| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RHONY BIN SUHARTONO, pada hari Sabtu Tanggal 07 Maret 2026 sekitar Pukul 02.00 Wib atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di SDN 17 yang berada di Jalan Putri Candramidi Gang Sanjaya Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota Provinsi kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat Melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 6 Maret 2026 sekira Pukul 18.00 Wib, terdakwa akan melaksanakan jaga malam di SDN 17 yang beralamat di Jalan Putri Candramidi Gang. Sanjaya, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, lalu terdakwa yang sedang memiliki hutang dengan orang lain yang harus terdakwa bayar, lalu muncullah niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik SDN 17.
- Kemudian terdakwa pergi dari rumah terdakwa untuk jaga di SDN 17 menggunakan sepeda motor dan terdakwa parkirkan didepan SDN 17, lalu sesampainya terdakwa di SDN 17 tersebut terdakwa melihat ada tali pancing yang biasa di gunakan anak-anak untuk main laying-layang dihalaman SDN 17 tersebut, lalu terdakwa berfikir untuk menggunakan tali pancing tersebut untuk melakukan perbuatan pencurian, lalu terdakwa menggulung tali pancing tersebut sambil terdakwa berkeliling di sekitar SDN 17 untuk melihat keadaan sekitar SDN 17 tersebut apakah aman untuk terdakwa mengambil barang-barang milik SDN 17.
- Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB. terdakwa melihat keadaan sekitar sudah aman, lalu terdakwa langsung pergi kebelakang ruang Tata Usaha karena terdakwa mengetahui bahwa untuk barang-barang berharga disimpan di dalam ruangan Tata Usaha tersebut dan ada jendela dibelakang ruangan Tata Usaha tersebut, kemudian setibanya terdakwa dibelakang ruangan Tata Usaha tersebut, terdakwa langsung mengeluarkan tali pancing yang tadi sudah terdakwa simpan untuk terdakwa pergunakan membuka jendela melalui fentilasi yang berada tepat di atas jendela tersebut, kemudian terdakwa mencoba memasukkan tali pancing melalui fentilasi dan mengaitkan tali pancing tersebut ke kunci jendela hingga kunci tersebut terangkat dan jendela tersebut terbuka, kemudian terdakwa langsung memanjat jendela tersebut dan masuk ruangan Tata Usaha tersebut dan terdakwa melihat ada lemari besi, lalu terdakwa cek lemari besi tersebut yang dalam keadaan tidak di kunci, lalu terdakwa membuka lemari besi tersebut dan terdakwa melihat barang-barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X200MA-Intel N 2920, 1 (satu) unit Laptop Merk HP i5 Radeon Graphics, 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo NB V45, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus A412 FL EK551T Core i5 dan 1 (satu) Unit Wireles Router Merk D-Link di dalam lemari besi tersebut, kemudian barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X200MA-Intel N 2920, 1 (satu) unit Laptop Merk HP i5 Radeon Graphics, 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo NB V45, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus A412 FL EK551T Core i5, lalu laptop tersebut terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) tas laptop yang ada didalam lemari besi tersebut, kemudian terdakwa melihat diatas lemari besi tersebut terdapat 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EBS 200 dan 1 (satu) Unit Proyektor Merk ViewSonic yang berada didalam kotaknya, kemudian terdakwa keluarkan dari kotaknya 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EBS 200 dan 1 (satu) Unit Proyektor Merk ViewSonic dan terdakwa ambil, kemudian karena terdakwa bingung untuk membawa barang berupa 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EBS 200, 1 (satu) Unit Proyektor Merk ViewSonic, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X200MA-Intel N 2920, 1 (satu) unit Laptop Merk HP i5 Radeon Graphics, 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo NB V45, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus A412 FL EK551T Core i5 dan 1 (satu) Unit Wireles Router Merk D-Link tersebut, terdakwa keluar dari ruang Tata Usaha dan meletakkan barang berupa 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EBS 200, 1 (satu) Unit Proyektor Merk ViewSonic, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X200MA-Intel N 2920, 1 (satu) unit Laptop Merk HP i5 Radeon Graphics, 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo NB V45, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus A412 FL EK551T Core i5 dan 1 (satu) Unit Wireles Router Merk D-Link di lantai, kemudian terdakwa keluar dari ruangan Tata Usaha tersebut melalui jendela untuk mencari tong sampah yang akan terdakwa gunakan untuk membawa barang berupa 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EBS 200, 1 (satu) Unit Proyektor Merk ViewSonic, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X200MA-Intel N 2920, 1 (satu) unit Laptop Merk HP i5 Radeon Graphics, 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo NB V45, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus A412 FL EK551T Core i5 dan 1 (satu) Unit Wireles Router Merk D-Link tersebut, kemudian setelah terdakwa mendapatkan tong sampah terdakwa kembali lagi ke ruangan Tata Usaha tersebut, setibanya terdakwa di belakang ruangan Tata usaha tersebut terdakwa meletakkan tong sampah tersebut di luar, kemudian terdakwa masuk untuk lagi kedalam ruangan Tata usaha tersebut melalui jendela untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EBS 200, 1 (satu) Unit Proyektor Merk ViewSonic, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X200MA-Intel N 2920, 1 (satu) unit Laptop Merk HP i5 Radeon Graphics, 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo NB V45, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus A412 FL EK551T Core i5 dan 1 (satu) Unit Wireles Router Merk D-Link yang terdakwa letakkan di lantai tadi, kemudian terdakwa mengeluarkan barang berupa 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EBS 200, 1 (satu) Unit Proyektor Merk ViewSonic, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X200MA-Intel N 2920, 1 (satu) unit Laptop Merk HP i5 Radeon Graphics, 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo NB V45, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus A412 FL EK551T Core i5 dan 1 (satu) Unit Wireles Router Merk D-Link dari ruangan Tata Usaha tersebut dan terdakwa masukkan kedalam tong sampah yang terdakwa ambil tadi, kemudian 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EBS 200, 1 (satu) Unit Proyektor Merk ViewSonic, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X200MA-Intel N 2920, 1 (satu) unit Laptop Merk HP i5 Radeon Graphics, 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo NB V45, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus A412 FL EK551T Core i5 dan 1 (satu) Unit Wireles Router Merk D-Link tersebut menggunakan tong sampah menuju ke sepeda motor yang terdakwa parkirkan didepan SDN 17 tersebut, kemudian setelah terdakwa tiba di sepeda motor terdakwa parkir didepan SDN 17 tersebut, lalu terdakwa bawa tong sampah yang berisi barang berupa 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EBS 200, 1 (satu) Unit Proyektor Merk ViewSonic, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X200MA-Intel N 2920, 1 (satu) unit Laptop Merk HP i5 Radeon Graphics, 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo NB V45, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus A412 FL EK551T Core i5 dan 1 (satu) Unit Wireles Router Merk D-Link dengan sepeda motor menuju ke rumah terdakwa, lalu setibanya terdakwa dirumah terdakwa langsung masuk kedalam rumah sambil membawa tong sampah berisi barang berupa 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EBS 200, 1 (satu) Unit Proyektor Merk ViewSonic, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X200MA-Intel N 2920, 1 (satu) unit Laptop Merk HP i5 Radeon Graphics, 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo NB V45, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus A412 FL EK551T Core i5 dan 1 (satu) Unit Wireles Router Merk D-Link tersebut, lalu terdakwa menyimpan barang berupa 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EBS 200, 1 (satu) Unit Proyektor Merk ViewSonic, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X200MA-Intel N 2920, 1 (satu) unit Laptop Merk HP i5 Radeon Graphics, 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo NB V45, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus A412 FL EK551T Core i5 dan 1 (satu) Unit Wireles Router Merk D-Link terdakwa simpan dibawah lemari.
- Kemudian sekira Pukul 07.00 Wib, terdakwa pergi ke Jalan Petani Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota untuk menggadaikan barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk Asus A412 FL EK551T Core i5 seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pergi lagi ke beting Jalan Tritura Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur untuk menggadaikan barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo NB V45 seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa kembali lagi kerumah terdakwa untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EBS 200 karena ada yang menawar barang tersebut melalui Facebook, kemudian sekitar Pukul 11.00 Wib, terdakwa pergi ke Jalan Panglima Aim, Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur untuk COD dengan orang yang akan membeli barang berupa 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EBS 200 tersebut, kemudian terdakwa kembali lagi kerumah, sedangkan 1 (satu) Unit Proyektor Merk ViewSonic, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X200MA-Intel N 2920, 1 (satu) unit Laptop Merk HP i5 Radeon Graphics dan dan 1 (satu) Unit Wireles Router Merk D-Link belum sempat terdakwa jual.
- Kemudian sekitar Pukul 16.00 Wib, terdakwa telah diamankan oleh Pihak Kepolisian Polresta pontianak ketika terdakwa berada dirumah karena telah melakukan Pencurian terhadap barang barang di sekolah SDN 17 Kota Pontianak tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X200MA-Intel N 2920, 1 (satu) unit Laptop Merk HP i5 Radeon Graphics, 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo NB V45, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus A412 FL EK551T Core i5 dan 1 (satu) Unit Wireles Router Merk D-Link di dalam lemari besi tersebut, kemudian barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X200MA-Intel N 2920, 1 (satu) unit Laptop Merk HP i5 Radeon Graphics, 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo NB V45, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus A412 FL EK551T Core i5 milik sekolah SDN 17 Kota Pontianak tanpa ijin mengakibatkan SDN 17 Kota Pontianak mengalami kerugian sebesar Rp 56.000.000. (lima puluh enam juta rupiah).
Perbuatan terdakwa RHONY BIN SUHARTONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
|