INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk | INDRA WAHYUDI | PT. SULTAN RAFLI MANDIRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan atau dalil-dalil di atas, yang mana telah sesuai dengan fakta, serta dapat dibuktikan secara hukum yang tidak dapat disangkal serta dibantah oleh Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutus dengan diktum amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat memutuskan hubungan kerja secara sepihak;
3. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan tersebut;
4. Menyatakan Tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan uang proses selama 6 bulan x Rp. 3.500.000.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana perhitungan berikut:
1. Uang pesangon 9 x Rp. 3.500.000, =Rp. 31.500.000
2. Uang PMK 4 x Rp. 3.500.000, = Rp. 14.000.000
3. Gaji selama tidak 29 bln x.3.500.000 = Rp 101.500.000
4. Uang proses 6 bln x Rp. 3.500.000. = Rp. 21.000.000
Jumlah Rp. 168.000.000 terbilang (Seratus enampuluh delapan ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dan benar menurut hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
