Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2026/PN Ptk 1.EDI KUSBIYANTORO, S.H. M.H
2.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
4.ALDI MAULADI RASYID, S.H.
5.I NYOMAN HENDRA OKTAFRIADI, S.H., M.H.
MUHAMMAD IQBAL FAUZAN ALS IKBAL BIN SUTRIADY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 229/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4148/O.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDI KUSBIYANTORO, S.H. M.H
2SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
3PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
4ALDI MAULADI RASYID, S.H.
5I NYOMAN HENDRA OKTAFRIADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IQBAL FAUZAN ALS IKBAL BIN SUTRIADY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL FAUZAN alias IKBAL bin SUTRIADY bersama - sama dengan saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER (dalam berkas perkara terpisah), saksi REZA JUNIARDI (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. ENDEH (daftar pencarian saksi) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tani Makmur Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak berwenang mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 5 Oktober 2025 saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER mendatangi saksi MARBUANSYAH untuk menyewa 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 milik saksi TEGUH HIKMAL, dimana  saksi TEGUH HIKMAL bekerja sama dengan saksi MARBUANSYAH melakukan usaha rental mobil, saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER beralasan mobil tersebut digunakan untuk menarik (SENTAK) 1 Unit Avanza Putih yang sebelumnya digadaikan (DISABUN) ke daerah TOHO, namun kenyataannya saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER (dalam berkas perkara terpisah) bersama - sama dengan terdakwa, saksi REZA JUNIARDI (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. ENDEH (daftar pencarian saksi) berencana akan menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
  • Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 23.45 Wib bertempat di Jalan Tani Makmur Kec. Pontianak Selatan saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER menyerahkan 1 (satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 milik saksi TEGUH HIKMAL tersebut kepada terdakwa dengan tujuan untuk menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
  • Bahwa pada tanggal 12 Oktober sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Tabrani Ahmad Kec. Pontianak Barat, terdakwa menyerahkan kembali 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tersebut kepada saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH untuk digadaikan di daerah TOHO. Selanjutnya saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH membawa mobil tersebut ke daerah TOHO dan menggadaikan mobil tersebut dengan Sdr. INDRA (Daftar Pencarian Saksi) seharga Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Selanjutnya uang hasil menggadaikan mobil tersebut saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mentransfer uang hasil menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kepada saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER,  dan sisanya sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) digunakan oleh saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH.
  • Bahwa uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari.
  • Bahwa peran terdakwa adalah untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tersebut kepada saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH untuk digadaikan lagi kepada orang lain.
  • Bahwa sebelumnya Pada tahun 2025 terdakwa juga pernah melakukan perbuatan menggadaikan mobil milik orang lain tanpa izin bersama – sama dengan saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER yaitu menggadaikan mobil Grand Max Pic Up seharga Rp. 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER, saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH dalam menggadaikan 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tanpa seizin Saksi TEGUH HIKMAL tersebut, mengakibatkan Saksi TEGUH HIKMAL mengalami kerugian sebesar Rp 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IQBAL FAUZAN alias IKBAL bin SUTRIADY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL FAUZAN alias IKBAL bin SUTRIADY bersama - sama dengan saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER (dalam berkas perkara terpisah), saksi REZA JUNIARDI (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. ENDEH (daftar pencarian saksi) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tani Makmur Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak berwenang mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana, Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 5 Oktober 2025 saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER mendatangi saksi MARBUANSYAH untuk menyewa 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 milik saksi TEGUH HIKMAL, dimana  saksi TEGUH HIKMAL bekerja sama dengan saksi MARBUANSYAH melakukan usaha rental mobil, saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER beralasan mobil tersebut digunakan untuk menarik (SENTAK) 1 Unit Avanza Putih yang sebelumnya digadaikan (DISABUN) ke daerah TOHO, namun kenyataannya saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER (dalam berkas perkara terpisah) bersama - sama dengan terdakwa, saksi REZA JUNIARDI (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. ENDEH (daftar pencarian saksi) berencana akan menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
  • Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 23.45 Wib bertempat di Jalan Tani Makmur Kec. Pontianak Selatan saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER menyerahkan 1 (satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 milik saksi TEGUH HIKMAL tersebut kepada terdakwa dengan tujuan untuk menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
  • Bahwa pada tanggal 12 Oktober sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Tabrani Ahmad Kec. Pontianak Barat, terdakwa menyerahkan kembali 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tersebut kepada saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH untuk digadaikan di daerah TOHO. Selanjutnya saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH membawa mobil tersebut ke daerah TOHO dan menggadaikan mobil tersebut dengan Sdr. INDRA (Daftar Pencarian Saksi) seharga Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Selanjutnya uang hasil menggadaikan mobil tersebut saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mentransfer uang hasil menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kepada saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER,  dan sisanya sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) digunakan oleh saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH.
  • Bahwa uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari.
  • Bahwa peran terdakwa adalah untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tersebut kepada saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH untuk digadaikan lagi kepada orang lain.
  • Bahwa sebelumnya Pada tahun 2025 terdakwa juga pernah melakukan perbuatan menggadaikan mobil milik orang lain tanpa izin bersama – sama dengan saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER yaitu menggadaikan mobil Grand Max Pic Up seharga Rp. 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER, saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH dalam menggadaikan 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tanpa seizin Saksi TEGUH HIKMAL tersebut, mengakibatkan Saksi TEGUH HIKMAL mengalami kerugian sebesar Rp 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IQBAL FAUZAN alias IKBAL bin SUTRIADY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya