON terbukti tidak ada hasil dari tindak Pidana Narkotika Pasal 112 dan Pasal 114 yang dapat dilakukan penyidikan TPPU karena PEMOHON terbukti melakukan tindak Pidana Pasal 131 “ Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak Pidana Narkotika, artinya PEMOHON tidak dapat dilakukan Penyidikan TPPU, pada saat ini Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat melakukan Penyidikan TPPU dengan tersangka PEMOHON, dapat dikatan Penyidik Reserse Narkoba Polda Kalbar tidak memenuhi ketentuan Penyidikan TPPU baik Formil maupun materiel atau dipaksanakan ini bisa terulang lagi pada Penyidikan PEMOHON sebelumnya yang dilakukan Penyidikan Pasal 112 dan Pasal 114 akan tetapi vonisnya Pasal 131.
  3. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Narkoba yang menangani Perkara Aquo belum memiliki Sertifikasi sebagai syarat mutlak Penyidik Polri untuk melakukan Penyidikan TPPU sebagaimana diamanatkan  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi menurut penjelasan Pasal 1 Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. Untuk menindak lanjuti Perpres Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi kemudian Polri melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Pasal 28 (1) Susunan organisasi Lemdiklat meliputi: a. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terdiri atas: 1. Subbagian Standardisasi (Subbagstandar); 2. Subbagian Sertifikasi (Subbagsertifikasi); dan 3. Subbagian Manajemen Mutu (Subbagjemenmut), untuk meningkatkan professional lisme34 Polri dibidang penyidikan dan untuk melindungi HAM sejak tahun 2016 Polri telah melaksanakan program Sertifikasi bagi Penyidik Polri SESUAI DNEGAN KEAHLIANYA MAISNG-MASING SEPERTI Penyidikan Tindak Pidana Umum, Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Penyidik Tindak Pidana Indag dan Penyidik Tindak Pidana TPPU, miris rasanya apabila Penyidik pada level Polda Kalbar belum melewati uji Sertifikasi penyidikan TPPU sudah melakukan Penyidikan TPPU sehingga banyak masyarakat yang dilanggar Hak Asasi Manusianya dan merugikan masyarakat tak terkecuali PEMOHON, dengan kata lain apabila seseorang belum memiliki SIM sudah mengendarai kendaraan di jalan Raya walaupun pandai mengendarai kendaraannya itu dapat dikatankan sebagai perbuatan PELANGGARAN, begitu juga Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang belum memiliki sertifikasi sebagai Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang sudah melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian uang dengan tersangka PEMOHON itu juga dikatan suatu pelanggaran, perbuatannya dikatan pelanggaran kemudian hasilnya disebut dengan tidak syah dan cacat demi hukum.
  4. Berdasarkan Pasal 17 KUHAP Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. PEMOHON pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 pukul 14.00 wib akan dilakukan penangkapan di Rutan Sambas setelah ditanya surat Perintah Penangkapan asli oleh petugas Rutan Sambas ternyata Penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba tidak dapat menunjukan sehingga pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 pukul 14.00 wib pihak Rutan Sambas mengeluarkan terpidana TERMOHON karena sudah dianggap selesai menjalanan putusan 8 (delapan bulan ) sesuai dnegan putussan  banding Nomor 223/PID.SUS/2024/PT PTK, tanggal 04 Juni 2024.
  5. Bahwa pada hari selasa, tanggal 30 Juli 2024, Malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB, dirumahnya di Dusun Rantau Timur, Rt.009/Rw.005, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Pemohon  ditangkap oleh anggota Tim Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, dipimpin oleh Kasubdit atas nama KOMPOL Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.AP;

 

  1.           Bahwa Pemohon mendapatkan Surat Perintah Penangkapan dengan No. Pol : SP.Kap/94/VII/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, dan diserahkan kepada keluarga di Dusun Rantau Timur, Rt.009/Rw.005, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi pada tanggal 30 Juli 2024;

 

  1.           Bahwa dalam surat perintah penangkapan tersebut secara terang benderang mencantumkan pada point 1 setelah identitas Pemohon yaitu “ Karena diduga keras melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana Asal Narkotika”

 

  1.            Bahwa terhadap pemohon telah dilakukan Pemeriksaan serta di jatuhkan Putusan Oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan barat dengan Nomor Perkara : 223/PID.SUS/2024/PT PTK.

Adapun Amar Putusan Banding tersebut :

 

M E N G A D I L I:

  • Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas;
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Sbs tanggal 29 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

  1. Menyatakan Terdakwa KETIANI Alias KETI Binti PERDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair Penuntut Umum, oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut;
  2. Menyatakan Terdakwa KETIANI Alias KETI Binti PERDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika” sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum.
  3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan;
  4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  5. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  6. Menetapkan barang bukti berupa : 
    1. 13 (tiga belas) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga  narkotika jenis shabu;
    2. 1 (satu) bungkus plastic klip kosong transparan;
    3. 1 (satu) unit HP merk ”OPPO A17k” warna biru dengan nomor IMEI I ”863180061550311” IMEI II ”863180061550303”;
    4. 1 (satu) unit HP merk ”OPPO A31” warna Putih dengan nomor IMEI I ”868488043850237” IMEI II ”868488043850229”;

  Semuanya dirampas untuk dimusnahkan;

e.Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dirampas untuk negara;

7.  Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan ini yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

 

  1.         Bahwa berdasarkan Pada Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Tersebut, padahal pada Pemohon tidak terdapat bukti - bukti yang cukup sebagai salah satu alasan dilakukannya penahanan, sebagaimana di Atur pasal 17 KUHAP “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”

 

  1.           Bahwa sangat jelas terhadap Pemohon berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi tersebut, pemohon tidak terlibat serta tidak melakukan tindak pidana pencucian  Uang dengan pidana Asal Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya