| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 11/Pid.Pra/2024/PN Ptk | HERMAN FELANI | DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT CQ KASUBDIT TIGA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Pra/2024/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan |
Kepada, Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Di - Pontianak.
Perihal : Permohonan Praperadilan. Dengan hormat, HERMAN FELANI. Lahir di Nanga Pinoh tanggal 08 September 1983, NIK 6171050809830511, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Katholik, Alamat di JL. Sungai Raya Dalam, Komp. Cemara Blok J.No.34 Rt.011/Rw.001, Kelurahan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kab.Kubu Raya, Prov.Kalimantan Barat. disebut sebagai PEMOHON. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa hukumnya sebagaimana tercantum dibawah ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Oktober 2024; ANDI ALAMSYAH.SH., dan ERWIN PARLINDUNGAN SILALAHI,SH. Keduanya Advokad berkantor Advokat / Penasehat Hukum dari Kantor ADVOKAT/PENASIHAT HUKUM ANDI ALAMSYAH.SH & REKAN beralamat di JL. Karet No. 73 Pontianak. Kalimantan Barat. Yang bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri; Dengan ini Pemohon mengajukan Sidang Praperadilan terhadap :Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Cq. Kasubdit 3, Polda Kalimantan Barat. Berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No. 01 Pontianak 78121. Selanjutnya disebut sebagai Termohon.
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN Bahwa lahirnya lembaga praperadilan ini terinspirasi karena perinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak habeas corpus dalam sitem peradilan anglo saxon yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan Habeas corpusact memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah Pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia. Keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X bagian kesatu KUHAP dan Bab XII bagian kesatu KUHAP Jo pasal 77 secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol dan pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (penyelidik/penyidik dan penuntut umum) sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud atau tujuan lain diluar dari yang ditentukan sebagaimana dimaksud didalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi seseorang dalam hal ini adalah Pemohon Praperadilan. Menurut LUHUT M. PANGARIBUAN Lembaga praperadilan yang terdapat didalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan habeas cepus yang mana pada dasarnya didalam Masyarakat beradab pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.Lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam 77 s/d pasal 83 KUHAP ada suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan /upaya yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
