Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | 1.Heronima mini 2.Than Gek Kuang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 56/Pdt.G.S/2024/PN Ptk |
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 |
Nomor Surat | - |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 124.856.417,00 |
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 124.856.417 ( Seratus Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 92.555.424 ( Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 32.300.993 ( Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |