Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Ptk SYF. NURAINI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SYF. NURAINI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
Jl. Sultan Abdurrahman No. 89 Pontianak
di-
Pontianak

Perihal : Permohonan Praperadilan

Dengan hormat,
Warganegara Indonesia, yang bertanda tangan dibawah ini, Syf. Nuraini, Perempuan,
Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Beralamat di Jalan. Kom. Yos. Sudarso,
RT.007/RW.017, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota
Pontianak-Kalimantan Barat, Selanjutnya disebut Pemohon Praperadilan (Pemohon)
Pemohon, berdasarkan Kuasa khusus tertanggal 11 Agustus 2025, dalam hal ini
diwakili oleh kuasanya Sumardi, SH. Advokat/Penasehat hukum pada kantor Advokat
dan Penasehat Hukum Hendry&Rekan, Berkantor di Grha Tebing Arung-Tatamilau,
Jalan Imam Bonjol (H. Mursyid I No.24D) Pontianak-Kalimantan Barat;
Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse
Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, berkedudukan di Jalan Jendral
Ahmad Yani, Nomor 1, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak
Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selaku Termohon Praperadilan
(Termohon) mengenai tidak sahnya Penetapan Tersangka berdasarkan surat ketetapan
Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/182/VIII/2025/Ditreskrimum, tanggal 1
Agustus 2025 atas nama Agung Rahmanto;
Permohonan ini diajukan dengan dasar dan alasan sebagai berikut :
I. Kedudukan Hukum Pemohon
1. Pemohon adalah istri dari Agung Rahmanto, yang ditetapkan sebagai
tersangka oleh Termohon berdasarkan surat ketetapan nomor :
S.Tap/182/VIII/2025/Ditreskrimum, Tanggal 1 Agustus 2025 atas nama
Agung Rahmanto;
2. Permohonan ini diajukan berlandaskan ketentuan pasal 79 KUHAP yang
mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan Permohonan Praperadilan
adalah tersangka, keluarga atau kuasanya;

2
II. Hubungan Hukum Pemohon dan Termohon
3. Atas penetapan tersangka terhadap diri suami Pemohon oleh termohon
tersebut, pemohon merasa sangat keberatan karena dalam hemat
Pemohon tindakan tersebut mengandung kekeliruan, karena bukti-bukti
yang digunakan tidak akurat, serta membawa dampak yang sangat
merugikan bagi suami Pemohon(tersangka) maupun Pemohon sendiri;

III. Tentang Peristiwa serta objek Praperadilan
4. Adapun uraian peristiwa yang menyebabkan diajukannya Permohonan
Pemohon ini adalah sebagai berikut :
a. Bahwa pihak Kepolisian Resor kota Pontianak (Polresta Pontianak)
menerima dan melakukan pengusutan dugaan tindak pidana
persetubuhan anak dibawah umur berdasar laporan polisi nomor:
LP/B/346/IX/2024/SPKT/POLRESTA.PTK /POLDA KALIMANTAN
BARAT, tanggal 18 September 2024;
b. Polresta Pontianak melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak
melakukan pemanggilan diantaranya terhadap Pemohon maupun
suami Pemohon;
c. Disamping menjalani pemeriksaan, suami Pemohon menjalani
pemeriksaan oleh Psikolog, uji kebohongan di Bogor dan
pemeriksaan sampel sperma di Rumah Sakit Umum Sudarso,
Pontianak ;
d. Beredar surat terbuka tanggal 23 Juli 2023 kepada Presiden
Prabowo, di Platform Media Sosial Facebook pembuat atas nama
DIKA di Posting oleh akun Facebook Roby Sanjaya New, di laman
Facebook Pontianak Informasi dan pada platform Instagram
dengan akun citra_ayu_bening;
e. Hingga tanggal 27 Juli 2025, Polresta Pontianak belum menetapkan
tersangka, perkara kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse
Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada tanggal 28
Juli 2025;
f. Berdasarkan rilis Media Polresta Pontianak melalui Kepala Satuan
Reserse Kriminal Umum (Kasat Reskrimum) Polresta Pontianak
tanggal 29 Juli 2025 tentang proses Hukum perkara tersebut
diketahui bahwa pihak Polresta Pontianak telah memeriksa dan
mengambil keterangan 11 (sebelas) orang saksi, yang mana 2
diantaranya patut diduga sebagai pelaku, memeriksa 3 (tiga) orang
ahli, yang terdiri dari ahli spesialis kulit dan kelamin, ahli Spesialis
Forensik dan seorang Psikolog, kemudian melakukan pemeriksan
Lie Detector (uji kebohongan) terhadap kedua terduga pelaku
karena kedua terduga pelaku tidak mengakui perbuatanya;
Kronologis kejadian yakni “bermula dari korban mengeluhkan sakit
areal kemaluannya saat membuang air kecil kemudian nenek korban
membawa korban diperiksakan ke Spesialis kulit dan kelamin dan
dinyatakankan korban terinfeksi penyakit Gonore atau Sifilis

3

kemudian pada saat awal kejadian setelah dilakukan pemeriksaan
oleh dokter Spesialis kulit diarahkan untuk membuat laporan Polisi di
Polresta Kota Pontianak pada saat itu korban menerangkan
pelakunya adalah inisial C dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi
mengarah pelakunya adalah C, seiring berjalannya penyidikan
kemudian dilakukan pemeriksaan tambahan pada korban yang
mana korban merubah keterangannya dari pelaku C menjadi
pelakunya A sehingga Penyidik ragu dalam menetapkan
tersangkanya apakah Penetapan Tersangka sebagai C atau A
karena dalam hal ini tidak ada saksi yang melihat kejadian ini,
kemudian Penyidik telah melakukan gelar perkara di Polresta dua
kali Ekspos dengan Kejaksaan satu kali kemudian gelar di
Polda Ditkrimum Polda KALBAR satu kali terkait Penetapan
Tersangkanya dengan belum berani mengambil kesimpulan
pelaku atau tersangkanya siapa, sehingga kemarin tanggal 27 juli
berkas perkaranya di ambil alih penyidikannya oleh Ditkrimum Polda
KALBAR di Subdit Renakta”;

Pihak Dipublikasikan Ya