Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk ISWANDI PT. DANA PURNA INVESTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISWANDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. DANA PURNA INVESTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT bertentangan dengan tidak memenuhi hak – hak PENGGUGAT sebagaimana ketentuan pada Pasal 15 dan 16 PP 35 Tahun 2021 jo. Pasal (3) Angka (1) Huruf (a) PERMENAKER No. 16 Tahun 2016 jo. Pasal 31 Ayat 1 PP 35 Tahun 2021 jo. Pasal 40 Ayat (4) Huruf (a), (b) & (c); PP 35 Tahun 2021;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak - hak PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus berupa; Uang Kompensasi PKWT, Uang Tunjangan Hari Raya, Uang Lembur/kelebihan jam kerja, dan Uang penggantian hak Perumahan serta Pengobatan serta perawaatan, dan uang tunggu selama proses untuk PENGGUGAT adalah sebagai berikut:

1.

Hak Kompensasi PKWT :

 

= Rp. 17.188.150 ,-

 

Dikurangi pembayaran TERGUGAT

= Rp.   2.699.816,- (-)

 

Total

= Rp. 14.488.334 ,-

2.

Uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp.3.437.630

= Rp.    3.437.630,-

  1.  

Kelebihan Jam Kerja/Lembur

= x 1,5 x Rp.3.437.630 = Rp. 29.806

= Rp. 29.806 x 25 x 10 bulan

= Rp.    7.451.500,-

4.

Uang Penggantian Hak

15% x  Rp. 17.188.150,-

= Rp.    2.578.222,-

5.

Uang Tunggu Perkara

= 3 bulan Upah

= Rp.  10.312.890,- (+)

 

Total

= Rp.  38.268.576, -

 

Besaran hak yang harus diterima PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 38.268.576,- (Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi dari TERGUGAT;
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak