Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H. Apri Adi Efendi Alias Galot Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-09/O.1.12/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Apri Adi Efendi Alias Galot[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT bersama - sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS,  Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, dan Saksi ERLINDA SARI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2022 sampai tahun  2024, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Pasar Inpres Sintang di Jalan Patimura No.1 C, Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, di Jln M.T. Haryono Gg. Alangtarmidji Rt.12 Rw. 04 Kapuas Kanan Hulu, Sintang dan di Jalan Mensiku Jaya RT. 008 RW. 002, Kelurahan Kapuas Kiri Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan “ Pengadilan Negeri  yang daerah hukumnya  meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan  atau ditahan hanya berwenang mengadili  perkara terdakwa tersebut, atau  tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan), maka  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang secara melawan hukum turut serta melakukan tindak pidana yaitu telah  melanggar bebeberapa ketentuan, antara lain:

        1. Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara;
        2. Peraturan Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
        3. Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Nomor PP.16-DIR/KRD 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK BISNIS MIKRO BRI).

 Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi  dimana Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT telah menerima uang pada bulan September tahun 2023 sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada bulan Desember tahun 2023 sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah), dan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per nasabahnya, Saksi ERLINDA SARI sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per nasabahnya, dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS sebesar Rp2.000.000,00,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus rupiah) per nasabahnya dan saksi FREDDY TAMPUBOLON FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)) sampai dengan Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per nasabahnya dan  19 (sembilan belas) orang debitur juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa pada tahun 2022 BRI Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) -----------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa mekanisme dalam pengajuan jenis –jenis kredit Kredit Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checking-nya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur.----------------------

----------Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress  dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:.-----------------------------------------------------------------------------------------------

  1.  

Kepala Unit

:

Elisabeth (sedari tahun 2021-2023) selanjutnya digantikan Hendro Siswoyo Kusumo tahun 2024

  1.  

Mantri

:

Denny Supriadi

  1.  

Mantri

:

Gusti Agus Kurniawan

  1.  

Mantri

:

Welly Septian

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2020- September 2022)

  1.  

Customer Service

:

Siska Putri Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Valentin Agatha

 

Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut:

  1.  

Kepala Unit

:

Riki Dwi Kembara

  1.  

Mantri

:

Eva Sarianti

  1.  

Mantri

:

Sukur

  1.  

Mantri

:

Fransiska Ria Kurniati

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2022- Desember 2023)

  1.  

Mantri

 

Nopianto

  1.  

Mantri

 

Tri Yunanda

  1.  

Mantri

 

Zico Budiman

  1.  

Customer Service

:

Yuni Lestari & Sarifah Latifah

  1.  

Teller

:

Hadil Mesrizal & Uun Fitria

 

Bahwa Bulan september tahun 2023 Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT memberikan data diri atau Kartu Tanda Penduduk kepada saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN untuk dilakukan pengajuan kredit pada Bank BRI dan KTP tersebut dilakukan beberapa perubahan salah satunya perubahan terhadap Alamat KTP yang berbeda yang diganti dengan Alamat rumah orang lain sehingga menjadi KTP baru yang dilakukan oleh saksi RIDNA YUYUN Als IYEN bersama saksi ERLINDA SARI, selanjutnya dilakukan survey dan tempat usaha atau kebun milik orang lain oleh saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri pada Bank BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres Tahun 2023 yang mana seolah-olah rumah serta tempat usaha atau kebun tersebut milik Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT, Setelah Kartu Tanda Penduduk/KTP yang dibuat jadi, KTP tersebut diberikan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN kepada saksi  FREDDY TAMPUBOLON yang selanjutnya diberikan kepada Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT di Café d’lounge yang berada di Menyumbung Tengah Kabupaten Sintang untuk dibawa Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT pada saat pencairan kredit di Bank Bri unit pasar inpres.-------------------

Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:

  1. Bukti identitas diri (KTP/e-KTP);
  2. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Legalitas usaha calon debitur (Nomor Induk Berusaha (NIB.SIUP/SITU/TDP/IUMK) atau surat keterangan dari desa/lurah atau otoritas lainnya seperti Kepala Pasar untuk calon debitur yang tidak mempunyai Surat Perjanjian Usaha;
  4. Tanda bukti kepemilikan agunan, misalnya tanah atau tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, SHGU, Sertifikat Hak Pakai atau bukti kepemilikan tanah lainnya menurut hukum adat setempat seperti Petok, Girik, Letter C/D dll. Untuk kendaraan bermotor dibuktikan dengan BPKB kendaraan atas nama calon Debitur ybs serta bukti kepemilikan agunan lainnya yang sah.—

 

Adapun data nama-nama calon debitur tersebut yang berjumlah 19 (Sembilan Belas) orang debitur yaitu :

pada BRI Unit Sintang Kota Periode Tahun 2022

No.

Nama Nasabah

Kantor Unit

Tanggal Pencairan

Tanggal Pengajuan

Jumlah Pinjaman

1.

Oggy Putra Dharmawan

Bri Unit Sintang Kota

09 Desember 2022

Desember 2022

50.000.000

 

2.

Alfazri

Bri Unit Sintang Kota

24 November 2022

November 2022

50.000.000

 

3.

Ruby Indriyani

Bri Unit Sintang Kota

04 November 2022

November 2022

50.000.000

 

4.

Megawati

Bri Unit Sintang Kota

09 Desember 2022

Desember 2022

50.000.000

 

5.

Veni Okta Vira Veroni

Bri Unit Sintang Kota

03 November 2022

November 2022

50.000.000

 

 

Pada BRI Unit Pasar Inpres Periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 :

No.

Nama Nasabah

Kantor Unit

Tanggal Pencairan

Tanggal Pengajuan

Jumlah Pinjaman

1.

Yati Ratna Puri

Bri Unit Pasar Inpres

21 Mei 2024

Mei 2024

25.000.000

 

2.

Nuri Astriani

Bri Unit Pasar Inpres

30 April 2024

April 2024

25.000.000

 

3.

Lanja

Bri Unit Pasar Inpres

26 April 2024

April 2024

25.000.000

 

4.

Yos Rijal Ananta

Bri Unit Pasar Inpres

29 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

5.

Juliana Permata Embun

Bri Unit Pasar Inpres

29 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

6.

Robby Alpial Kapuas

Bri Unit Pasar Inpres

26 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

7.

Hennok Teguh Septiar

Bri Unit Pasar Inpres

12 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

8.

Albinus Mikha

Bri Unit Pasar Inpres

24 November 2023

November 2023

50.000.000

 

9.

Rudiansyah

Bri Unit Pasar Inpres

23 Oktober 2023

Oktober 2023

50.000.000

 

10.

Ariel Kurniawan

Bri Unit Pasar Inpres

04 Oktober 2023

Oktober 2023

50.000.000

 

11.

Febri Adi Efendi

Bri Unit Pasar Inpres

21 September 2023

September 2023

50.000.000

 

12.

Apri Adi Efendi

Bri Unit Pasar Inpres

12 September 2023

September 2023

50.000.000

 

13.

Candra Sasmita

Bri Unit Pasar Inpres

21 Agustus 2023

Agustus 2023

50.000.000

 

14.

Betty Harwoni

Bri Unit Pasar Inpres

20 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

 

------- Bahwa selanjutnya setelah proses pengajuan kredit dan proses survey teah dilaksanakan untuk selanjutnya dilakukan analisa dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah  membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan  antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota  sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :

  • Pasal 1 angka 1  “ Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup“
  • Pasal 3 (2)  “ Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha “

Kemudian untuk informasi akad kredit diberitahu saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON  yang selanjutnya diberitahu kepada Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT melalui saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN  dan Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT datang ke Bank BRI Pasar Inpres untuk menandatangani dokumen akad kredit  senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). lalu CS Bri unit Pasar Inpres menyerahkan buku Tabungan beserta dengan kartu ATM kepada Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT lalu diserahkannya kepada saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN. Bahwa selanjutnya Buku Tabungan beserta kartu ATM yang dipegang Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN diserahkannya kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk dilakukan penarikan melalui ATM Counter dan kemudian diserahkan kepada terdakwa sebesar APRI ADI EFENDI Alias GALOT Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT mencari dan membujuk  beberapa orang sekitarnya sebagai calon debitur untuk digunakan nama nya dalam pengajuan kredit topengan pada Bank BRI Unit Pasar Inpres Sintang. Bahwa Kemudian setelah mendapatkan beberapa KTP yang akan dipergunakan untuk pengajuan kredit tersebut kepada Bank BRI  Unit Pasar Inpres Sintang Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT menyerahkan kepada Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN setelah itu Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN untuk menyiapkan data diri atau KTP sebagai syarat pengajuan kredit, yang mana selanjutnya Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT menyerahkan kepada Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sebagai upah telah mendapatkan calon debitur untuk dilakukan perubahan komponen data KTP agar memenuhi persyaratan pengajuan Kredit di Bank BRI Unit Pasar Inpres .---------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa untuk menyakini dokumen yang dipersyaratkan untuk mendukung putusan kredit  masih berlaku dan lengkap maka seolah- olah telah dilakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI yang kemudian dalam hal ini menyiapkan tempat usaha beserta rumah calon debitur dengan meninjam rumah ataupun tempat usaha yang palsu tersebut Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah dari Saksi FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk masing-masing rumah dan tempat usaha sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk selanjutnya dilakukan analisa dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah  membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan  antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota  sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :

  • Pasal 1 angka 1  “ Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup“
  • Pasal 3 (2)  “ Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha “. --------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI.Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :

  1. Berkas kredit yang tidak diisi lengkap;
  2. Nama detitur dengan tanda tangan yang bersangkutan tidak cocok atau meragukan;
  3. Besar kredit yang dicairkan atas nama beberapa orang tersebut, jumlahnya

cenderung sama dan bulat;

  1. Lokasi usaha atau domisili debitur yang ditopeng tersebut sama atau berdekatan;
  2. Tanda tangan debitur pada dokumen-dokumen kredit sering tidak sama, karena terlalu banyaknya bentuk tanda tangan palsu yang dipakai;
  3. Tanggal angsuran cenderung sama dalam beberapa waktu.-----------------------------

 

--------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADI APRI EFENDI Alias GALOT bersama-sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS, Saksi ERLINDA SARI , dan Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN yang mencari data identitas nasabah topengan yang digunakan untuk pengajuan kredit Topengan dengan total 19 (Sembilan belas) nasabah tersebut mengakibatkan keuangan BRI Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota dengan total sebesar Rp.875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, dalam pemberian kredit KUR terhadap 19 debitur yang terindikasi menggunakan data palsu bukanlah merupakan kerugian yang dialami karena resiko bisnis melainkan resiko non bisnis karena pemberian kredit tersebut tidak dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga prinsip 5C yang mana hal tersebut wajib untuk dipatuhi dalam pemberian kredit di perbankan sehingga hal ini bertentangan dengan  ketentuan Pasal 3 ayat (1)   Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan  Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. --------------------------------------------

 

---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADI APRI EFENDI Alias GALOT bersama-sama dengan FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi ERLINDA SARI  dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota yang melakukan praktek percaloan kredit fiktif mengakibatkan kerugian negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sintang Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025.------------------------------------

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ADI APRI EFENDI Alias GALOT bersama-sama dengan saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi ERLINDA SARI  dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS diatur dan diancam pidana   dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-

 

----------------------------------ATAU---------------------------------

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT bersama-sama dengan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres  pada  BRI Unit Pasar Inpres berdasarkan Surat Keputusan  Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2024 tanggal 05 Mei 2014, Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, dan Saksi ERLINDA SARI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2022 sampai tahun  2024, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Pasar Inpres Sintang di Jalan Patimura No.1 C, Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, di Jln M.T. Haryoni Gg. Alangtarmidji Rt:12 Rw: 04 Kapuas Kanan Hulu, Sintang dan di Jalan Mensiku Jaya RT. 008 RW. 002, Kelurahan Kapuas Kiri Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan “ ” Pengadilan Negeri  yang daerah hukumnya  meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan  atau ditahan hanya berwenang mengadili  perkara terdakwa tersebut, atau  tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan), maka  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan , kesempatan dan atau  sarana yang ada padanya  karena jabatan atau kedudukan dimana Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT secara bersama-sama dengan Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN , Saksi FREDDY TAMPUBOLON dan Saksi ERLINDA SARI  telah turut serta dalam penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri pada Bank BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2023 yang mana Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT telah menerima uang sebesar Rp.2.500.000 sebagai nasabah fiktif dan menerima uang sebesar Rp.600.000 dari saksi FREDDY TAMPUBOLON melalui Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN karena telah membantu Saksi FREDDY TAMPUBLON, Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI mencarikan data identitas untuk dijadikan sebagai nasabah fiktif kredit usaha mikro di Bank BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2023 yang mana perbuatan tersebut secara kolektif telah membantu Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS sebagai Mantri di Bank BRI Unit Pasar Inpres  yang memiliki kewenangan untuk melakukan analisis terhadap calon debitur dan menganalisa aspek- aspek  penting yang berkaitan  dengan permohonan kredit serta memberikan pertimbangan  kepada pejabat pemutus  atas suatu permohonan kredit dan memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sehingga merugikan keuangan  atau perekonomian negara sebesar Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  APRI ADI EFENDI Alias GALOT dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------

--------- Bahwa pada tahun 2022 BRI Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:-----------------------------------------

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) -----------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa mekanisme dalam pengajuan jenis –jenis kredit Kredit Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checking-nya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur.----------------------

----------Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress  dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:.-----------------------------------------------------------------------------------------------

  1.  

Kepala Unit

:

Elisabeth (sedari tahun 2021-2023) selanjutnya digantikan Hendro Siswoyo Kusumo tahun 2024

  1.  

Mantri

:

Denny Supriadi

  1.  

Mantri

:

Gusti Agus Kurniawan

  1.  

Mantri

:

Welly Septian

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2020- September 2022)

  1.  

Customer Service

:

Siska Putri Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Valentin Agatha

 

Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut:

  1.  

Kepala Unit

:

Riki Dwi Kembara

  1.  

Mantri

:

Eva Sarianti

  1.  

Mantri

:

Sukur

  1.  

Mantri

:

Fransiska Ria Kurniati

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2022- Desember 2023)

  1.  

Mantri

 

Nopianto

  1.  

Mantri

 

Tri Yunanda

  1.  

Mantri

 

Zico Budiman

  1.  

Customer Service

:

Yuni Lestari & Sarifah Latifah

  1.  

Teller

:

Hadil Mesrizal & Uun Fitria

 

Bahwa Bulan september tahun 2023 Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT memberikan data diri atau Kartu Tanda Penduduk kepada saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN untuk dilakukan pengajuan kredit pada Bank BRI dan KTP tersebut dilakukan beberapa perubahan salah satunya perubahan terhadap Alamat KTP yang berbeda yang diganti dengan Alamat rumah orang lain sehingga menjadi KTP baru yang dilakukan oleh saksi RIDNA YUYUN Als IYEN bersama saksi ERLINDA SARI, selanjutnya dilakukan survey dan tempat usaha atau kebun milik orang lain oleh saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri pada Bank BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres Tahun 2023 yang mana seolah-olah rumah serta tempat usaha atau kebun tersebut milik Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT, Setelah Kartu Tanda Penduduk/KTP yang dibuat jadi, KTP tersebut diberikan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN kepada saksi  FREDDY TAMPUBOLON yang selanjutnya diberikan kepada Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT di Café d’lounge yang berada di Menyumbung Tengah Kabupaten Sintang untuk dibawa Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT pada saat pencairan kredit di Bank Bri unit pasar inpres.-------------------

Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:

  1. Bukti identitas diri (KTP/e-KTP);
  2. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Legalitas usaha calon debitur (Nomor Induk Berusaha (NIB.SIUP/SITU/TDP/IUMK) atau surat keterangan dari desa/lurah atau otoritas lainnya seperti Kepala Pasar untuk calon debitur yang tidak mempunyai Surat Perjanjian Usaha;
  4. Tanda bukti kepemilikan agunan, misalnya tanah atau tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, SHGU, Sertifikat Hak Pakai atau bukti kepemilikan tanah lainnya menurut hukum adat setempat seperti Petok, Girik, Letter C/D dll. Untuk kendaraan bermotor dibuktikan dengan BPKB kendaraan atas nama calon Debitur ybs serta bukti kepemilikan agunan lainnya yang sah.—

 

Adapun data nama-nama calon debitur tersebut yang berjumlah 19 (Sembilan Belas) orang debitur yaitu :

pada BRI Unit Sintang Kota Periode Tahun 2022

No.

Nama Nasabah

Kantor Unit

Tanggal Pencairan

Tanggal Pengajuan

Jumlah Pinjaman

1.

Oggy Putra Dharmawan

Bri Unit Sintang Kota

09 Desember 2022

Desember 2022

50.000.000

 

2.

Alfazri

Bri Unit Sintang Kota

24 November 2022

November 2022

50.000.000

 

3.

Ruby Indriyani

Bri Unit Sintang Kota

04 November 2022

November 2022

50.000.000

 

4.

Megawati

Bri Unit Sintang Kota

09 Desember 2022

Desember 2022

50.000.000

 

5.

Veni Okta Vira Veroni

Bri Unit Sintang Kota

03 November 2022

November 2022

50.000.000

 

 

Pada BRI Unit Pasar Inpres Periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 :

No.

Nama Nasabah

Kantor Unit

Tanggal Pencairan

Tanggal Pengajuan

Jumlah Pinjaman

1.

Yati Ratna Puri

Bri Unit Pasar Inpres

21 Mei 2024

Mei 2024

25.000.000

 

2.

Nuri Astriani

Bri Unit Pasar Inpres

30 April 2024

April 2024

25.000.000

 

3.

Lanja

Bri Unit Pasar Inpres

26 April 2024

April 2024

25.000.000

 

4.

Yos Rijal Ananta

Bri Unit Pasar Inpres

29 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

5.

Juliana Permata Embun

Bri Unit Pasar Inpres

29 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

6.

Robby Alpial Kapuas

Bri Unit Pasar Inpres

26 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

7.

Hennok Teguh Septiar

Bri Unit Pasar Inpres

12 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

8.

Albinus Mikha

Bri Unit Pasar Inpres

24 November 2023

November 2023

50.000.000

 

9.

Rudiansyah

Bri Unit Pasar Inpres

23 Oktober 2023

Oktober 2023

50.000.000

 

10.

Ariel Kurniawan

Bri Unit Pasar Inpres

04 Oktober 2023

Oktober 2023

50.000.000

 

11.

Febri Adi Efendi

Bri Unit Pasar Inpres

21 September 2023

September 2023

50.000.000

 

12.

Apri Adi Efendi

Bri Unit Pasar Inpres

12 September 2023

September 2023

50.000.000

 

13.

Candra Sasmita

Bri Unit Pasar Inpres

21 Agustus 2023

Agustus 2023

50.000.000

 

14.

Betty Harwoni

Bri Unit Pasar Inpres

20 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

 

------- Bahwa selanjutnya setelah proses pengajuan kredit dan proses survey teah dilaksanakan untuk selanjutnya dilakukan analisa dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah  membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan  antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota  sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :

  • Pasal 1 angka 1  “ Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup“
  • Pasal 3 (2)  “ Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha “

Kemudian untuk informasi akad kredit diberitahu saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON  yang selanjutnya diberitahu kepada Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT melalui saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN  dan Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT datang ke Bank BRI Pasar Inpres untuk menandatangani dokumen akad kredit  senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). lalu CS Bri unit Pasar Inpres menyerahkan buku Tabungan beserta dengan kartu ATM kepada Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT lalu diserahkannya kepada saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN. Bahwa selanjutnya Buku Tabungan beserta kartu ATM yang dipegang Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN diserahkannya kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk dilakukan penarikan melalui ATM Counter dan kemudian diserahkan kepada terdakwa sebesar APRI ADI EFENDI Alias GALOT Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT mencari dan membujuk  beberapa orang sekitarnya sebagai calon debitur untuk digunakan nama nya dalam pengajuan kredit topengan pada Bank BRI Unit Pasar Inpres Sintang. Bahwa Kemudian setelah mendapatkan beberapa KTP yang akan dipergunakan untuk pengajuan kredit tersebut kepada Bank BRI  Unit Pasar Inpres Sintang Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT menyerahkan kepada Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN setelah itu Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN untuk menyiapkan data diri atau KTP sebagai syarat pengajuan kredit, yang mana selanjutnya Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT menyerahkan kepada Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sebagai upah telah mendapatkan calon debitur untuk dilakukan perubahan komponen data KTP agar memenuhi persyaratan pengajuan Kredit di Bank BRI Unit Pasar Inpres .---------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa untuk menyakini dokumen yang dipersyaratkan untuk mendukung putusan kredit  masih berlaku dan lengkap maka seolah- olah telah dilakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI yang kemudian dalam hal ini menyiapkan tempat usaha beserta rumah calon debitur dengan meninjam rumah ataupun tempat usaha yang palsu tersebut Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah dari Saksi FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk masing-masing rumah dan tempat usaha sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk selanjutnya dilakukan analisa dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah  membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan  antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota  sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :

  • Pasal 1 angka 1  “ Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup“
  • Pasal 3 (2)  “ Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha “. ------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yait

Pihak Dipublikasikan Ya