Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk 1.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
2.AMIRUDIN, S.H., M.H.
3.YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
SUHAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 383/O.1.17/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
2AMIRUDIN, S.H., M.H.
3YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

 

---------- Bahwa terdakwa SUHAIDI selaku pelaksana pekerjaan dilapangan berdasarkan perjanjian antara terdakwa SUHAIDI  dan saksi HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV. Zee Indho Artha yang bertindak sebagai Pelaksana Pekerjaan berdasarkan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022, bersama-sama dengan saksi ERWIN SUPRIADI, ST, MT selaku PPK berdasarkan SK Kadis PUPR Prov. Kalbar Nomor : 821/98/ PUPR tanggal 13 Juni 2022 hingga 12 September 2022, MARSELINUS K BEBY, S.T.  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 821/170/PUPR tanggal 13 September 2022, saksi Ir. JUMADI, MT selaku Direktur CV. Zamrud Griya Kreasitama yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan dokumen perjanjian Pekerjaan Konsultansi Nomor : 03.09.02/PW-01/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, pada waktu antara tanggal 21 Juni 2022 s/d 17 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 s/d Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jln. Istana Desa Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni melaksanakan Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Sambas TA. 2022 yang tidak sesuai Metode Kerja yang ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni terdakwa SUHAIDI sebesar Rp. 3.440.816.838,-  (tiga milyar empat ratus empat puluh juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah), dimana akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Metode Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas TA. 2022, menimbulkan kerugian negera sebesar Rp. 742.408.263,64 (tujuh ratus empat puluh dua juta empat ratys delapan ribu dua ratus enam puluh tiga koma enam puluh empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/10/ITPROP/2023 tanggal 22 Mei 2023 oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, serta menyebabkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas mengalami kerugian Negara berupa aset yaitu Tanah dan Jalan Aspal serta Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Kalbar juga mengalami kerugian Negara yaitu berupa  bangunan turap Perkuatan tebing mengalami kerusakan dan roboh dengan total nilai kerugian sebesar 1.077.645.807,67 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah koma enam tujuh sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/21/ITPROP/2023 tanggal 20 Juli 2023 oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merugikan Keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 1.820.054.071,31  (satu milyar delapan ratus dua puluh juta lima puluh empat ribu tujuh puluh satu koma tiga puluh satu), dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

 

a.    Pekerjaan Pedestrian :

       -  Pekerjaan Pondasi ;

       -  Pekerjaan Balok, Lantai dan Kolam ;

       -  Pekerjaan Tanggal dan Pintu Steher ;

       -  Pekerjaan Pagar ;

       -  Pekerjaan Elektrikal Pendestrian ;

b.    Pekerjaan Taman :

       -  Pekerjaan Pendestrian ;

       -  Pekerjaan Papan Nama ;

       -  Pekerjaan Furniture Bangku Melingkar ;

       -  Pekerjaan Lantai Beton dan Paving Blok ;

       -  Pekerjaan Elektrikal Taman ;

dan pekerjaan utama Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 tersebut yaitu pengadaan dan pemasangan tiang pancang, Spoon Pile, Sheet Pile dan Balok, dimana jumlah persentase pekerjaan utama Renovasi Kawasan Waterfront yang sesuai dengan kontrak adalah sekitar 87,57%, selebihnya adalah pekerjaan taman.

  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dipersyaratkan dalam syarat teknis harus memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksaan pekerjaan yaitu :
  1. Ponton dan Tugboat dengan kapasitas lebih dari 500 Ton (1 set) ;
  2. File driver hammer dengan kapasitas 20 Ton 1 unit ;
  3. Crane 1 unit ;
  4. Truck Mixer dengan kapasitas 5 M3 1 Unit ;

dan penggunaan dukungan alat berupa Ponton,Tugboat serta crane tersebut karena kondisi lokasi yang sempit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pemancangan melalui darat serta pekerjaan tersebut dilakukan di sungai, hal tersebut berdasarkan Spesifikasi Teknis Penataan Kawasanan Waterfront pada Pasal 7, angka 7.2 huruf b tentang syarat-syarat Pemancangan yaitu Pemancangan harus dilakukan menggunakan alat pancang diesel hammer DD 35, dilengkapi Crane dan Ponton serta menggunakan Garpu, karena pemancangan dilakukan di sungai (di dalam barau). Alat pancang ini pukulannya segaris dengan sumbu tiang, dibandingkan dengan alat pancang mekanisme lainnya. Metode pemancangan lain dapat dilakukan setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Artinya pekerjaan pemancangan menggunakan alat Crane dan diessel hammer DD 35 yang disimpan di atas ponton, mengenai material onset harus diletakkan di atas ponton, hal tersebut sudah kewajiban jika pekerjaan tersebut berada di atas air.

  • Bahwa sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2022, pihak Pelaksana telah menerima pembayaran uang muka 30% sebesar Rp. 2.648.048.400,- tanggal 04 Juli 2022, dan uang muka tersebut dipergunakan untuk :

 

  • Bahwa pembelian tiang pancang, spoon pile (botton pile), spoon pile (middle pile) dan sheet pile, dilakukan oleh Pelaksana CV Zee Indo Artha dengan memesan kepada PT. Jaya Beton Indonesia, yaitu dimulai :
        1. Pada tanggal 13 Juni 2022, pihak PT. Jaya Beton (Pak Richard) menerima pesan WA dari nomor yang belum diketahui, menanyakan tentang tiang pancang produksi PT. Jaya Beton Indonesia yang memang sudah dipasarkan melalui website www.jayabeton.com. ;
        2. Komunikasi melalui WA tersebut berlanjut dengan surat penawaran harga dari PT. Jaya Beton Indonesia No. 00131/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022, kemudian revisi surat penawaran harga dari PT. Jaya Beton Indonesia No. 00131-R1/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022. Awalnya dalam No. 00131/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 harga ditawarkan Rp 1.854.687.900,- (termasuk PPN 11%), kemudian direvisi dalam surat No. 00131-R1/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 menjadi Rp. 1.765.233.000,- (termasuk PPN 11%) ;
        3. Pihak CV Zee Indo Artha melalui surat No. 10/ZEE.CV/PNK/VI/2022 tanggal 18 Juni 2022 melakukan pemesan pengadaan Spoon Pile. Lalu dilakukan penandatanganan Kontrak antara CV Zee Indo Artha dengan PT. Jaya Beton Indonesia No. 28/00/A/04980/JBI-SDG/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022 untuk Purchase Order (PO) No. 010 tersebut ;
        4. Setelah ada Kontrak, mulai dilakukan produksi untuk jangka waktu selama 17 hari kerja, yaitu sejak tanggal 22 Juli s/d 21 Juli 2022 ;
        5. Bahwa jenis dan harga 458 batang tiang pancang yang dibeli CV Zee Indo Artha dari PT Jaya Beton Indonesia tersebut, sbb. :
  • PC Spoon Pile dia. 400 mm Panjang 12 Meter (12 BP) sebanyak 72 batang @ Rp. 3.480.000 = Rp. 250.560.000,- belum termasuk PPN
  • PC Spoon Pile dia. 400 mm Panjang 9 Meter (9 MP) sebanyak 144 batang @ Rp. 2.835.000 = Rp. 408.240.000,- belum termasuk PPN
  • PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 6 Meter (6 BP) sebanyak 58 batang @ Rp. 1.626.000 = Rp. 94.308.000,- belum termasuk PPN
  • PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 9 Meter (9 MP) sebanyak 58 batang @ Rp. 2.334.000 = Rp. 135.372.000,- belum termasuk PPN
  • PC Corrugated Sheet Pile W 325 B 1000 Panjang 10 Meter sebanyak 126 batang @ Rp. 5.570.000 = Rp. 701.820.000,- belum termasuk PPN

Total harga Rp 1.590.300.000,- ditambah PPN 11% Rp 174.933.000,- = Rp 1.765.233.000,- dimana harga pembelian tiang pancang sebanyak 458 batang tersebut setelah diberi diskon kurang lebih 4,82%, dari total harga Rp 1.854.687.900,- menjadi Rp 1.765.233.000,- (termasuk PPN) ;

        1. Bahwa pembayaran / transfer uang tersebut dalam kurun waktu berbarengan dengan produksi / pembuatan tiang pancang yang mulai dikerjakan yaitu sejak tanggal 24 Juni 2022 s/d 27 Juli 2022. Selanjutnya dilakukan pengiriman barang ke Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta menggunakan 27 trailler selama 3 hari sejak 04 Agustus s/d 06 Agustus 2022, dengan total pembayaran transfer dari CV Zee Indo Artha ke rekening PT. Jaya Beton Indonesia di BNI No. Rekening 356222893 adalah sebesar Rp 1.765. 233.000,-
        2. Bahwa harga tersebut termasuk biaya pengiriman barang dari pabrik PT Jaya Beton Indonesia di Purwakarta Jawa Barat sampai ke Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta, sedangkan untuk biaya bongkar muat ke kapal (Perusahaan Bongkar Muat / PBM) dan pengirimannya ke Pontianak bukan tanggung PT Jaya Beton Indonesia, melainkan menjadi tanggung jawab pembeli (CV Zee Indo Artha), waktu itu pihak CV Zee Indo Artha yang menunggu di Pelabuhan Sunda Kelapa adalah terdakwa SUHAIDI dan terdakwa SUHAIDI yang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang, yaitu:
  • Tanggal 05 Agustus 2022 sebanyak 72 batang PC Spoon Pile dia. 400 mm Panjang 12 Meter (12 BP) dan 144 batang PC Spoon Pile dia. 400 mm Panjang 9 Meter (9 MP)
  • Tanggal 06 Agustus 2022 sebanyak 58 batang PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 6 Meter (6 BP) dan 58 batang PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 9 Meter (9 MP)
  • Tanggal 07 Agustus 2022 sebanyak 126 batang PC Corrugated Sheet Pile W 325 B 1000 Panjang 10 Meter.
  • Bahwa material utama berupa Sheet File, Square File dan Spoon File tersebut datang tanggal 15 Agustus 2022 di Pelabuhan Sintete Pemangkat, dan tanggal 16 Agustus 2022 mulai dimobilisasi ke tempat penyimpanan material di Kartiasa dan ke lokasi pekerjaan, dimana di lokasi pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 sebagian material-material tersebut disimpan sebanyak kurang lebih sekitar 100 ton.
  • Bahwa sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2022, pihak Pelaksana baru mendatangkan alat berupa ponton dan crane tersebut pada awal November 2022 sedangkan alat yang digunakan oleh Pelaksana sejak awal Surat Perintah Mulai Kerja SPMK yaitu Excavator yang berjumlah 3 unit dimana yang 1 unit Excavator VC 200 berada di Kartiasa sedangkan 2 unit lainnya yaitu 1 unit Excavator VC 200 dan Excavator VC 130 berada di lokasi pekerjaan.
  • Bahwa penggunaan Excavator berjumlah 3 unit sejak awal sudah diketahui oleh saksi ERWIN SUPRIADI, ST, MT selaku PPK dan saksi Ir. JUMADI, MT selaku Konsultan Pengawas, karena penggunaan alat berat tersebut pernah diutarakan oleh saksi HERMANSYAH, A.Md selaku Pelaksana pada saat Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan pelaksanaan kontrak yang dilakukan pada tanggal 18 Juli 2022 dimana pihak Pelaksana menyarankan agar pelaksanaan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront tersebut menggunakan excavator karena pihak Pelaksana berpengalaman pernah melaksanakan pekerjaan yang sama (Pemancangan) menggunakan excavator, namun permintaan tersebut tidak ada tanggapan dari pihak PPK dan Konsultan Pengawas, namun hanya disarankan agar tetap mengacu pada Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/ FS-03/SP/WTP.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, setelah itu Sdr. Fanny Yuliano, ST selaku Pelaksana Lapangan / Site Manager yang ditunjuk oleh terdakwa SUHAIDI, menyampaikan kepada terdakwa SUHAIDI bahwa permintaan untuk metode pekerjaan yang awalnya menggunakan ponton dan crane agar dapat diganti dengan menggunakan excavator sudah disetujui oleh PPK waktu itu yaitu saksi ERWIN SUPRIADI, ST, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Bahwa dengan adanya pergerakan mobilisasi alat berat berupa Excavator yang berjumlah 2 unit di lokasi pekerjaan serta adanya penumpukan material berupa Sheet Pile, Square Pile dan Spoon Pile sebanyak kurang lebih sekitar 100 ton di lokasi pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront tersebut membuat tanah dan jalan aspal (existing) menjadi turun, bangunan turap Perkuatan tebing yang ada sebelumnya menjadi rebah dan lalu adanya perintah dari Sdr. Gembong selaku Supervisi Engener CV. Zamrud Griya Kreasitama kepada Pelaksana Lapangan / Site Manager yaitu Sdr. Fanny Yuliano, ST untuk mencabut bangunan turap Perkuatan tebing yang telah rebah dengan tujuan untuk ditegakkan kembali seperti semula, namun hal tersebut membuat tanah, jalan aspal serta bangunan turap yang ada sebelumnya menjadi ambruk dan terjadilah longsor pada tanggal 21 September 2022.
  • Bahwa dalam pelaksana pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 dengan penggunaan alat berat berupa Exavator yang berjumlah 3 unit dimana yang 1 unit Exavator VC 200 berada di Kartiasa sedangkan 2 unit lainnya yaitu 1 unit Exavator VC 200 dan Exavator VC 130 berada di lokasi pekerjaan yang di datangkan oleh pihak Pelaksana yaitu CV Zee Indo Artha serta adanya penumpukan material berupa Sheet File, Squre File dan Spoon File sebanyak kurang lebih sekitar 100 ton dilokasi pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut tidak mendapat peringatan dan teguran baik dari saksi ERWIN SUPRIADI, ST. MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas yaitu mengendalikan kontrak serta menilai kinerja Penyedia,  serta dari saksi Ir. JUMADI, MT  selaku pihak Konsultan Pengawas yang mana memiliki tanggung jawab melaksanakan pengawasan pekerjaan dilapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelakasanaan pekerjaan.
  • Bahwa setelah dilakukan pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari sebelumnya saksi ERWIN SUPRIADI, ST, MT kepada saksi Marcelinus K Beby, ST pada tanggal 12 September 2022, barulah ada teguran baik lisan dan tertulis untuk mempercepat pekerjaan dengan mendatangkan alat berupa Ponton dan Crane, memindahkan penumpukan material dari lokasi pekerjaan serta meminta Pelaksana yaitu CV. Zee Indo Artha mengajukan pekerjaan tambah kurang / Addendum, namun hingga akan berakhirnya kontrak, pihak Pelaksana tidak bisa melanjutkan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront tersebut sehingga saksi Marcelinus K Beby, ST selaku PPK melakukan pemutusan kontrak pada tanggal 16 Desember 2022.
  • Bahwa progress atau prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan oleh pihak Pelaksana CV. Zee Indo Artha berdasarkan Laporan Bulanan Ke-3 periode 22 Agustus 2022 s/d 18 September 2022, yang dibuat oleh Konsultan Pengawas yaitu CV. Zamrud Griya Kreasitama dengan progress pekerjaan sebesar 49,23% (empat puluh sembilan koma dua puluh tiga persen).
  • Bahwa selain uang muka 30% yang telah diterima oleh CV Zee Indo Artha sebesar Rp 2.648.286.651,- (dua milyar enam ratus empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) pada tanggal 04 Juli 2022, atas progres pekerjaan sebesar 49,23% tersebut, pihak CV Zee Indo Artha selaku Pelaksana mengajukan permohonan pembayaran termyn pertama kepada Kepala Dinas PUPR Prov. Kalbar dan mendapatkan pencairan termyn pertama pada tanggal 27 September 2022.
  • Bahwa nilai progres pekerjaan yang dibayarkan adalah sebesar 44,04?n pembayaran tersebut dilakukan setelah dikurangi uang muka 30% sehingga menjadi Rp 1.239.286.651,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah), sehingga total dana pencairan yang diterima oleh pihak CV. Zee Indo Artha selaku Pelaksana pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront tersebut yaitu sebesar Rp. 3.887.335.051,- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima puluh satu rupiah) jumlah tersebut setelah dipotong pajak 11% (sebelas persen) menjadi sebesar Rp 3.440.816.838,-  (tiga milyar empat ratus empat puluh juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).
  • Bahwa dana pencairan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas TA. 2022 baik uang muka maupun pencairan termyn pertama, ditransfer ke Rekening Giro CV. Zee Indo Artha dengan Nomor Rekening 1004027210 pada Bank Kalbar KCU Pontianak, namun dana pencairan tersebut kemudian ditransfer kembali oleh saksi HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV Zee Indo Artha ke Rekening terdakwa SUHAIDI di Bank Kalbar KCU Pontianak, dengan No. Rekening 1021558776 sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
          1. pertama yaitu pencairan uang muka sebesar Rp. 2.343.000.000,-
          2. kedua yaitu pencairan uang termyn pertama sebesar Rp. 1.096.000.000,-
  • Bahwa berdasarkan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, dalam Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas pada Syarat-syarat Umum Kontrak, tidak membolehkan untuk melakukan pengalihan seluruh kontrak / pekerjaan, jika ketentuan tersebut dilanggar maka kontrak akan diputus sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saksi ERWIN SUPRIADI, ST, MT. 
  • Bahwa hingga akhir pelaksanaan kontrak, pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 tersebut tidak selesai dilaksanakan dengan realisasi fisik pekerjaan berdasarkan opname terakhir Tim Inspektorat Provinsi, PPK, Tim Teknis Dinas PUPR, Konsultan Pengawas serta pihak Pelaksana, didapat hasil bobot pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan No. BA-PL//01/WTF.SMB/CK-PBL/2022/ DPUPR tanggal 16 Desember 2022, sebesar 45,53% (empat puluh lima koma lima puluh tiga persen).
  • Bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme pekerjaan sesuai dengan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 khususnya terkait Metode Pekerjaan sehingga pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 tidak selesai dikerjakan dan diputus kontrak pada tanggal 16 Desember 2022, sehingga mengakibatkan pekerjaan yang telah kerjakan tersebut sebagian menjadi tidak fungsional sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 Nomor : 700/10/ ITPROP/2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Prov. Kalbar tanggal 22 Mei 2023, dengan kesimpulan :

