| Dakwaan |
SURAT D A K W A A N
NO. PERKARA : PDS-03/O.1.16/Ft.1/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
FLORENSIUS KANYAN
|
|
NIK
|
:
|
6106140107590001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Nanga Raun
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
66 tahun / 01 Juli 1959
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Nanga Raun Rt 06 Rw 00 Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu Propinsi Kalimantan Barat
|
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Kepala Desa Nanga Raun Tahun 2018-2024
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN :
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Kelas II B Putussibau, sejak tanggal 07 Oktober 2025 s.d. 26 Oktober 2025
|
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas II B Putussibau, sejak tanggal 27 Oktober 2025 s.d. 5 Desember 2025
|
|
Perpanjangan Penahanan PN Pertama
|
:
|
Rutan Kelas II B Putussibau, sejak tanggal 6 Desember 2025
s.d. 4 Januari 2026
|
|
Perpanjangan Penahanan PN Kedua
|
:
|
Rutan Kelas II B Putussibau, sejak tanggal 5 Januari 2026
s.d. 03 Februari 2026
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas II B Putussibau, sejak tanggal 3 Februari 2026
s.d. 22 Februari 2026
|
- DAKWAAN PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2018 sampai dengan 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 384 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, bersama-sama dengan Saksi STEPEN selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Saksi TRY WANTO, M.E.S selaku Direktur CV. SINAR BERKAT, Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG selaku Tenaga Teknis CV. SINAR BERKAT serta Direktur CV. ENERGI BARU dan Saksi STEPHANUS selaku Honorer pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti namun berada antara Bulan Juli Tahun 2018 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya waktu lain yang masih berada dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Dusun Tilung, Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang melakukan sendiri atau turut serta melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp. 2.123.891.704,00,- (dua miliar seratus dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat rupiah), menurut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2019 dan 2020 dengan Nomor : 700.1.2.4/200/LHADTT/INKAB/IBK tanggal 28 November 2025 menjelaskan hasil Perhitungan kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp2.123.891.704,-(dua miliar seratus dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah). Dengan realisasi anggaran selama 2 tahun yaitu tahun 2019 dan tahun 2020, dengan pembagian dana pada tahun 2019 sebesar 1.060.060.000,- (satu miliar enam puluh juta enam puluh ribu rupiah) dan pada tahun 2020 sebesar Rp.1.063.831.704 (satu miliar enam puluh tiga juta depan ratus ribu tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal sekira pada bulan Mei Tahun 2018, Terdakwa FLORENSIUS KANYAN menerima brosur dari Sdr. CORNELIUS MARDINUHAN (alm) selaku sekertaris Desa Nanga Raun terkait Pembangkit Listrik tenaga Mikrohidro dan Pembangkit Listrik Tenaga Solar Cell, dimana brosur tersebut didapatkan dari saksi TRY WANTO, M.E.S dan saksi STEPHANUS. Kemudian setelah melihat brosur tersebut, Terdakwa FLORENSIUS KANYAN melalui sdr. CORNELIUS MARDINUHAN (alm) menghubungi Saksi TRY WANTO, M.E.S untuk membahas brosur Pembangkit Listrik tenaga Mikrohidro dan Pembangkit Listrik Tenaga Solar Cell, dimana dalam pembahasan tersebut Terdakwa FLORENSIUS KANYAN menanyakan Pembangkit Listrik tenaga Mikrohidro dan Pembangkit Listrik Tenaga Solar Cell bisa dibangun di Desa Nanga Raun, kemudian Saksi TRY WANTO, M.E.S menjawab pembangkit listrik bisa dibangun di desa Nanga Raun. Mendengar hal tersebut sekira bulan Juli 2018 dilakukan Rapat Musyawarah Dusun yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Tilung untuk membahas pengadaan pembangkit listrik. Dimana pada rapat Dusun tersebut terdapat 2 RT yang menginginkan pengadaan listrik melalui Solar Cell yaitu RT 08 dan RT 09, sedangkan RT 04, RT 05, RT 06, dan RT 07 menginginkan adanya Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Dusun Tilung, sehingga pada rapat tersebut disepakati di Dusun Tilung Desa Nanga Raun untuk pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Selanjutnya sekitar bulan Oktober s/d Desember tahun 2018 dilakukan Rapat Musyawarah Desa membahas hasil Musyawarah Dusun (Musdus) Tilung tersebut, dimana yang dihadiri oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa Nanga Raun bersama Saksi STEPEN selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desa Nanga Raun, dan Saksi MARKUS AMIAU selaku Ketua BPD Desa Nanga Raun, serta perwakilan Masyarakat Desa Nanga Raun yang bertempat di Balai Pertemuan Dusun Tilung Desa Nanga Raun untuk membahas mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) Nanga Raun Tahun 2019, salah satu pembahasannya terkait Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Bertenaga Hidrolik yang menjadi prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa Nanga Raun Tahun Anggaran 2019. Dimana dalam pembahasan pembangunan PLTMH juga membahas terkait anggaran dalam pembangunan PLTMH membutuhkan biaya sekitar 2 (dua) Miliar sehingga pembangunan PLTMH menggunakan Dana Desa 2 (dua) Tahun Anggaran yaitu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020;
- Bahwa sebelum APBDes Nanga Raun terbentuk, pada tanggal 19 Januari 2019 Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa Nanga Raun mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019, yang menunjuk antara lain :
NAMA TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK)
|
NO.
|
NAMA/NIK
|
JABATAN DALAM KEPANITIAAN
|
KETERANGAN
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
STEPEN
NIK. 6106181910730001
ANDRIANI SERUNI
NIK. 6106185510820001
MARIA MIRA MUSTIKA
NIK. 6106185112930001
MARKUS PRANATA
NIK. 6106181506740002
KAMILIUS ANTON
NIK. 6106181510790001
|
Ketua Merangkap Anggota
Sekretaris Merangkap Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Kasi Kesra dan Pelayanan
Kaur Umum dan Perencanaan
Kaur Keuangan
Kadus Tilung
Kadus Nang Arong
|
-
- Bahwa pada tanggal 04 Februari 2019 dilaksanakan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrembang) Desa Nanga Raun, yang dihadiri oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa Nanga Raun, Perangkat Desa Nanga Raun, Saksi MARKUS AMIAU selaku Ketua BPD Desa Nanga Raun, Pendamping desa, dan perwakilan Masyarakat Desa. Selain itu dalam Musyawarah tersebut juga dihadiri oleh Saksi ELIAS KINSON selaku Sekretaris Camat Kalis yang mewakili pihak Kecamatan Kalis, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM), saksi STEPHANUS yang mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta saksi TRY WANTO, M.E.S selaku Calon Pihak Penyedia atau Direktur CV. SINAR BERKAT untuk membahas terkait Teknis pembangunan dan kebutuhan anggaran Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Nanga Raun, dimana pada saat itu Saksi TRY WANTO, M.E.S yang memberikan sosialisasi Teknis pembangunan dan kebutuhan anggaran Pembangunan PLTMH Desa Nanga Raun yang kurang lebih membutuhkan anggaran kurang lebih sebesar 2 (dua miliar);
- Bahwa setelah dilakukannya Musyawarah Pembangunan Desa (Musrembang) Desa Nanga Raun, selanjutnya Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa Nanga Raun menandatangani Peraturan Desa Nanga Raun Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) Nanga Raun Nanga Raun Nomor 1 tahun 2019 pada tanggal 4 Februari Tahun 2019 yang telah disusun dan disesuaikan dengan Peraturan Nomor 4 tahun 2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Tahun 2019-2024. Setelah itu dibentuklah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan Peraturan Desa Nanga Raun No 3 Tahun 2019 tanggal 11 Maret 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
- Bahwa pada tanggal 10 Maret 2019 Saksi STEPEN selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengirimkan surat Penawaran Pengadaan Barang Jasa hanya kepada CV. SINAR BERKAT selaku calon pihak penyedia Pembangunan PLTMH di Desa Nanga Raun berdasarkan surat Nomor TPK.01.DS.NR.2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa. kemudian atas surat penawaran tersebut Saksi TRY WANTO, M.E.S selaku direktur CV. SINAR BERKAT memberikan surat pengajuan penawaran Paket Pembangunan PLTMH berdasarkan surat Nomor : 06/PLTMH/SB/2019 tanggal 15 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa, kemudian Saksi STEPEN selaku Ketua TPK mengirimkan undangan negosisasi kepada CV. SINAR BERKAT berdasarkan surat Nomor : 02.DS.NR.2019 tanggal 17 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa;
- Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019, saksi STEPEN selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melakukan klarifikasi dan negosiasi harga terhadap penawaran Saksi TRY WANTO, M.E.S selaku Direktur CV. SINAR BERKAT yang dihadiri oleh anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Saksi TRY WANTO, M.E.S bertempat di Kantor Desa Nanga Raun berdasarkan Berita Acara Negosiasi/Klarifikasi Nomor : TPK.03.DS.NR.2019, sehingga pada saat itu saksi STEPEN selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa Nanga Raun melalui surat Nomor : TPK.04.DS.NR.2019 menyatakan menyetujui penawaran harga dan tidak keberatan serta menerima dengan penawaran harga tersebut dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 2.323.180.000,00- (Dua Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019, Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa Nanga Raun bersama saksi STEPEN selaku Ketua TPK Pembangunan PLTMH Desa Nanga Raun dan saksi TRY WANTO, M.E.S selaku Direktur CV. SINAR BERKAT menandatangani perjanjian kontrak Nomor: TPK.05.DS.NR.2019, dimana dalam perjanjian kontrak tersebut nilai pekerjaan yang disepakati untuk Pembangunan PLTMH sebesar Rp. 2.323.180.000,00- (dua miliar tiga ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Dimana dalam Surat Perjanjian Kontrak tersebut menyebutkan jangka waktu perkerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu dilaksanakan selama 120 hari kerja mulai tanggal 1 September 2019 sampai dengan 21 Desember 2019, serta di serahkan kepada TPK tanggal 31 Desember 2019 dan dalam perjanjian tersebut disepakati juga pada Anggaran Dana Desa Tahun 2019 pihak kedua wajib menyalakan seluruh rumah menyala. Namun pada faktanya pada Tahun 2019 Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Sungai Meriyai Dusun Tilung Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu tidak ada pelaksanaan pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Saksi TRY WANTO, M.E.S sebagai pihak Penyedia;
- Bahwa pada tanggal 11 Maret 2019, Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa Nanga Raun menandatangani Peraturan Kepala Desa Nanga Raun Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019. Dengan jumlah Dana Desa Nanga Raun pada Tahun 2019 sebesar Rp. 2.023.218.000,00- (dua miliar dua puluh tiga juta dua ratus delapan belas ribu rupiah), dimana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dusun Tilung Desa Nanga Raun dianggarkan sebesar Rp. 1.060.210.000,00 (satu miliar enam puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Tahun
|
Uraian
|
Anggaran (Rp)
|
Realisasi (Rp)
|
|
1.
|
2019
|
Belanja Modal Pembangunan/Rehabilitas/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Desa PLTMH di Dusun Tilung Desa Nanga Raun
|
1.060.210.000
|
1.060.060.000
|
|
|
|
Belanja Plang Nama Kegiatan
|
150.000
|
0,00-
|
|
|
|
Belanja Upah Tenaga Kerja
|
318.018.000
|
318.018.000
|
|
|
|
Belanja Bahan Material
|
742.042.000
|
742.042.000
|
-
- Bahwa pada Tahun 2019 Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Sungai Meriyai Dusun Tilung Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu tidak ada pelaksanaan pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Saksi TRY WANTO, M.E.S sebagai pihak Penyedia, namun Anggaran Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) tetap dicairkan oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa Nanga Raun, dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dengan nomor : TPK.06.DS.NR.2019 pada tanggal 1 Agustus 2019 saksi Maria Mira Mustika selaku Bendahara Desa menyerahan uang sebesar Rp. 500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah) kepada saksi TRY WANTO, M.E.S selaku Direktur CV. SINAR BERKAT dirumah saksi STEPHANUS selaku Honorer pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Terdakwa FLORENSIUS KANYAN, saksi STEPEN selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sdr. CORNELIUS MARDI NUHAN (alm) selaku Sekretaris Desa, dan Saksi STEPHANUS menyaksikan penyerahan tersebut untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sungai Meriyai.
Bahwa Terdakwa FLORENSIUS KANYAN setelah mengetahui saksi TRY WANTO, M.E.S, melarikan diri dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembangunan PLTMH di Sungai Meriyai Desa Nanga Raun, tidak melakukan koordinasi kepada pihak Kecamatan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pihak Inspektorat ataupun pihak Pendamping Desa, Dimana hanya melakukan koordinasi dengan saksi STEPHANUS dirumahnya dan saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG selaku teknisi CV. SINAR BERKAT untuk menanyakan keberadaan saksi TRY WANTO, M.E.S dan tindak lanjut dari pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Selanjutnya berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan Terdakwa FLORENSIUS KANYAN tersebut, saksi STEPHANUS menyarankan untuk tetap melanjutkan perkerjaan pembangunan PLTMH dan merekomendasikan saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG yang melanjutkan pembangunan PLTMH di sungai Meriyai dan pada saat itu juga saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG menyanggupi untuk melanjutkan pekerjaan Pembangunan PLTMH di Sungai Meriyai Desa Nanga Raun dengan sisa anggaran yang ada hingga selesai dan bermanfaat untuk masyarakat Desa Nanga Raun.
-
-
- Bahwa berdasarkan Kwitansi pada tanggal 17 Desember 2019 saksi MARIA MIRA MUSTIKA selaku Bendahara Desa bersama Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa yang disaksikan oleh, sdr. CORNELIUS MARDI NUHAN (alm) selaku Sekretaris Desa, dan saksi STEPEN selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menyerahkan uang pencairan sebesar Rp. 510.060.000,00- (lima ratus sepuluh juta enam puluh ribu rupiah) kepada saksi STEPHANUS di rumah saksi STEPHANUS. Dimana Saksi STEPHANUS menerima uang tersebut terdahulu dengan alasan untuk kelancaran pekerjaan Pembangunan PLMTH, kemudian saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG meminta pencairan tersebut kepada Saksi STEPHANUS dengan alasan belum memegang uang untuk upah tenaga kerja serta membeli material dalam Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sungai Meriyai, namun saksi STEPHANUS hanya memberian sebesar Rp. 150.000.000.00,00- (Seratus lima puluh juta rupiah rupiah). Kemudian saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG menanyakan kepada saksi STEPHANUS sisa uang tersebut sehingga saksi STEPHANUS mentrasfer kembali uang sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sekitar Rp.100.000.000,00- (seratus Juta rupiah) dan yang kedua sekitar Rp.50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah). Dengan total yang di berikan saksi STEPHANUS sebanyak Rp.300.000.000.00.- (tiga ratus juta rupiah) dari jumlah yang seharusnya sebesar Rp. 510.060.000,00- (lima ratus sepuluh juta enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Kwitansi pada tanggal 28 Desember 2019, saksi MARIA MIRA MUSTIKA selaku Bendahara Desa yang disaksikan oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa, sdr. CORNELIUS MARDI NUHAN (alm), dan saksi STEPEN selaku ketua TPK melakukan penyerahan uang sebesar Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG sebagai Teknisi CV. SINAR BERKAT dirumah sdr. Ken West (keponakan Terdakwa FLORENSIUS KANYAN).
- Bahwa pada tanggal 26 Juli 2019 berdasarkan Berita Acara Rapat Penentuan Lokasi dan Pelaksanaan PLTMH Desa Nanga Raun yang dihadiri oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa, Saksi STEPEN selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desa Nanga Raun, Pihak BPD Desa Nanga Raun, perwakilan Masyarakat Desa Nanga Raun, dalam rapat tersebut menyepakati:
- pembangunan PLTMH Desa Nanga Raun tidak ada pilihan lain harus di Sungai Meriyai;
- menyetujui bahwa yang membangun PLTMH Desa Nanga Raun adalah CV SINAR BERKAT;
- diminta kepada Direktur dan konsultan CV SINAR BERKAT agar sekali lagi mengadakan sosialisasi sekaligus membuat perjanjian kerja sama; dan
- dengan daftar hadir terlampir.
Dimana terhadap penentuan lokasi pembangunan tersebut tidak berdasarkan kajian atau pertimbangan ahli atau pihak tertentu yang mempunyai keahlian dalam pembangunan PLTMH, hal tersebut hanya didasari oleh masyarakat yang menginginkan di Sungai Meriyai karena dekat dengan ladang para petani, dan Sungai Meriyai cukup lebar serta memiliki air yang deras sekalipun musim kemarau;
-
- Bahwa kemudian dalam rapat tersebut juga dibahas terkait dengan 3 (tiga) CV yang menyampaikan minat sebagai penyedia pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Nanga Raun, antara lain :
- CV SINAR BERKAT disertai RAB dan Rincian Biaya dengan saksi TRY WANTO, M.E.S selaku direkturnya;
- CV SINAR ABADI tidak disertai RAB dan Rincian Biaya dan hanya menyampaikan melalui Wa dengan sdri. DEWI adiknya saksi ABUI selaku direkturnya;
- CV MUTIARA TINJIN tidak disertai RAB dan Rincian Biaya dengan Kepala Desa Rantau Bumbun Kecamatan Kalis yaitu saksi DAHING selaku direkturnya.
Dimana terhadap ke 3 (tiga) CV tersebut hanya CV. SINAR BERKAT yang melengkapi persyaratan pengadaan barang/jasa pada kegiatan Pembangunan PLMTH di Desa Nanga Raun dengan dokumen kelengkapan yang terdiri dari Surat Penawaran PLTMH, Izin Usaha, Izin Lingkungan, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan hidup (SPPL), Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Komersial/Operasional, Surat dukungan dari CV. PROTEL MULTI ENERGI, Rencana Anggaran Biaya RAB Pekerjaan Permesinan dan Kelistrikan, dan Gambar Rancangan. Sehingga CV. SINAR BERKAT ditunjuk sebagai Pihak Penyedia yang akan melaksanakan pembangunan PLTMH;
-
- Bahwa Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa bersama Saksi STEPEN selaku Ketua TPK meminta kepada Saksi TRY WANTO, M.E.S terkait dokumen perencanaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) setelah penunjukan CV. SINAR BERKAT selaku pihak penyedia Pembangunan PLTMH di Desa Nanga Raun. Setelah itu Saksi TRY WANTO, M.E.S meminta Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG selaku tim teknis pihak CV. SINAR BERKAT untuk membuatkan dokumen Rencana Anggaran Biaya serta Gambar Rancangan tersebut, Dimana harusnya disusun oleh Saksi STEPEN selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
- Bahwa Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa bersama Saksi STEPEN selaku Ketua TPK melakukan pengadaan barang/jasa pada kegiatan Pembangunan PLMTH di Desa Nanga Raun kepada 3 (tiga) CV yaitu CV. SINAR BERKAT, CV. SINAR ABADI, dan CV. MUTIARA TINJIN hanya sekedar administrasi dalam pembangunan PLTMH karena pada faktanya sebelum adanya 3 (tiga) CV yang menyampaikan minat sebagai penyedia pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Nanga Raun, Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa bersama Saksi STEPEN selaku Ketua TPK telah melakukan perjanjian kontrak dengan Saksi TRY WANTO, M.E.S selaku Direktur CV. SINAR BERKAT;
- Bahwa pada tanggal 30 Maret 2020, Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa Nanga Raun menandatangani Peraturan Kepala Desa Nanga Raun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020. Dengan jumlah Dana Desa Nanga Raun pada Tahun 2020 sebesar Rp. 1.897.117.000,00- (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta saratus tujuh belas ribu rupiah) , dimana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dusun Tilung Desa Nanga Raun dianggarkan sebesar Rp1.394.261.900 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Tahun
|
Uraian
|
Anggaran (Rp)
|
Realisasi (Rp)
|
|
1.
|
2020
|
Belanja Modal Pembangunan/Rehabilitas/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Desa
|
1.394.261.900
|
1.278.754.900
|
|
|
|
Belanja Pembayaran Honor TPK
|
900.000
|
900.000
|
|
|
|
Belanja Mesin
|
1.200.643.150
|
1.200.643.150
|
|
|
|
Belanja Gedung, Bangunan dan Taman-Bahan
|
62.718.750
|
62.718.750
|
|
|
|
Belanja Jaringan/Instalasi -Upah Tenaga Kerja
|
130.000.000
|
14.493.000
|
-
- Bahwa pada tanggal 29 Mei 2020 Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku kepala Desa Nanga Raun memberikan penugasan kepada sdr. CORNELIUS MARDI NUHAN (alm) selaku sekretaris Desa berdasarkan surat tugas Nomor : 094/169/PEMDES.NR/UM tertanggal 29 Mei 2020 untuk membantu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menyelesaikan semua administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan PLTMH di Sungai Meriyai;
- Bahwa Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa dan Perangkat Desa Nanga Raun setidak tidaknya pada bulan Juni Tahun 2020 datang kerumah Saksi STEPHANUS, dimana dirumah Saksi STEPHANUS terdapat juga Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG. Kemudian sesampainya dirumah Saksi STEPHANUS, Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa Nanga Raun berkonsultasi dengan saksi STEPHANUS terkait diperbolehkan dilakukan pemutusan Kontrak dengan CV. SINAR BERKAT karena Direktur CV Sinar Berkat yaitu saksi TRY WANTO, M.E.S tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pihak Penyedia, kemudian saksi STEPHANUS berpendapat terkait masalah tersebut boleh dilakukan pemutusan kontrak terhadap CV. SINAR BERKAT, kemudian dibuat Perjanjian Kontrak baru karena apabila dilaporkan ke Dinas DPMD uang anggaran tidak bisa dicairkan dan listrik tidak bisa dimanfaatkan, serta saksi STEPHANUS juga menyarankan kepada Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa untuk membuat Perjanjian Kontrak baru dengan saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG untuk melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun dan saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG menyatakan sanggup untuk melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun dengan dana sisa anggaran 2019 dan anggaran tahun 2020. Kemudian Saksi STEPHANUS juga memberitahu saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG untuk membuat CV baru untuk melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun, atas saran tersebut saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG membuat CV ENERGI BARU;
- Bahwa pada tanggal 30 Juni 2020, Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa Nanga Raun melakukan pemutusan kontrak pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan CV. SINAR BERKAT berdasarkan Surat Keterangan Pemutusan Kontrak Perkerjaan dengan CV. SINAR BERKAT (yang tidak terdapat nomor suratnya). Kemudian pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Nanga Raun dilanjutkan oleh CV. ENERGI BARU dengan Direktur Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG dengan Kontrak Perjanjian Kerja (tidak ada nomor suratnya) yang dibuat tanggal mundur yaitu pada tanggal 26 Mei 2020 perihal jenis pekerjaan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan ditanda tangani Terdakwa FLORENSIUS KANYAN Selaku Kepala Desa Nanga Raun dan saksi STEPEN selaku ketua TPK Desa Nanga Raun sebagai pihak I serta saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG selaku Direktur CV. ENERGI BARU sebagai Pihak II, dimana dalam perjanjian kontrak tersebut pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dilaksanakan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja mulai tanggal 8 Juni 2020 sampai dengan 7 Desember 2020 dan diserahkan 8 Desember 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 1.277.854.900,00- (satu miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah) termasuk pajak dan bea materai;
- Bahwa berdasarkan surat perjanjian kontrak tersebut, seharusnya Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) telah selesai dan dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Desa Nanga Raun pada tanggal 8 Desember 2020, namun pada faktanya dalam Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Sungai Meriyai Dusun Tilung Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2019 dan 2020 baru dilaksanakan oleh Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG sebagai pihak Penyedia pada tahun 2021;
- Bahwa walaupun pada Tahun 2020 Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Sungai Meriyai Dusun Tilung Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu tidak ada pelaksanaan pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG sebagai pihak Penyedia, namun Anggaran Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) pada tahun 2020 tetap dicairkan oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa Nanga Raun, dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan kwitansi pada tanggal 16 Juni 2020 saksi MARIA MIRA MUSTIKA selaku Bendahara Desa menyerahkan pencairan sebesar Rp. 340.465.250,00- (tiga ratus empat puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG selaku direktur CV. ENERGI BARU di rumah saksi STEPHANUS, serta Terdakwa FLORENSIUS KANYAN, sdr. CORNELIUS MARDI NUHAN (alm), saksi STEPEN selaku ketua TPK, saksi ELIAS KINSON selaku perwakilan kecamatan Kalis dan saksi STEPHANUS menyaksikan penyerahan tersebut untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sungai Meriyai.
- Bahwa berdasarkan kwitansi tanggal 21 Juli 2020 saksi MARIA MIRA MUSTIKA selaku Bendahara Desa menyerahkan pencairan sebesar Rp. 36.800.000,00- (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr. CORNELIUS MARDI NUHAN (alm) untuk Upah Kerja dan Material, Kwitansi tanggal 21 Juli 2020 sebesar Rp. 7.260.000,00- (tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembuatan Tiang Tongkat besar, Galang Kayu Bulat, Gelegar kayu bulat, dan skor kayu bulat, serta kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,00- (dua juta rupiah) untuk pembelian paku 5 inc, 4 inc, 3 inc, dan 2,5 inc, dengan total keseluruh untuk pembuatan Jalan Sepeda dan Jembatan dengan ukuran kurang lebih 800 meter untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dusun Tilung sebesar Rp. 46.060.000,00- (empat puluh enam juta enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan kwitansi pada tanggal 25 September 2020 saksi MARIA MIRA MUSTIKA selaku Bendahara Desa menyerahkan pencairan sebesar Rp. 323.491.909,00- (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan rupiah) kepada Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG menerima langusng di rumah sdr. KEN WEST selaku keponakan Kepala Desa, serta disaksikan oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN, Sdr. CORNELIUS MARDI NUHAN (alm), dan saksi STEPEN selaku ketua TPK untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sungai Meriyai.
- Bahwa berdasarkan kwitansi pada tanggal 12 Oktober 2020 saksi MARIA MIRA MUSTIKA selaku Bendahara Desa menyerahkan pencairan sebesar Rp. 79.874.545,00- (tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima eratus empat puluh lima rupiah) secara langsung kepada Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG selaku direktur CV. ENERGI BARU di rumah sdr. KEN WEST selaku keponakan Kepala Desa, serta disaksikan oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN, sdr. CORNELIUS MARDINUHAN (alm), dan saksi STEPEN selaku ketua TPK untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sungai Meriyai;
- Bahwa pada awal tahun 2021 Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG baru mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Sungai Meriyai. Kemudian pada awal bulan September 2021 ada beberapa item pembangunan PLTMH yang telah dibangun hampir selesai seperti bak penenang, dan pipa pusat (Penstok), rumah generator, namun belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Nanga Raun;
- Bahwa sekira bulan maret adanya pergantian Bendahara Desa Tahun 2021 yang semula dijabat oleh saksi MARIA MIRA MUSTIKA dan digantikan oleh saksi ANDRIANI SERUNI dikarenakan saksi MARIA MIRA MUSTIKA mengalami kecelakaan dan koma selama 2 minggu, sehingga penyerahan selanjutnya dilakukan oleh saksi ANDRIANI SERUNI. Kemudian terdapat adanya penyerahan anggaran Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Tahun Anggaran 2020 di Desa Nanga Raun yang saksi ANDRIANI SERUNI menyerahkan sebesar Rp. 320.000.000,00- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) kepada saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG atas perintah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN pada tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan kwitansi yang ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2021 saksi ADRIANI SERUNI selaku bendahara menyerahan pencairan sebesar Rp. 200.000.000,00- (dua ratus juta rupiah) kepada saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG selaku direktur CV. ENERGI BARU di kantor Desa Raun, dengan disaksikan oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN, dan sdr. CORNELIUS MARDINUHAN (alm).
- Bahwa berdasarkan kwitansi yang ditandatangani pada tanggal 26 Juli 2021 saksi ADRIANI SERUNI selaku bendahara menyerahan pencairan sebesar Rp. 100.000.000,00- (serratus juta rupiah) kepada saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG selaku direktur CV. ENERGI BARU di kantor Desa Nanga Raun, dengan disaksikan oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN, dan sdr. CORNELIUS MARDINUHAN (alm).
- Bahwa berdasarkan kwitansi yang ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2021 saksi ADRIANI SERUNI selaku bendahara menyerahan pencairan sebesar Rp. 20.000.0000,00- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG selaku direktur CV. ENERGI BARU, di kantor desa dengan disaksikan oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN, dan perangkat Desa lainnya;
- Bahwa pada tanggal 21 september 2021 terjadi banjir deras yang mengakibatkan Sungai Meriyai tempat Pembangunan PLTMH mengalami banjir besar sehingga terjadi gerusan di bawah bendungan dan akhirnya menimbulkan lubang besar yang membuat tumpuan bendungan bergeser. Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2021 terjadi lagi banjir bandang sehingga mengakibatkan gerusan di bawah bendungan dan dibawah bak penenang, sehingga menimbulkan lubang besar di bawah bak penenang yang mengakibatkan bak penenang jatuh, dan pipa pusat (Penstok) terlipat. Dimana Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG menyampaikan apabila dilanjutkan akan memakan biaya lebih banyak;
- Bahwa pada tanggal 8 september 2021 berdasarkan Berita Acara Pemindahan Lokasi PLTMH dari Sungai Meriyai ke Sungai Ruong Runding Nomor : 500.10.17.3/15/PEMDES.NR/EKBANG di adakan rapat untuk membahas pemindahan Lokasi PLTMH dari Sungai Meryai ke Sungai Ruong Runding yang dihadiri oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala desa Nanga Raun, Perangkat Desa, Ketua TPK, pihak BPD, Kepala Dusun, dan Masyarakat Desa Nanga Raun dengan menggunakan anggaran sisa Pembangunan PLTMH Dusun Tilung Desa Nanga Raun tahun anggaran 2020, yang di tandatangani oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN dan diketahui oleh saksi MARKUS AMIAU yang menyepakati dilakukan pemindahan lokasi Pembangunan yang semula dilakukan di Sungai Meriyai menjadi pengerjaan di Sungai Ruong Runding;
- Bahwa pada tanggal 17 November 2021 Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa Nanga Raun melaksanakan rapat yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Ketua TPK, Pengurus BPD, serta pihak Penyedia yaitu saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG dengan agenda membahas pernyataan pertanggungjawaban kesanggupan mutlak menyelesaikan pembangunan PLTMH di sungai Meriyai, dimana saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Mutlak Nomor : 02/CV.ENBAR/XI/2021 yang menyatakan bersedia membangun kembali PLTMH karena kerusakan akibat banjir. Dimana saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG menyatakan sanggup akan melaksanakan pembangunan PLTMH dalam jangka waktu 4 (empat) bulan serta membangun kembali sampai selesai sehingga dapat berfungsi dan bermanfaat untuk penerangan rumah penduduk di Dusun Tilung Desa Nanga Raun. Kemudian apabila saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG tidak melaksanakan dalam Surat Pernyataan maka saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG bersedia untuk menanggung ganti rugi pembangunan PLTMH dan bersedia dituntut di pengadilan;
- Bahwa dengan adanya pemindahan lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro PLTMH ke Sungai Ruong Runding maka sisa pencairan anggaran Dana Desa Nanga Raun Tahun 2020 yang diserahkan dilakukan oleh saksi ANDRIANI SERUNI kepada saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG atas perintah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN dengan total sebesar Rp. 110.800.000,00- (seratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan kwitansi yang ditandatangani pada tanggal 23 September 2021 saksi ADRIANI SERUNI selaku bendahara menyerahan pencairan sebesar Rp. 4.000.000,00- (empat juta rupiah) kepada saksi MARKUS PRANATA, di kantor desa yang disaksikan oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN, dan perangkat desa lainnya untuk digunakan pada kegiatan ritual pembangunan PLTMH di sungai ruong runding Desa Nanga Raun.
- Bahwa berdasarkan kwitansi yang ditandatangani pada tanggal 25 Oktober 2021 saksi ADRIANI SERUNI selaku bendahara menyerahan pencairan sebesar Rp.50.000.000,00-(lima puluh juta rupiah) kepada saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG selaku direktur CV. ENERGI BARU, dengan disaksikan oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN, dan perangkat Desa lainnya Digunakan dalam Pembangunan PLTMH di Sungai Ruong Runding.
- Bahwa berdasarkan kwitansi yang ditandatangani pada tanggal 15 November 2021 saksi ADRIANI SERUNI selaku bendahara menyerahan pencairan sebesar Rp. 2.400.000 kepada saksi YAKOBUS SUNDAU, di kantor desa dengan disaksikan oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN, dan perangkat desa lainnya, yang digunakan untuk pembuatan tiang listrik kayu pembangunan PLTMH di sungai Ruong Runding.
- Bahwa berdasarkan kwitansi yang ditandatangani pada tanggal 24 Desember 2021 saksi ADRIANI SERUNI selaku bendahara menyerahan pencairan sebesar Rp.49.400.000,00-(empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG selaku Direktur CV. ENERGI BARU, di kantor desa dengan disaksikan oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN, dan perangkat Desa lainnya Digunakan dalam Pembangunan PLTMH di Sungai Ruong Runding.
- Bahwa berdasarkan kwitansi yang ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2021 saksi ADRIANI SERUNI selaku bendahara menyerahan pencairan sebesar Rp. 5.000.000,00- (lima juta rupiah) kepada saksi AHYAN selaku teknisi saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG, di kantor desa dengan disaksikan oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN, dan perangkat desa lainnya;
- Bahwa pada tanggal 6 Januari 2022 terjadi pergantian lagi Bendahara Desa Nanga Raun Tahun 2022 yang semula dijabat oleh saksi ANDRIANI SERUNI dan digantikan oleh saksi VINSENSIUS SENSI, terdapat adanya penyerahan anggaran Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun yang dilakukan oleh saksi VINSENSIUS SENSI sebesar Rp. 58.070.000,00.- (lima puluh delapan juta tujuh puluh ribu rupiah) dari pencairan terhadap anggaran Perbangungan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun tahun 2020, Dimana sebesar Rp. 58.070.000,00.- (lima puluh delapan juta tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 19 Maret 2022 Sebesar Rp. 7.500.000,00.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah saksi VINSENSIUS SENSI yang mentransfer kepada Sdr. KOMARUDIN untuk pembayaran Mesin Turbin yang merupakan rekan Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG atas perintah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa yang telah berkoordinasi dengan Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 25 Maret 2022 Sebesar Rp. 21.000.000,00.- (dua puluh satu juta rupiah) saksi VINSENSIUS SENSI bersama Sdr. DOMINIKUS ALFINSON ENDO selaku Kasi Pemerintahan Desa Nanga Raun menggunakan untuk membeli Kabel TC 2x10 sebanyak 500m dan Kabel JTR 4x25 sebanyak 700m di Toko SINAR ABADI Putussibau atas perintah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 31 Maret 2022 Sebesar Rp. 3.500.000,00.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) saksi VINSENSIUS SENSI menggunakan untuk membeli Kabel TC 2x10 sebanyak 500m di Toko SINAR ABADI Putussibau atas perintah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 3 April 2022 Sebesar Rp. 2.000.000,00.- (dua juta rupiah) saksi VINSENSIUS SENSI menyerahkan langsung ke Sdr. AHYAN yang merupakan karyawan dari Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG yang disaksikan oleh Sdr. FATRISIANUS IMIN BALANG Selaku Kasi Kesra dan Pelayanan Desa Nanga Raun dan Sdr. LASA merupakan Karyawan Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG di Kost ABNER MELKIANUS MAIKAMENG Jl. Lintas Timur Simpang Melapi.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 18 April 2022 Sebesar Rp. 1.900.000,00.- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) saksi VINSENSIUS SENSI menyerahkan langsung ke Sdr. AHYAN yang merupakan karyawan dari Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG yang disaksikan oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa dan Karyawan Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG bertempat di Kost saya Jl. Lintas Selatan dekat toko ELIZABETH.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 19 April 2022 Sebesar Rp. 800.000,00.- (delapan ratus ribu rupiah) saksi VINSENSIUS SENSI yang mentransfer kepada Sdr CARHLES BUDI SURIYAN sebagai pihak Ekspedisi Kapuas Hulu untuk biaya Pengiriman Turbin PLTMH dari Pontianak ke Putussibau perintah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa yang telah berkoordinasi dengan Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 20 April 2022 Sebesar Rp. 1.279.000,00.- (satu juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) saksi VINSENSIUS SENSI menggunakan untuk membeli barang kebutuhan Kabel Listrik di Toko SINAR ABADI Putussibau atas perintah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 21 April 2022 Sebesar Rp. 2.545.000,00.- (dua juta lima ratu sempat puluh lima ribu rupiah) saksi VINSENSIUS SENSI bersama Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG menggunakan untuk membeli kebutuhan Kabel Listrik dan Alat Turbin di Toko SINAR ABADI, Toko WIJAYA MOTOR dan Toko BANGUN BUMI KAPUS Putussibau atas perintah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 23 April 2022 Sebesar Rp. 713.000,00.- (tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) saksi VINSENSIUS SENSI menggunakan untuk membeli barang kebutuhan Kabel Listrik di Toko SINAR ABADI Putussibau atas perintah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 25 April 2022 Sebesar Rp. 2.741.000,00.- (dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) saksi VINSENSIUS SENSI menggunakan untuk membeli barang kebutuhan Kabel Listrik di Toko SINAR ABADI Putussibau atas perintah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 25 April 2022 Sebesar Rp. 1.500.000,00.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) saksi VINSENSIUS SENSI menyerahkan langsung ke Sdr. AHYAN yang merupakan karyawan dari Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG yang disaksikan oleh Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa dan Sdr. AGUSTINUS KECIHAN MONDAI Anak dari Terdakwa FLORENSIUS KANYAN bertempat di Kost saya Jl. Lintas Selatan dekat toko ELIZABETH.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 29 April 2022 Sebesar Rp. 2.000.000,00.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang menyerahkan ialah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa langsung ke Sdr. AHYAN yang merupakan karyawan dari Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG untuk dimana tempat penyerahannya saya kurang mengetahui karena saya waktu itu sedang pergi ke Kampung Istri saya.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 18 Mei 2022 Sebesar Rp. 332.000,00.- (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) saksi VINSENSIUS SENSI menggunakan untuk membeli barang kebutuhan Kabel Listrik di Toko SINAR ABADI Putussibau atas perintah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 21 Mei 2022 Sebesar Rp. 5.000.000,00.- (lima juta rupiah) saksi VINSENSIUS SENSI yang mentransfer kepada Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG untuk biaya operasional dan konsumsi atas perintah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 21 Mei 2022 Sebesar Rp. 5.000.000,00.- (lima juta rupiah) saksi VINSENSIUS SENSI yang mentransfer kepada Saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG untuk biaya Transportasi atas perintah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 22 Juni 2022 Sebesar Rp. 113.000,00.- (seratus tiga belas ribu rupiah) saksi VINSENSIUS SENSI menggunakan untuk membeli barang kebutuhan Kabel Listrik di Toko SINAR ABADI Putussibau atas perintah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa.
- Berdasarkan Kwitansi Pada tanggal 29 Juni 2022 Sebesar Rp. 147.000,00.- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) saksi VINSENSIUS SENSI menggunakan untuk membeli barang kebutuhan Kabel Listrik di Toko SINAR KEDAMIN Putussibau atas perintah Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa;
- Bahwa terkait Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Terdakwa FLORENSIUS KANYAN beserta saksi STEPEN tidak meminta laporan pertanggungjawaban serta tidak melakukan serah terima pekerjaan dari pihak penyedia kepada Pemerintah Desa Nanga Raun, Dimana setiap pengerjaan yang dilakukan oleh saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG selaku pihak penyedia terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu Tahuan Anggaran 2019 dan tahun Anggaran 2020 tidak memiliki acuan tahapan pengerjaan, sehingga dalam laporan perkembangan pembangunan hanya dilakukan melalui lisan kepada Terdakwa FLORENSIUS KANYAN dan saksi STEPEN selaku Ketua Pelaksana Kegiatan (TPK);
- Bahwa terhadap Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Nanga Raun harusnya dapat dibantu oleh tenaga ahli / konsultan perencanaan PLTMH yang berkompeten dan berpengalaman, agar dalam tahapan perencanaan pada teknis pembangunan PLTMH, dan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) lebih akurat dan komprehensif, dengan melalui tahapan sebagai berikut :
-
-
- Melakukan studi kelayakan, hal ini dapat memberikan landasan awal untuk estimasi biaya;
- Menentukan lokasi dan melakukan survei teknis;
- Gambar desain, volume dan jenis bahan, analisa harga lokasi, pengumpulan data dan informasi melalui pemeriksaan dan analisis data dan informasi yang menggunakan data sekunder, analisa harga standar bahan dan pekerjaan.;
- Bahwa terhadap Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang tersedia, Terdakwa FLORENSIUS KANYAN dan saksi STEPEN selaku Ketua TPK tidak melakukan pengawasan yang ada padanya, sehingga menyebabkan:
- Dokumen RAB tidak dilengkapi spesifikasi teknis material dan pekerjaan, tidak ada analisa harga satuan pekerjan (AHS), tidak ada daftar harga barang dan jasa, dokumen RAB tidak dapat digunakan sebagai dasar evaluasi kewajaran harga dan volume pekerjaan, dan belum dapat mewakili dasar pelaksanaan teknis pembangunan PLTMH,
- Surat perjanjian Pekerjaan Pembangunan tidak menggunakan standar pedoman pengadaan barang/jasa yang ditetapkan pemerintah,
- Seluruh dokumen pembayaran tidak didukung dengan laporan kemajuan secara fisik dan verifikasi teknis yang menunjukan kinerja aktual di lapangan,
- Tidak ada dokumen laporan hasil pekerjaan dan pemeriksaan kemajuan fisik PLTMH tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020, dan
- Pemindahaan sebagian material PLTMH tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis;
- Bahwa Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sungai Meriyai dan Sungai Ruong Runding Dusun Tilung Desa Nanga Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 Terdakwa FLORENSIUS KANYAN dan Saksi STEPEN selaku Ketua TPK beserta Saksi ABNER MELKIANUS MEIKAMNENG selaku Direktur CV. ENERGI BARU tidak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro PLTMH;
- Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan oleh Saksi ARGO MAHYUDI, S.T., ahli Bidang Ketenagalistrikan dan Pengelolaan Energi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat terkait Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Dusun Tilung Desa Nanga Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Pembangunan PLTMH Desa Nanga Raun Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber potensi air Sungai Meriai yaitu berada di Dusun Tilung Desa Nanga Raun.
- Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan PLTMH tidak memenuhi kaidah teknis maupun administrasi sesuai standar pembangunan infrastruktur energi terbarukan. Dokumen utama seperti Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), spesifikasi teknis, dan analisis harga satuan pekerjaan tidak tersedia, sehingga dasar pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Penyedia jasa dan / atau pelaksana pekerjaan pembangunan PLTMH Desa Nanga Raun Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 tidak memiliki kelengkapan legalitas berupa Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik, Sertifikat Badan Usaha, dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
- Seluruh komponen bangunan sipil berupa bendungan, bak penenang, pipa pesat, dan rumah turbin mengalami kegagalan konstruksi, rusak berat, dan tidak berfungsi untuk menahan, menampung serta menyalurkan air, sehingga energi potensial air tidak dapat dimanfaatkan untuk menghasil energi kinetik air.
- Komponen mekanikal dan elektrikal seperti turbin, generator, panel kontrol, dan material pendukung tidak ditemukan dan tidak terpasang di lokasi, sehingga sistem PLTMH tidak dapat menghasilkan energi listrik.
- Tidak komponen jaringan listrik serta material pendukung tidak tersambung dengan system PLTMH Sungai Meriai, adapun komponen jaringan yang terdapat di Desa Nanga Raun tidak sesuai dengan dokumen RAB, dan jaringan tersebut terhubung dengan system PLTMH Sungai Ruong Dusun Nanga Arong Desa Nanga Raun (Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2021 dan Tahun 2022), sehingga tidak ada energi listrik yang disalurkan dari Pembangunan PLTMH Desa Nanga Raun Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 ke masyarakat.
- Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan kondisi fisik di lapangan, pemeriksaan dokumen, dan pernyataan pihak terkait, serta analisis kelayakan teknis, bahwa pekerjaan pembangunan PLTMH Desa Nanga Raun Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dinyatakan tidak layak secara teknis maupun administratif, mengakibatkan kegagalan konstruksi system secara keseluruhan dan tidak berfungsinya sistem pembangkit tenaga listrik mikrohidro sebagaimana tujuan awal pembangunan untuk menyediakan akses energi listrik kepada Masyarakat Desa Nanga Raun.
- Bahwa Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa dan saksi STEPEN selaku Ketua TPK Desa Nanga Raun dalam pengadaan barang/jasa Pembangunan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Bertenaga Hidrolik Desa Nanga Raun tidak mempedomani prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaaan yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Prinsip-prinsip pengadaan:
- efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimal untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimal;
- efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
- transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;
- pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan di desanya;
- gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
- akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan
- Etika Pengadaan:
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika meliputi :
-
- bertanggung jawab;
- mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa; dan
- patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
- Bahwa perbuatan Terdakwa FLORENSIUS KANYAN selaku Kepala Desa dan saksi STEPEN selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu dalam pelaksanaan Pembangunan PLTMH Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019 melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu:
- Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan :
- Pasal 3 ayat (1) Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Pasal 1 ayat (22), Kerugian Negara/Daerah adalah berkurangnya uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, antara lain dinyatakan:
- Pasal 1 ayat (15) “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa”
- Pasal 1 ayat (28) “Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa”
- Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”
- Pasal 2 ayat (2) “APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampal dengan tanggal 31 Desember”
- Pasal 51 ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (!) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
- Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
- Pasal 4 Prinsip-Prinsip Pengadaan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip yang meliputi:
- Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
- Efektif, berarti pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
- Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia yang berminat;:
- Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
- Pasal 5 Etika Pengadaan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
- Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasian informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- Menerima dan bertangung jawab atas segala keputusan yang ditetpakan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
- Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- Tidak menerima, tidak menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.
- Pasal 9 Para pihak yang terlibat dalam pengadaan terdiri dari :
- Kepala Desa;
- Kasi/Kaur;
- Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
- Masyarakat; dan
- Penyedia.
- Pasal 28 Pembayaran Prestasi Kerja
- Pembayaran atas prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia Barang/Jasa setelah pekerjaan selesai sesuai ketentuan perjanjian.
- Pembayaran atas prestasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada penyedia Barang/Jasa setelah TPK melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa dan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa.
- Penyedia barang/jasa dapat diberikan sanksi jika terbukti melakukan dengan sengaja perbutan atau tindakan sebagai berikut:
- Berusaha mempengaruhi Kasi/Kaur, TPK atau pihak lain yang berwewenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian Kerja, dan/atau Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan persekongkolan dengan penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat, memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
- Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyararan Pengadaan Barang/Jasa;
- Mengundurkan diri dari pelaksanaan Perjanjian Kerja dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kasi/Kaur; dan/atau
- Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa:
- Sanksi administratif, berupa peringatan/teguran tertulis;
- Gugatan secara perdata, dan/atau
- Pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
- Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang.
- Surat Perjanjian Nomor TPK.05.DS.NR.2019 Tanggal 21 Maret 2019
- Pasal 1 Ruang Lingkup Pekerjaan.
Ruang Lingkup Pekerjaan dalam Perjanjian ini adalah Bersedia bertanggungjawab atas penyelesaian pembangunan PLTMH di Desa Nanga Raun sampai selesai.
Nilai Pekerjaan yang disepakati untuk penyelesaian perkerjaan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp2.323.180.000 (dua miliar tiga ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah). masuk pajak dan bea materai. Adapun kekurangan dari pembayaran di Anggaran Desa Tahun 2019 akan berlanjut di Anggaran Desa Tahun 2020, tetapi pada Anggaran Dana Desa Tahun 2019 pihak kedua wajib menyalakan seluruh rumah menyala.
- Pasal 4 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Jangka waktu untuk menyelesaikan pekerjaan adalah 120 (seratus dua puluh) hari kerja mulai tanggal 1 September sampai dengan 21 Desember 2019 sehingga pekerjaan harus selesai dan di |