Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2024/PN Ptk HERMAN FELANI DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT CQ KASUBDIT TIGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERMAN FELANI
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT CQ KASUBDIT TIGA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

                Kepada,

 Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

           Di   -

                                                                                Pontianak.

 

 

Perihal   : Permohonan Praperadilan.

Dengan hormat,

HERMAN FELANI. Lahir di Nanga Pinoh tanggal 08 September 1983, NIK 6171050809830511,   Pekerjaan Wiraswasta, Agama Katholik, Alamat di JL. Sungai Raya Dalam, Komp. Cemara Blok J.No.34 Rt.011/Rw.001, Kelurahan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kab.Kubu Raya, Prov.Kalimantan Barat.

disebut sebagai  PEMOHON.

Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa hukumnya sebagaimana tercantum dibawah ini,  berdasarkan Surat Kuasa Khusus  tanggal 07 Oktober 2024; ANDI ALAMSYAH.SH., dan ERWIN PARLINDUNGAN SILALAHI,SH. Keduanya  Advokad berkantor  Advokat / Penasehat Hukum dari Kantor ADVOKAT/PENASIHAT HUKUM ANDI ALAMSYAH.SH & REKAN beralamat di JL. Karet No. 73  Pontianak. Kalimantan Barat. Yang bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri;

Dengan ini  Pemohon mengajukan Sidang Praperadilan  terhadap :Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat  Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Cq. Kasubdit 3, Polda Kalimantan Barat. Berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No. 01 Pontianak 78121.

Selanjutnya disebut sebagai Termohon. 

 

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa lahirnya lembaga praperadilan ini terinspirasi karena perinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak habeas corpus dalam sitem peradilan  anglo saxon yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia  khususnya hak kemerdekaan  Habeas corpusact memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah Pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku  maupun jaminan hak-hak asasi manusia.

Keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X bagian kesatu KUHAP dan Bab XII bagian kesatu KUHAP Jo pasal 77 secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol  dan pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (penyelidik/penyidik dan penuntut umum) sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud atau tujuan lain diluar dari yang ditentukan sebagaimana dimaksud didalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi seseorang dalam hal ini adalah Pemohon Praperadilan.

Menurut LUHUT M. PANGARIBUAN Lembaga praperadilan yang terdapat didalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan habeas cepus yang mana pada dasarnya didalam Masyarakat beradab pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.Lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam 77 s/d pasal 83 KUHAP ada suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan /upaya yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya