Petitum |
- Dalam Provisi
- Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi lanjutan terhadap Objek Sita Eksekusi, sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
- Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan demi hukum Pelawan mempunyai kepentingan atas hak kepemilikan Objek Sita Eksekusi;
- Membatalkan dan/atau Menyatakan tidak berkekuatan hukum Penetapan Eksekusi No. 127/Pdt.G/2014/PN.Ptk Jo No. 53/PDT/2015/PT.PTK Jo No. 1843 K/Pdt/2016 Jo No. 792 PK/Pdt/2017 Jo No. 03/Pdt.Eks/2018/PN.Ptk tertanggal 01 Maret 2019, berikut turunan-turunannya;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi atas Objek Sita Eksekusi No. 03/Pdt.Eks/2018/PN.Ptk;
- Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Hakim, berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya. |