Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2024/PN Ptk PT BPR UNIVERSAL KALBAR 1.EDY WAHYUDI
2.ASRINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR UNIVERSAL KALBAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDY WAHYUDI
2ASRINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUDI PERASETIYONO, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat; --------
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No. 238/KA/2020, tanggal 31 Agustus 2020, Surat Addendum Perjanjian Kredit No. 020/ADD/2021, Tanggal 24 Februari 2021, Surat Addendum Perjanjian Kredit No. 250/ADD/2021, Tanggal 31 Desember 2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan No. . 380, Tanggal 31/08/2020, yang dibuat diantara Penggugat dan Para Tergugat dihadapan Turut Tergugat, adalah berharga dan sah secara hukum;--------------------
  4. Menetapkan Para Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat yang belum dibayarkan  sebesar Rp. 179.348.206,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua ratus enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Sisa HutangRp. 106.904.935.-

Tunggakan BungaRp.19.202.910,-

Bunga berjalanRp.954.912,-

  •  

Biaya Lain LainnyaRp.41.079.102,-

  •  
  1. Menghukum Para Tergugat seketika dan sekaligus untuk  membayar kewajiban atas sisa hutang sampai Putusan ini diputuskan sebesar Rp. 179.348.206,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua ratus enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Sisa HutangRp. 106.904.935,-

Tunggakan BungaRp.19.202.910,-

Bunga berjalanRp.954.912,-

Biaya Lain Lainnya              Rp.    41.079.102,-

          Total                                         Rp. 179.348.206,-

  1. Menyatakan Sita Jaminan dan Sita Revindicatoir Sah dan Berharga terhadap harta kekayaan Para Tergugat, sesuai Posita 14;  ------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat, maupun pihak-pihak lainnya yang menguasai atas Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai yang diuraikan didalam Sertipikat Hak Milik Nomor:4549/Sungai Jawi, Surat Ukur tanggal 22 Juli 2009, Nomor: 04794/2009, dengan luas tanah 260 M2 (duaratus enampuluh meter persegi), terletak di, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, agar segera di serahkan kepada Penggugat, tanah berikut bangunan tersebut dalam keadaan baik dan kosong dan bila perlu dengan bantuan alat negara, apabila Para Tergugat tidak membayar hutangnya; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada  bantahan/verzet, banding dan kasasi;-------------------------------------------------------------------------

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) setiap harinya akibat keterlambatannya Para Tergugat melaksanakan  putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini; --

 

SUBSIDAIR :

Atau; apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo et Bono); --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak