Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
484/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
YOGGI ERWANDA Bin IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 484/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5410/O.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGGI ERWANDA Bin IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa YOGGI ERWANDA Bin IWAN, pada hari rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat Jl.Padat Karya Komplek Yolzida Pesona 2 Blok CC.06 Kec.Pontianak Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari selasa tanggal 14 Mei sekira pukul 22.00 Wib sdr.AGUS (DPO) datang kerumah Sdr ZIKRI kemudian kami bermain PS bersama didalam kamar selanjutnya pukul 23.00 Wib datang juga teman terdakwa yaitu Sdr.SAIPUL (DPO) dan Sdr YOGI Als PESEK (DPO) menghampiri terdakwa didalam kamar lalu Sdr.SAIPUL (DPO) berkata kepada sdr.AGUS (DPO) “GUS BELI BAHAN SANA” sambil menyerahkan uang Rp.170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) diserahkan kepada sdr.AGUS (DPO), lalu sdr.AGUS (DPO)  mengatakan “SINI LAH BANG AKU AMBEKAN“ kemudian sdr.AGUS (DPO) pergi menggunakan sepeda motor. Sekira pukul 22.30 Wib sdr.AGUS (DPO) tiba kembali dirumah saksi ZIKRI sambil membawa 1 (satu) plastik klips transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mengambil alat hisap untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di balik TV yang berada didalam kamar, kemudian terdakwa, Sdr YOGI Als PESEK (DPO), Sdr.SAIPUL (DPO), dan sdr.AGUS (DPO) menggunakan bersama sambil berbincang-bincang didalam rumah tersebut. Pada hari rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 00.10 Wib Sdr.SAIPUL (DPO) mengatakan kepada Sdr YOGI Als PESEK (DPO), dan sdr.AGUS (DPO)  yang berada didalam kamar “UDA YE BUDAK KITE SISAKAN UNTUK ZIKRI “ sambil menyerahkan 1 (satu) plastik klips transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai sebelumnya, selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) plastik klips transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengambil kotak rokok Dunhill yang berada dilantai kamar lalu memasukan 1 (satu) plastik klips transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut kedalam kotak rokok.
  • Bahwa 1 (satu) Plastik klips transparan yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dilakukan pengujian dan didapati hasil berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Obat dan Makanan di Pontianak pada tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, M.H dengan kesimpulan hasil pengujian sampel barang bukti serbuk berbentuk kristal warna putih sebagaimana surat permohonan pemeriksaan barang bukti No:B/524/VI/RES.4.2/2024/Satresnarkoba Tanggal 25 Mei 2024 hasil pengujian Positif mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 102/BAP/MLPTK/V/2024 Tanggal 15 Mei 2024 Dikeluarkan Oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal dengan hasil penimbangan 1 plastik Klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu berat netto 0,17 Gram disisihkan 0,06 Gram untuk pengujian laboratorium, maka tersisa 0,11 Gram untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

A T A U

 

Kedua

Bahwa ia terdakwa YOGGI ERWANDA Bin IWAN, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Jl.Padat Karya Komplek Yolzida Pesona 2 Blok CC.06 Kec.Pontianak Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar jam 00.30 Wib saksi KHOIRUL MUSLIMIN, saksi ADI DARMAWAN dan anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi jika sebuah rumah di sebuah Rumah Jl.Padat Karya Komplek Yolzida Pesona 2 Blok CC.06 Kec.Pontianak Timur menyimpan narkotika, kemudian saksi KHOIRUL MUSLIMIN, saksi ADI DARMAWAN dan anggota Satres Narkoba menuju lokasi dan melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut, selanjutnya saksi KHOIRUL MUSLIMIN, saksi ADI DARMAWAN dan anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah Jl.Padat Karya Komplek Yolzida Pesona 2 Blok CC.06 Kec.Pontianak Timur tersebut dengan disaksikan oleh saksi HASAN selaku ketua RT, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Dunhill yang ditemukan didalam kamar yang Terdakwa tempati yang mana narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh terdakwa dari Sdr AGUS (DPO) sehingga ada dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa 1 (satu) Plastik klips transparan yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dilakukan pengujian dan didapati hasil berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Obat dan Makanan di Pontianak pada tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, M.H dengan kesimpulan hasil pengujian sampel barang bukti serbuk berbentuk kristal warna putih sebagaimana surat permohonan pemeriksaan barang bukti No: B/524/VI/RES.4.2/2024/Satresnarkoba Tanggal 25 Mei 2024 hasil pengujian Positif mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 102/BAP/MLPTK/V/2024 Tanggal 15 Mei 2024 Dikeluarkan Oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal dengan hasil penimbangan 1 plastik Klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu berat netto 0,17 Gram disisihkan 0,06 Gram untuk pengujian laboratorium, maka tersisa 0,11 Gram untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya