Tanggal Pendaftaran |
Senin, 09 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
240/Pdt.G/2024/PN Ptk |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. Khairul Sony, SH.,MH. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HERY PUTRA, SH | H. Khairul Sony, SH.,MH. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Dayton Borneo Sukses |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Hindra Tedyatmadjaya |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Nota Kesepahaman dan surat kuasa tertanggal 25 april 2019 yang ditanda tangani Tergugat selaku Pemberi Kuasa dan Penggugat selaku Penerima Kuasa ;
- Menyatakan Tergugat wanprestasi atas nota kesepahaman yang disepakati dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sukses fee kepada Penggugat sebesar 5% (lima persen) dari Rp 11.868.500.000,00 (sebelas miliar delapan ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) = Rp 593.425.000,00 (lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah ) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan ( Kantor / tempat usaha ) milik Tergugat yang terletak di Jalan Purnama No. 6, RT.003 / RW. 007 Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Propinsi Kalimantan Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |