Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah dengan alasan memasuki usia pensiun.
- Menyatakan Tergugat untuk membayar uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak Sebesar Rp. 116.057.730 ( Seratus Enam Belas Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Anes, Jabatan Pembebasan Lahan dengan masa kerja 10 Tahun 4 Bulan
- Pesangon, 1,75 x 9 bulan x Rp. 2.868.456 = Rp. 45.178.182,-
- Penghargaan Masa Kerja
- bulan x Rp 2.868.456 = Rp. 11.473.824,-
- Cuti yang belum diambil
- /25 x Rp. 2.868.456 = Rp. 1.376.859,- +
Jumlah Total= Rp. 58.028.865,-
- Maria Asia, Jabatan Perawatan dengan masa kerja 10 Tahun 2 Bulan
- Pesangon, 1,75 x 9 bulan x Rp. 2.868.456 = Rp. 45.178.182,-
- Penghargaan masa kerja
- bulan x Rp 2.868.456 = Rp. 11.473.824,-
- Cuti yang belum diambil
- /25 x Rp. 2.868.456 = Rp. 1.376.859,- +
Jumlah Total= Rp. 58.028.865,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 2.000.000; (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan meletakkan sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
|