Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2026/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.TIORISKA SINAGA, S.H
NURJUMAINSYAH Als IIN Bin NUR ALAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4164/O.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3TIORISKA SINAGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURJUMAINSYAH Als IIN Bin NUR ALAMSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa NURJUMAINSYAH Alias IIN Bin NUR ALAMSYAH bersama sama dengan  Sdr DEDI (DPO) pada pada hari minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam waktu tertentu tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tabrani Ahmad Gang Smile Kecamatan Pal Lima Pontiana Barat, Kota Pontianak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 14.00  terdakwa NURJUMAINSYAH Alias IIN Bin NUR ALAMSYAH bersama sama dengan  Sdr DEDI (DPO) yang melintasi sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tabrani Ahmad Gang Smile Kecamatan Pal Lima Pontiana Barat, Kota Pontianak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam merah kemudian melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Sporty CBS ISS tanpa plat Tahun 2025 milik saksi MUHAMMAD RIZALDY yang sedang terparkir dengan kondisi kunci menempel pada kontaknya sehingga muncul niat para terdakwa untuk mengambil motor tersebut. Kemudian DEDI (DPO) berkata “ADE MOTOR KUNCINYE MASI MELEKAT NAM, AMBIL LAH NAM, PUTAR BALEK TAPI KAU YANG NGAMBEK NAM” kemudian terdakwa mengiyakan ide dari DEDI (DPO) dan putar balik menuju ke motor beat tersebut dang mengambil motor tersebut dengan cara menghidupkan kunci kontaknya untuk selanjutnya di bawa ke daerah beting untuk di gadaikan.
  • Bahwa terdakwa dan DEDI (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Sporty CBS ISS tanpa plat Tahun 2025 milik saksi MUHAMMAD RIZALDY tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi MUHAMMAD RIZALDY sehingga saksi MUHAMMAD RIZALDY mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf G Undang – Undang RI No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana---

Pihak Dipublikasikan Ya