Dari semua hasil pemeriksaan di lapangan serta perhitungan volume oleh Tim Ahli Teknis Pekerjaan Sipil Politeknik Negeri Pontianak dan Tim Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN) Inspektorat Prov. Kalimantan Barat, maka untuk Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas TA. 2022, terjadi Kerugian keuangan Negara sebesar Rp 742.408.263,64 (Rp 676.081.880,- + Rp 197.846. 121,04 – Rp 131.519. 737,40) dengan rincian sebagai berikut :

1.  Total Kerugian Negara Pengadaan Tiang Pancang dan Pemancangan Tiang Pancang sebesar Rp.676.081.880,00 dengan keterangan sebagai berikut :

 a.   Kerugian Negara pada Pengadaan Sheet Pile (CCSP) W325 B1000 panjang 10 M K500 dan pekerjaan Pemancangan sheet pile (CCSP) W325 B1000 panjang 10 M K500 Pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp 595.212.880,- ;

 b.   Kerugian Negara pada pekerjaan Pemancangan tiang pancang Presstress Uk. 30x30 cm K500 Pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp 15.418.080,- ;

 c.   Kerugian Negara pada pekerjaan Pemancangan tiang pancang Spoon Pile (Bottom Pile) Ø 40 cm panjang 12 M K600 Pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp 10.278.720,- ;

 d.   Kerugian Negara pada Pengadaan spoon pile (bottom pile) Ø 40 panjang 12 m K600 Pekerjaan Bundaran Air Mancur Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp 21.325.000,- ;

 e.   Kerugian Negara pada Pengadaan spoon pile (middle pile) Ø 40 panjang 9 m K600 Pekerjaan Bundaran Air Mancur Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp 33,847.200,- ;

2.  Total Kerugian Negara pada pekerjaan pembesian sebesar Rp 197.846.121,04 dengan keterangan sebagai berikut :

 a.   Kerugian Negara pada pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp 77.830.656,64 ;

 b.   Kerugian Negara pada pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Balok, Lantai dan Kolom sebesar Rp 120. 015.464,40 ;

3.  Kekurangan Pembayaran Pekerjaan Konstruksi Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas Prov. Kalbar TA. 2022 sebesar Rp 131.519.737,40.

 

  • Bahwa selain kerugian negara yang disebabkan kesalahan dalam Metode Pekerjaan tersebut di atas, terhadap Aset Milik Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Kalimantan I Prov. Kalbar Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI serta Aset Milik Pemerintah Kab. Sambas, mengalami kerugian akibat terkena dampak tidak terselesaikannya pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas TA. 2022, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 Nomor : 700/21/ITPROP/2023 tanggal 20 Juli 2023 tersebut dengan kesimpulan total Kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1.077.645.807,67 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah koma enam tujuh sen).
  • Bahwa total kerugian Negara yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 sesuai dengan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/ WTP.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 yaitu sebesar Rp 1.820.054.071,31 (satu milyar delapan ratus dua puluh juta lima puluh empat ribu tujuh puluh satu koma tiga puluh satu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa SUHAIDI bersama-sama dengan saksi HERMANSYAH, A.Md, saksi ERWIN SUPRIADI, ST, MT,  saksi MARSELINUS K. BEBY, S.T. serta saksi Ir. JUMADI, MT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

-------------- Bahwa terdakwa SUHAIDI selaku pelaksana pekerjaan dilapangan berdasarkan perjanjian antara terdakwa SUHAIDI  dan saksi HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV. Zee Indho Artha yang bertindak sebagai Pelaksana Pekerjaan berdasarkan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022, bersama-sama dengan saksi ERWIN SUPRIADI, ST, MT selaku PPK berdasarkan SK Kadis PUPR Prov. Kalbar Nomor : 821/98/ PUPR tanggal 13 Juni 2022 hingga 12 September 2022, MARSELINUS K BEBY, S.T.  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 821/170/PUPR tanggal 13 September 2022, saksi Ir. JUMADI, MT selaku Direktur CV. Zamrud Griya Kreasitama yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan dokumen perjanjian Pekerjaan Konsultansi Nomor : 03.09.02/PW-01/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, pada waktu antara tanggal 21 Juni 2022 s/d 17 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 s/d Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jln. Istana Desa Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni terdakwa SUHAIDI sebesar Rp. 3.440.816.838,-  (tiga milyar empat ratus empat puluh juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni melaksankan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas TA. 2022 yang tidak sesuai dengan Metode Kerja yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/ FS-03/SP/WTP.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Metode Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas TA. 2022, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 742.408.263,64 (tujuh ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah koma enam puluh empat sen), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Prov. Kalimantan Barat Nomor : 700/10/ITPROP/2023 tanggal 22 Mei 2023, serta menyebabkan Pemda Kab. Sambas mengalami kerugian Negara berupa aset Tanah dan Jalan Aspal serta Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Kalbar turut mengalami kerugian Negara yaitu bangunan turap Perkuatan tebing yang mengalami kerusakan dan roboh, dengan total nilai kerugian sebesar Rp 1.077.645.807,67 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah koma enam tujuh sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Prov. Kalimantan Barat Nomor : 700/21/ITPROP/2023 tanggal 20 Juli 2023, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.820.054.071,31 (satu milyar delapan ratus dua puluh juta lima puluh empat ribu tujuh puluh satu koma tiga puluh satu rupiah), dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Prov. Kalbar telah menganggarkan untuk kegiatan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas pada TA. 2022, sumber dana berasal dari APBD Provinsi Kalbar TA. 2022, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Nomor : DPA/A.2/ 1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2022 Bidang Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) serta nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 9.823.367.942,- (sembilan milyar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).
  • Bahwa untuk proses tender pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 yaitu pengumuman tender dimulai tanggal 13 April 2022 dan yang menjadi pemenang dalam tender pekerjaan tersebut yaitu CV. Zee Indo Artha, dengan Direkturnya adalah saksi HERMANSYAH, A.Md dengan alamat kantor di Jln. Karet Komp Surya Kencana V Blok F/8 Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat, dan berdasarkan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, nilai kontraknya sebesar Rp 8.826.828.000,- serta waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 21 Juni 2022 s/d 17 Desember 2022.
  • Bahwa dalam prakteknya pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas tersebut diserahkan sepenuhnya kepada terdakwa SUHAIDI dimana terdakwa SUHAIDI bukan pengurus dari CV. Zee Indo Artha dan terdakwa SUHAIDI dapat melaksanakan pekerjaan tersebut karena adanya perjanjian antara terdakwa SUHAIDI dengan saksi HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV. Zee Indho Artha.
  • Bahwa ruang lingkup / batasan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 tersebut yaitu:

a.    Pekerjaan Pedestrian :

       -  Pekerjaan Pondasi ;

       -  Pekerjaan Balok, Lantai dan Kolam ;

       -  Pekerjaan Tanggal dan Pintu Steher ;

       -  Pekerjaan Pagar ;

       -  Pekerjaan Elektrikal Pendestrian ;

b.    Pekerjaan Taman :

       -  Pekerjaan Pendestrian ;

       -  Pekerjaan Papan Nama ;

       -  Pekerjaan Furniture Bangku Melingkar ;

       -  Pekerjaan Lantai Beton dan Paving Blok ;

       -  Pekerjaan Elektrikal Taman ;

dan pekerjaan utama Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 tersebut yaitu pengadaan dan pemasangan tiang pancang, Spoon Pile, Sheet Pile dan Balok, dimana jumlah persentase pekerjaan utama Renovasi Kawasan Waterfront yang sesuai dengan kontrak adalah sekitar 87,57%, selebihnya adalah pekerjaan taman.

  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dipersyaratkan dalam syarat teknis harus memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksaan pekerjaan yaitu :
  1. Ponton dan Tugboat dengan kapasitas lebih dari 500 Ton (1 set) ;
  2. File driver hammer dengan kapasitas 20 Ton 1 unit ;
  3. Crane 1 unit ;
  4. Truck Mixer dengan kapasitas 5 M3 1 Unit ;

dan penggunaan dukungan alat berupa Ponton,Tugboat serta crane tersebut karena kondisi lokasi yang sempit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pemancangan melalui darat serta pekerjaan tersebut dilakukan di sungai, hal tersebut berdasarkan Spesifikasi Teknis Penataan Kawasanan Waterfront pada Pasal 7, angka 7.2 huruf b tentang syarat-syarat Pemancangan yaitu Pemancangan harus dilakukan menggunakan alat pancang diesel hammer DD 35, dilengkapi Crane dan Ponton serta menggunakan Garpu, karena pemancangan dilakukan di sungai (di dalam barau). Alat pancang ini pukulannya segaris dengan sumbu tiang, dibandingkan dengan alat pancang mekanisme lainnya. Metode pemancangan lain dapat dilakukan setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Artinya pekerjaan pemancangan menggunakan alat Crane dan diessel hammer DD 35 yang disimpan di atas ponton, mengenai material onset harus diletakkan di atas ponton, hal tersebut sudah kewajiban jika pekerjaan tersebut berada di atas air.

  • Bahwa sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2022, pihak Pelaksana telah menerima pembayaran uang muka 30% sebesar Rp. 2.648.048.400,- tanggal 04 Juli 2022, dan uang muka tersebut dipergunakan untuk :

 

  • Bahwa pembelian tiang pancang, spoon pile (botton pile), spoon pile (middle pile) dan sheet pile, dilakukan oleh Pelaksana CV Zee Indo Artha dengan memesan kepada PT. Jaya Beton Indonesia, yaitu dimulai :
              1. Pada tanggal 13 Juni 2022, pihak PT. Jaya Beton (Pak Richard) menerima pesan WA dari nomor yang belum diketahui, menanyakan tentang tiang pancang produksi PT. Jaya Beton Indonesia yang memang sudah dipasarkan melalui website www.jayabeton.com. ;
              2. Komunikasi melalui WA tersebut berlanjut dengan surat penawaran harga dari PT. Jaya Beton Indonesia No. 00131/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022, kemudian revisi surat penawaran harga dari PT. Jaya Beton Indonesia No. 00131-R1/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022. Awalnya dalam No. 00131/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 harga ditawarkan Rp 1.854.687.900,- (termasuk PPN 11%), kemudian direvisi dalam surat No. 00131-R1/JBI-SDG/PH/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 menjadi Rp. 1.765.233.000,- (termasuk PPN 11%) ;
              3. Pihak CV Zee Indo Artha melalui surat No. 10/ZEE.CV/PNK/VI/2022 tanggal 18 Juni 2022 melakukan pemesan pengadaan Spoon Pile. Lalu dilakukan penandatanganan Kontrak antara CV Zee Indo Artha dengan PT. Jaya Beton Indonesia No. 28/00/A/04980/JBI-SDG/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022 untuk Purchase Order (PO) No. 010 tersebut ;
              4. Setelah ada Kontrak, mulai dilakukan produksi untuk jangka waktu selama 17 hari kerja, yaitu sejak tanggal 22 Juli s/d 21 Juli 2022 ;
              5. Bahwa jenis dan harga 458 batang tiang pancang yang dibeli CV Zee Indo Artha dari PT Jaya Beton Indonesia tersebut, sbb. :
  • PC Spoon Pile dia. 400 mm Panjang 12 Meter (12 BP) sebanyak 72 batang @ Rp. 3.480.000 = Rp. 250.560.000,- belum termasuk PPN
  • PC Spoon Pile dia. 400 mm Panjang 9 Meter (9 MP) sebanyak 144 batang @ Rp. 2.835.000 = Rp. 408.240.000,- belum termasuk PPN
  • PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 6 Meter (6 BP) sebanyak 58 batang @ Rp. 1.626.000 = Rp. 94.308.000,- belum termasuk PPN
  • PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 9 Meter (9 MP) sebanyak 58 batang @ Rp. 2.334.000 = Rp. 135.372.000,- belum termasuk PPN
  • PC Corrugated Sheet Pile W 325 B 1000 Panjang 10 Meter sebanyak 126 batang @ Rp. 5.570.000 = Rp. 701.820.000,- belum termasuk PPN

Total harga Rp 1.590.300.000,- ditambah PPN 11% Rp 174.933.000,- = Rp 1.765.233.000,- dimana harga pembelian tiang pancang sebanyak 458 batang tersebut setelah diberi diskon kurang lebih 4,82%, dari total harga Rp 1.854.687.900,- menjadi Rp 1.765.233.000,- (termasuk PPN) ;

              1. Bahwa pembayaran / transfer uang tersebut dalam kurun waktu berbarengan dengan produksi / pembuatan tiang pancang yang mulai dikerjakan yaitu sejak tanggal 24 Juni 2022 s/d 27 Juli 2022. Selanjutnya dilakukan pengiriman barang ke Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta menggunakan 27 trailler selama 3 hari sejak 04 Agustus s/d 06 Agustus 2022, dengan total pembayaran transfer dari CV Zee Indo Artha ke rekening PT. Jaya Beton Indonesia di BNI No. Rekening 356222893 adalah sebesar Rp 1.765. 233.000,-
              2. Bahwa harga tersebut termasuk biaya pengiriman barang dari pabrik PT Jaya Beton Indonesia di Purwakarta Jawa Barat sampai ke Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta, sedangkan untuk biaya bongkar muat ke kapal (Perusahaan Bongkar Muat / PBM) dan pengirimannya ke Pontianak bukan tanggung PT Jaya Beton Indonesia, melainkan menjadi tanggung jawab pembeli (CV Zee Indo Artha), waktu itu pihak CV Zee Indo Artha yang menunggu di Pelabuhan Sunda Kelapa adalah terdakwa SUHAIDI dan terdakwa SUHAIDI yang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang, yaitu:
  • Tanggal 05 Agustus 2022 sebanyak 72 batang PC Spoon Pile dia. 400 mm Panjang 12 Meter (12 BP) dan 144 batang PC Spoon Pile dia. 400 mm Panjang 9 Meter (9 MP)
  • Tanggal 06 Agustus 2022 sebanyak 58 batang PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 6 Meter (6 BP) dan 58 batang PC Square Pile 300 x 300 mm Panjang 9 Meter (9 MP)
  • Tanggal 07 Agustus 2022 sebanyak 126 batang PC Corrugated Sheet Pile W 325 B 1000 Panjang 10 Meter.
  • Bahwa material utama berupa Sheet File, Square File dan Spoon File tersebut datang tanggal 15 Agustus 2022 di Pelabuhan Sintete Pemangkat, dan tanggal 16 Agustus 2022 mulai dimobilisasi ke tempat penyimpanan material di Kartiasa dan ke lokasi pekerjaan, dimana di lokasi pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 sebagian material-material tersebut disimpan sebanyak kurang lebih sekitar 100 ton.
  • Bahwa sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2022, pihak Pelaksana baru mendatangkan alat berupa ponton dan crane tersebut pada awal November 2022 sedangkan alat yang digunakan oleh Pelaksana sejak awal Surat Perintah Mulai Kerja SPMK yaitu Excavator yang berjumlah 3 unit dimana yang 1 unit Excavator VC 200 berada di Kartiasa sedangkan 2 unit lainnya yaitu 1 unit Excavator VC 200 dan Excavator VC 130 berada di lokasi pekerjaan.
  • Bahwa penggunaan Excavator berjumlah 3 unit sejak awal sudah diketahui oleh saksi ERWIN SUPRIADI, ST, MT selaku PPK dan saksi Ir. JUMADI, MT selaku Konsultan Pengawas, karena penggunaan alat berat tersebut pernah diutarakan oleh saksi HERMANSYAH, A.Md selaku Pelaksana pada saat Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan pelaksanaan kontrak yang dilakukan pada tanggal 18 Juli 2022 dimana pihak Pelaksana menyarankan agar pelaksanaan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront tersebut menggunakan excavator karena pihak Pelaksana berpengalaman pernah melaksanakan pekerjaan yang sama (Pemancangan) menggunakan excavator, namun permintaan tersebut tidak ada tanggapan dari pihak PPK dan Konsultan Pengawas, namun hanya disarankan agar tetap mengacu pada Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/ FS-03/SP/WTP.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, setelah itu Sdr. Fanny Yuliano, ST selaku Pelaksana Lapangan / Site Manager yang ditunjuk oleh terdakwa SUHAIDI, menyampaikan kepada terdakwa SUHAIDI bahwa permintaan untuk metode pekerjaan yang awalnya menggunakan ponton dan crane agar dapat diganti dengan menggunakan excavator sudah disetujui oleh PPK waktu itu yaitu saksi ERWIN SUPRIADI, ST, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Bahwa dengan adanya pergerakan mobilisasi alat berat berupa Excavator yang berjumlah 2 unit di lokasi pekerjaan serta adanya penumpukan material berupa Sheet Pile, Square Pile dan Spoon Pile sebanyak kurang lebih sekitar 100 ton di lokasi pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront tersebut membuat tanah dan jalan aspal (existing) menjadi turun, bangunan turap Perkuatan tebing yang ada sebelumnya menjadi rebah dan lalu adanya perintah dari Sdr. Gembong selaku Supervisi Engener CV. Zamrud Griya Kreasitama kepada Pelaksana Lapangan / Site Manager yaitu Sdr. Fanny Yuliano, ST untuk mencabut bangunan turap Perkuatan tebing yang telah rebah dengan tujuan untuk ditegakkan kembali seperti semula, namun hal tersebut membuat tanah, jalan aspal serta bangunan turap yang ada sebelumnya menjadi ambruk dan terjadilah longsor pada tanggal 21 September 2022.
  • Bahwa dalam pelaksana pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 dengan penggunaan alat berat berupa Exavator yang berjumlah 3 unit dimana yang 1 unit Exavator VC 200 berada di Kartiasa sedangkan 2 unit lainnya yaitu 1 unit Exavator VC 200 dan Exavator VC 130 berada di lokasi pekerjaan yang di datangkan oleh pihak Pelaksana yaitu CV Zee Indo Artha serta adanya penumpukan material berupa Sheet File, Squre File dan Spoon File sebanyak kurang lebih sekitar 100 ton dilokasi pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut tidak mendapat peringatan dan teguran baik dari saksi ERWIN SUPRIADI, ST. MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas yaitu mengendalikan kontrak serta menilai kinerja Penyedia,  serta dari saksi Ir. JUMADI, MT  selaku pihak Konsultan Pengawas yang mana memiliki tanggung jawab melaksanakan pengawasan pekerjaan dilapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelakasanaan pekerjaan.
  • Bahwa setelah dilakukan pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari sebelumnya saksi ERWIN SUPRIADI, ST, MT kepada saksi Marcelinus K Beby, ST pada tanggal 12 September 2022, barulah ada teguran baik lisan dan tertulis untuk mempercepat pekerjaan dengan mendatangkan alat berupa Ponton dan Crane, memindahkan penumpukan material dari lokasi pekerjaan serta meminta Pelaksana yaitu CV. Zee Indo Artha mengajukan pekerjaan tambah kurang / Addendum, namun hingga akan berakhirnya kontrak, pihak Pelaksana tidak bisa melanjutkan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront tersebut sehingga saksi Marcelinus K Beby, ST selaku PPK melakukan pemutusan kontrak pada tanggal 16 Desember 2022.
  • Bahwa progress atau prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan oleh pihak Pelaksana CV. Zee Indo Artha berdasarkan Laporan Bulanan Ke-3 periode 22 Agustus 2022 s/d 18 September 2022, yang dibuat oleh Konsultan Pengawas yaitu CV. Zamrud Griya Kreasitama dengan progress pekerjaan sebesar 49,23% (empat puluh sembilan koma dua puluh tiga persen).
  • Bahwa selain uang muka 30% yang telah diterima oleh CV Zee Indo Artha sebesar Rp 2.648.286.651,- (dua milyar enam ratus empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) pada tanggal 04 Juli 2022, atas progres pekerjaan sebesar 49,23% tersebut, pihak CV Zee Indo Artha selaku Pelaksana mengajukan permohonan pembayaran termyn pertama kepada Kepala Dinas PUPR Prov. Kalbar dan mendapatkan pencairan termyn pertama pada tanggal 27 September 2022.
  • Bahwa nilai progres pekerjaan yang dibayarkan adalah sebesar 44,04?n pembayaran tersebut dilakukan setelah dikurangi uang muka 30% sehingga menjadi Rp 1.239.286.651,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah), sehingga total dana pencairan yang diterima oleh pihak CV. Zee Indo Artha selaku Pelaksana pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront tersebut yaitu sebesar Rp. 3.887.335.051,- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima puluh satu rupiah) jumlah tersebut setelah dipotong pajak 11% (sebelas persen) menjadi sebesar Rp 3.440.816.838,-  (tiga milyar empat ratus empat puluh juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).
  • Bahwa dana pencairan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas TA. 2022 baik uang muka maupun pencairan termyn pertama, ditransfer ke Rekening Giro CV. Zee Indo Artha dengan Nomor Rekening 1004027210 pada Bank Kalbar KCU Pontianak, namun dana pencairan tersebut kemudian ditransfer kembali oleh saksi HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV Zee Indo Artha ke Rekening terdakwa SUHAIDI di Bank Kalbar KCU Pontianak, dengan No. Rekening 1021558776 sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
          1. pertama yaitu pencairan uang muka sebesar Rp. 2.343.000.000,-
          2. kedua yaitu pencairan uang termyn pertama sebesar Rp. 1.096.000.000,-
  • Bahwa berdasarkan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, dalam Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas pada Syarat-syarat Umum Kontrak, tidak membolehkan untuk melakukan pengalihan seluruh kontrak / pekerjaan, jika ketentuan tersebut dilanggar maka kontrak akan diputus sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saksi ERWIN SUPRIADI, ST, MT. 
  • Bahwa hingga akhir pelaksanaan kontrak, pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 tersebut tidak selesai dilaksanakan dengan realisasi fisik pekerjaan berdasarkan opname terakhir Tim Inspektorat Provinsi, PPK, Tim Teknis Dinas PUPR, Konsultan Pengawas serta pihak Pelaksana, didapat hasil bobot pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan No. BA-PL//01/WTF.SMB/CK-PBL/2022/ DPUPR tanggal 16 Desember 2022, sebesar 45,53% (empat puluh lima koma lima puluh tiga persen).
  • Bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme pekerjaan sesuai dengan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 khususnya terkait Metode Pekerjaan sehingga pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 tidak selesai dikerjakan dan diputus kontrak pada tanggal 16 Desember 2022, sehingga mengakibatkan pekerjaan yang telah kerjakan tersebut sebagian menjadi tidak fungsional sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 Nomor : 700/10/ ITPROP/2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Prov. Kalbar tanggal 22 Mei 2023, dengan kesimpulan :

Dari semua hasil pemeriksaan di lapangan serta perhitungan volume oleh Tim Ahli Teknis Pekerjaan Sipil Politeknik Negeri Pontianak dan Tim Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN) Inspektorat Prov. Kalimantan Barat, maka untuk Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas TA. 2022, terjadi Kerugian keuangan Negara sebesar Rp 742.408.263,64 (Rp 676.081.880,- + Rp 197.846. 121,04 – Rp 131.519. 737,40) dengan rincian sebagai berikut :

1.  Total Kerugian Negara Pengadaan Tiang Pancang dan Pemancangan Tiang Pancang sebesar Rp.676.081.880,00 dengan keterangan sebagai berikut :

 a.   Kerugian Negara pada Pengadaan Sheet Pile (CCSP) W325 B1000 panjang 10 M K500 dan pekerjaan Pemancangan sheet pile (CCSP) W325 B1000 panjang 10 M K500 Pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp 595.212.880,- ;

 b.   Kerugian Negara pada pekerjaan Pemancangan tiang pancang Presstress Uk. 30x30 cm K500 Pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp 15.418.080,- ;

 c.   Kerugian Negara pada pekerjaan Pemancangan tiang pancang Spoon Pile (Bottom Pile) Ø 40 cm panjang 12 M K600 Pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp 10.278.720,- ;

 d.   Kerugian Negara pada Pengadaan spoon pile (bottom pile) Ø 40 panjang 12 m K600 Pekerjaan Bundaran Air Mancur Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp 21.325.000,- ;

 e.   Kerugian Negara pada Pengadaan spoon pile (middle pile) Ø 40 panjang 9 m K600 Pekerjaan Bundaran Air Mancur Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp 33,847.200,- ;

2.  Total Kerugian Negara pada pekerjaan pembesian sebesar Rp 197.846.121,04 dengan keterangan sebagai berikut :

       a.  Kerugian Negara pada pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Pondasi sebesar Rp 77.830.656,64 ;

       b.  Kerugian Negara pada pekerjaan Pedestrian Sub Pekerjaan Balok, Lantai dan Kolom sebesar Rp 120. 015.464,40 ;

3.  Kekurangan Pembayaran Pekerjaan Konstruksi Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas Prov. Kalbar TA. 2022 sebesar Rp 131.519.737,40.

 

  • Bahwa selain kerugian negara yang disebabkan kesalahan dalam Metode Pekerjaan tersebut di atas, terhadap Aset Milik Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Kalimantan I Prov. Kalbar Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI serta Aset Milik Pemerintah Kab. Sambas, mengalami kerugian akibat terkena dampak tidak terselesaikannya pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas TA. 2022, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 Nomor : 700/21/ITPROP/2023 tanggal 20 Juli 2023 tersebut dengan kesimpulan total Kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1.077.645.807,67 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah koma enam tujuh sen).
  • Bahwa total kerugian Negara yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 sesuai dengan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/ WTP.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 yaitu sebesar Rp 1.820.054.071,31 (satu milyar delapan ratus dua puluh juta lima puluh empat ribu tujuh puluh satu koma tiga puluh satu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa SUHAIDI bersama-sama dengan saksi HERMANSYAH, A.Md, saksi ERWIN SUPRIADI, ST, MT, MARSELINUS K. BEBY, S.T. serta saksi Ir. JUMADI, MT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------

ATAU

 

KEDUA :

 

--------- Bahwa terdakwa SUHAIDI selaku pelaksana pekerjaan dilapangan berdasarkan perjanjian antara terdakwa SUHAIDI  dan saksi HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV. Zee Indho Artha yang bertindak sebagai Pelaksana Pekerjaan berdasarkan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022, bersama-sama dengan saksi ERWIN SUPRIADI, ST, MT selaku PPK berdasarkan SK Kadis PUPR Prov. Kalbar Nomor : 821/98/ PUPR tanggal 13 Juni 2022 hingga 12 September 2022, saksi MARSELINUS K BEBY, S.T.  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 821/170/PUPR tanggal 13 September 2022, saksi Ir. JUMADI, MT selaku Direktur CV. Zamrud Griya Kreasitama yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan dokumen perjanjian Pekerjaan Konsultansi Nomor : 03.09.02/PW-01/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, pada waktu antara tanggal 21 Juni 2022 s/d 17 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 s/d Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jln. Istana Desa Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni melaksanakan Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Sambas T.A 2022 yang tidak sesuai dengan Metode Kerja yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang, akibat dari pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Metode Pekerjaan dalam Renovasi Kawasan Waterfront Sambas TA. 2022, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Prov. Kalbar telah menganggarkan untuk kegiatan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas pada TA. 2022, sumber dana berasal dari APBD Provinsi Kalbar TA. 2022, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Nomor : DPA/A.2/ 1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2022 Bidang Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) serta nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 9.823.367.942,- (sembilan milyar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).
  • Bahwa untuk proses tender pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 yaitu pengumuman tender dimulai tanggal 13 April 2022 dan yang menjadi pemenang dalam tender pekerjaan tersebut yaitu CV. Zee Indo Artha, dengan Direkturnya saksi HERMANSYAH, A.Md dengan alamat kantor di Jln. Karet Komp Surya Kencana V Blok F/8 Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat, dan berdasarkan Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022, nilai kontraknya sebesar Rp 8.826.828.000,- serta waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 21 Juni 2022 s/d 17 Desember 2022.
  • Bahwa dalam prakteknya pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas tersebut diserahkan sepenuhnya kepada terdakwa SUHAIDI dimana terdakwa SUHAIDI bukan pengurus dari CV. Zee Indo Artha dan terdakwa SUHAIDI dapat melaksanakan pekerjaan tersebut karena adanya perjanjian antara terdakwa SUHAIDI dengan terdakwa HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV. Zee Indho Artha.
  • Bahwa ruang lingkup / batasan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 tersebut yaitu:

a.    Pekerjaan Pedestrian :

       -  Pekerjaan Pondasi ;

       -  Pekerjaan Balok, Lantai dan Kolam ;

       -  Pekerjaan Tanggal dan Pintu Steher ;

       -  Pekerjaan Pagar ;

       -  Pekerjaan Elektrikal Pendestrian ;

b.    Pekerjaan Taman :

       -  Pekerjaan Pendestrian ;

       -  Pekerjaan Papan Nama ;

       -  Pekerjaan Furniture Bangku Melingkar ;

       -  Pekerjaan Lantai Beton dan Paving Blok ;

       -  Pekerjaan Elektrikal Taman ;

dan pekerjaan utama Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 tersebut yaitu pengadaan dan pemasangan tiang pancang, Spoon Pile, Sheet Pile dan Balok, dimana jumlah persentase pekerjaan utama Renovasi Kawasan Waterfront yang sesuai dengan kontrak adalah sekitar 87,57%, selebihnya adalah pekerjaan taman.

  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dipersyaratkan dalam syarat teknis harus memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksaan pekerjaan yaitu :
  1. Ponton dan Tugboat dengan kapasitas lebih dari 500 Ton (1 set) ;
  2. File driver hammer dengan kapasitas 20 Ton 1 unit ;
  3. Crane 1 unit ;
  4. Truck Mixer dengan kapasitas 5 M3 1 Unit ;

dan penggunaan dukungan alat berupa Ponton,Tugboat serta crane tersebut karena kondisi lokasi yang sempit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pemancangan melalui darat serta pekerjaan tersebut dilakukan di sungai, hal tersebut berdasarkan Spesifikasi Teknis Penataan Kawasanan Waterfront pada Pasal 7, angka 7.2 huruf b tentang syarat-syarat Pemancangan yaitu Pemancangan harus dilakukan menggunakan alat pancang diesel hammer DD 35, dilengkapi Crane dan Ponton serta menggunakan Garpu, karena pemancangan dilakukan di sungai (di dalam barau). Alat pancang ini pukulannya segaris dengan sumbu tiang, dibandingkan dengan alat pancang mekanisme lainnya. Metode pemancangan lain dapat dilakukan setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Artinya pekerjaan pemancangan menggunakan alat Crane dan diessel hammer DD 35 yang disimpan di atas ponton, mengenai material onset harus diletakkan di atas ponton, hal tersebut sudah kewajiban jika pekerjaan tersebut berada di atas air.

  • Bahwa dasar pertimbangan dalam pengerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut hanya membutuhkan dukungan alat seperti Ponton, Crane, Drove Hammer yaitu :

a.     Kondisi tanah sekitar area pekerjaan lunak

b.     Kondisi lokasi yang sempit tidak memungkinkan untuk melakukan pemancangan melalui darat

            c.     dan Posisi titik pemancangan tersebut berada di dalam sungai

 

  • Bahwa terkait dengan pekerjaan pemancangan dengan menggunakan alat berupa Ponton dan Tugboat serta crane tersebut telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya dan tertuang dalam Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 yaitu sebesar Rp. Rp. 1.145.637.510,31 (satu milyar seratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah koma tiga satu).
  • Bahwa sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2022, pihak Pelaksana telah menerima pembayaran uang muka 30% sebesar Rp. 2.648.048.400,- tanggal 04 Juli 2022, dan uang muka tersebut dipergunakan untuk :

.

  • Bahwa material utama berupa Sheet File, Square File dan Spoon File tersebut datang tanggal 15 Agustus 2022 di Pelabuhan Sintete Pemangkat, dan tanggal 16 Agustus 2022 mulai dimobilisasi ke tempat penyimpanan material di Kartiasa dan ke lokasi pekerjaan, dimana di lokasi pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kab. Sambas TA. 2022 sebagian material-material tersebut disimpan sebanyak kurang lebih sekitar 100 ton.
  • Bahwa sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2022, pihak Pelaksana baru mendatangkan alat berupa ponton dan crane tersebut pada awal November 2022 sedangkan alat yang digunakan oleh Pelaksana sejak awal Surat Perintah Mulai Kerja SPMK yaitu Excavator yang berjumlah 3 unit dimana yang 1 unit Excavator VC 200 berada di Kartiasa sedangkan 2 unit lainnya yaitu 1 unit Excavator VC 200 dan Excavator VC 130 berada di lokasi pekerjaan.
  • Bahwa penggunaan alat berupa Exavator tersebut didatangkan atas perintah dari Sdr. SUHAIDI dan Sdr. HERMANSYAH, A.Md selaku Direktur CV. Zee Indo Artha mengetahui hal tersebut ketika awal-awal pekerjaan.
  • Bahwa penggunaan Excavator berjumlah 3 unit sejak awal sudah diketahui oleh saksi ERWIN SUPRIADI, ST, MT selaku PPK dan saksi Ir. JUMADI, MT selaku Konsultan Pengawas, karena penggunaan alat berat tersebut pernah diutarakan oleh saksi HERMANSYAH, A.Md selaku Pelaksana pada saat Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan pelaksanaan kontrak yang dilakukan pada tanggal 18 Juli 2022 dimana pihak Pelaksana menyarankan agar pelaksanaan pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront tersebut menggunakan excavator karena pihak Pelaksana berpengalaman pernah melaksanakan pekerjaan yang sama (Pemancangan) menggunakan excavator, namun permintaan tersebut tidak ada tanggapan dari pihak PPK dan Konsultan Pengawas, namun hanya disarankan agar tetap mengacu pada Dokumen Perjanjian No. 03.09.03/ FS-03/SP/WTP.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022.
  • Bahwa setelah itu Sdr. Fanny Yuliano, ST selaku Pelaksana Lapangan / Site Manager yang ditunjuk oleh terdakwa SUHAIDI, menyampaikan kepada terdakwa SUHAIDI bahwa permintaan untuk metode pekerjaan yang awalnya menggunakan ponton dan crane agar dapat diganti dengan menggunakan excavator sudah disetujui oleh PPK waktu itu yaitu saksi ERWIN SUPRIADI, ST, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Bahwa alat berat berupa Exavator yang didatangkan tersebut dalam pelaksanaannya dimodifikasi serta difungsikan untuk melakukan proses pemancangan dalam Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut.
  • Bahwa dengan adanya pergerakan mobilisasi alat berat berupa Excavator yang berjumlah 2 unit di lokasi pekerjaan serta adanya penumpukan material berupa Sheet Pile, Square Pile dan Spoon Pile sebanyak kurang lebih sekitar 100 ton di lokasi pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront tersebut membuat tanah dan jalan aspal (existing) menjadi turun, bangunan turap Perkuatan tebing yang ada sebelumnya menjadi rebah dan lalu adanya perintah dari Sdr. Gembong selaku Supervisi Engener CV. Zamrud Griya Kreasitama kepada Pelaksana Lapangan / Site Manager yaitu Sdr. Fanny Yuliano, ST untuk mencabut bangunan turap Perkuatan tebing yang telah rebah dengan tujuan untuk ditegakkan kembali seperti semula, namun hal tersebut membuat tanah, jalan aspal serta bangunan turap yang ada sebelumnya menjadi ambruk dan terjadilah longsor pada tanggal 21 September 2022.
  • Bahwa dalam pelaksana pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 dengan penggunaan alat berat berupa Exavator yang berjumlah 3 unit dimana yang 1 unit Exavator VC 200 berada di Kartiasa sedangkan 2 unit lainnya yaitu 1 unit Exavator VC 200 dan Exavator VC 130 berada di lokasi pekerjaan yang di datangkan oleh pihak Pelaksana yaitu CV Zee Indo Artha serta adanya penumpukan material berupa Sheet File, Squre File dan Spoon File sebanyak kurang lebih sekitar 100 ton dilokasi pekerjaan Renovasi Kawasan Waterpront Kabupaten Sambas T.A 2022 tersebut tidak mendapat peringatan dan teguran baik dari saksi ERWIN SUPRIADI, ST. MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas yaitu mengendalikan kontrak serta menilai kinerja Penyedia
Pihak Dipublikasikan Ya