Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk INDRA WAHYUDI PT. SULTAN RAFLI MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRA WAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR, S.H., M.H., CPMINDRA WAHYUDI
Tergugat
NoNama
1PT. SULTAN RAFLI MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Berdasarkan alasan atau dalil-dalil di atas, yang mana telah sesuai dengan fakta,  serta dapat dibuktikan secara hukum yang tidak dapat disangkal serta dibantah oleh Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutus dengan diktum amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Tergugat memutuskan hubungan kerja secara sepihak; 
3. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan tersebut; 
4. Menyatakan Tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan uang proses selama 6 bulan x Rp. 3.500.000.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana perhitungan berikut:
1. Uang pesangon 9 x Rp. 3.500.000, =Rp.  31.500.000
2. Uang PMK 4 x Rp. 3.500.000, = Rp. 14.000.000
3. Gaji selama tidak 29 bln x.3.500.000 = Rp 101.500.000
4. Uang proses 6 bln x Rp. 3.500.000. = Rp. 21.000.000
Jumlah Rp. 168.000.000 terbilang (Seratus enampuluh delapan ribu  rupiah); 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 
Atau : jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dan benar menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak