| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk | Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H. | Apri Adi Efendi Alias Galot | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-09/O.1.12/Ft.1/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU -------Bahwa Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT bersama - sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS, Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, dan Saksi ERLINDA SARI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2022 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Pasar Inpres Sintang di Jalan Patimura No.1 C, Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, di Jln M.T. Haryono Gg. Alangtarmidji Rt.12 Rw. 04 Kapuas Kanan Hulu, Sintang dan di Jalan Mensiku Jaya RT. 008 RW. 002, Kelurahan Kapuas Kiri Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan “ Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan), maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang secara melawan hukum turut serta melakukan tindak pidana yaitu telah melanggar bebeberapa ketentuan, antara lain:
Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dimana Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT telah menerima uang pada bulan September tahun 2023 sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada bulan Desember tahun 2023 sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah), dan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per nasabahnya, Saksi ERLINDA SARI sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per nasabahnya, dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS sebesar Rp2.000.000,00,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus rupiah) per nasabahnya dan saksi FREDDY TAMPUBOLON FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)) sampai dengan Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per nasabahnya dan 19 (sembilan belas) orang debitur juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa pada tahun 2022 BRI Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa mekanisme dalam pengajuan jenis –jenis kredit Kredit Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
----------Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut:
Bahwa Bulan september tahun 2023 Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT memberikan data diri atau Kartu Tanda Penduduk kepada saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN untuk dilakukan pengajuan kredit pada Bank BRI dan KTP tersebut dilakukan beberapa perubahan salah satunya perubahan terhadap Alamat KTP yang berbeda yang diganti dengan Alamat rumah orang lain sehingga menjadi KTP baru yang dilakukan oleh saksi RIDNA YUYUN Als IYEN bersama saksi ERLINDA SARI, selanjutnya dilakukan survey dan tempat usaha atau kebun milik orang lain oleh saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri pada Bank BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres Tahun 2023 yang mana seolah-olah rumah serta tempat usaha atau kebun tersebut milik Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT, Setelah Kartu Tanda Penduduk/KTP yang dibuat jadi, KTP tersebut diberikan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON yang selanjutnya diberikan kepada Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT di Café d’lounge yang berada di Menyumbung Tengah Kabupaten Sintang untuk dibawa Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT pada saat pencairan kredit di Bank Bri unit pasar inpres.------------------- Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:
Adapun data nama-nama calon debitur tersebut yang berjumlah 19 (Sembilan Belas) orang debitur yaitu : pada BRI Unit Sintang Kota Periode Tahun 2022
Pada BRI Unit Pasar Inpres Periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 :
------- Bahwa selanjutnya setelah proses pengajuan kredit dan proses survey teah dilaksanakan untuk selanjutnya dilakukan analisa dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :
Kemudian untuk informasi akad kredit diberitahu saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON yang selanjutnya diberitahu kepada Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT melalui saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT datang ke Bank BRI Pasar Inpres untuk menandatangani dokumen akad kredit senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). lalu CS Bri unit Pasar Inpres menyerahkan buku Tabungan beserta dengan kartu ATM kepada Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT lalu diserahkannya kepada saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN. Bahwa selanjutnya Buku Tabungan beserta kartu ATM yang dipegang Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN diserahkannya kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk dilakukan penarikan melalui ATM Counter dan kemudian diserahkan kepada terdakwa sebesar APRI ADI EFENDI Alias GALOT Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT mencari dan membujuk beberapa orang sekitarnya sebagai calon debitur untuk digunakan nama nya dalam pengajuan kredit topengan pada Bank BRI Unit Pasar Inpres Sintang. Bahwa Kemudian setelah mendapatkan beberapa KTP yang akan dipergunakan untuk pengajuan kredit tersebut kepada Bank BRI Unit Pasar Inpres Sintang Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT menyerahkan kepada Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN setelah itu Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN untuk menyiapkan data diri atau KTP sebagai syarat pengajuan kredit, yang mana selanjutnya Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT menyerahkan kepada Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sebagai upah telah mendapatkan calon debitur untuk dilakukan perubahan komponen data KTP agar memenuhi persyaratan pengajuan Kredit di Bank BRI Unit Pasar Inpres .--------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa untuk menyakini dokumen yang dipersyaratkan untuk mendukung putusan kredit masih berlaku dan lengkap maka seolah- olah telah dilakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI yang kemudian dalam hal ini menyiapkan tempat usaha beserta rumah calon debitur dengan meninjam rumah ataupun tempat usaha yang palsu tersebut Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah dari Saksi FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk masing-masing rumah dan tempat usaha sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk selanjutnya dilakukan analisa dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :
------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI.Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :
cenderung sama dan bulat;
--------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADI APRI EFENDI Alias GALOT bersama-sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS, Saksi ERLINDA SARI , dan Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN yang mencari data identitas nasabah topengan yang digunakan untuk pengajuan kredit Topengan dengan total 19 (Sembilan belas) nasabah tersebut mengakibatkan keuangan BRI Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota dengan total sebesar Rp.875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, dalam pemberian kredit KUR terhadap 19 debitur yang terindikasi menggunakan data palsu bukanlah merupakan kerugian yang dialami karena resiko bisnis melainkan resiko non bisnis karena pemberian kredit tersebut tidak dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga prinsip 5C yang mana hal tersebut wajib untuk dipatuhi dalam pemberian kredit di perbankan sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. --------------------------------------------
---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADI APRI EFENDI Alias GALOT bersama-sama dengan FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi ERLINDA SARI dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota yang melakukan praktek percaloan kredit fiktif mengakibatkan kerugian negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sintang Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025.------------------------------------ --------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ADI APRI EFENDI Alias GALOT bersama-sama dengan saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi ERLINDA SARI dan saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-
----------------------------------ATAU---------------------------------
KEDUA ----------Bahwa Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT bersama-sama dengan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres pada BRI Unit Pasar Inpres berdasarkan Surat Keputusan Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2024 tanggal 05 Mei 2014, Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, dan Saksi ERLINDA SARI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2022 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Pasar Inpres Sintang di Jalan Patimura No.1 C, Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, di Jln M.T. Haryoni Gg. Alangtarmidji Rt:12 Rw: 04 Kapuas Kanan Hulu, Sintang dan di Jalan Mensiku Jaya RT. 008 RW. 002, Kelurahan Kapuas Kiri Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan “ ” Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan), maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan , kesempatan dan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dimana Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT secara bersama-sama dengan Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN , Saksi FREDDY TAMPUBOLON dan Saksi ERLINDA SARI telah turut serta dalam penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri pada Bank BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2023 yang mana Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT telah menerima uang sebesar Rp.2.500.000 sebagai nasabah fiktif dan menerima uang sebesar Rp.600.000 dari saksi FREDDY TAMPUBOLON melalui Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN karena telah membantu Saksi FREDDY TAMPUBLON, Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI mencarikan data identitas untuk dijadikan sebagai nasabah fiktif kredit usaha mikro di Bank BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2023 yang mana perbuatan tersebut secara kolektif telah membantu Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS sebagai Mantri di Bank BRI Unit Pasar Inpres yang memiliki kewenangan untuk melakukan analisis terhadap calon debitur dan menganalisa aspek- aspek penting yang berkaitan dengan permohonan kredit serta memberikan pertimbangan kepada pejabat pemutus atas suatu permohonan kredit dan memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------- --------- Bahwa pada tahun 2022 BRI Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:-----------------------------------------
--------- Bahwa mekanisme dalam pengajuan jenis –jenis kredit Kredit Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
----------Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut:
Bahwa Bulan september tahun 2023 Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT memberikan data diri atau Kartu Tanda Penduduk kepada saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN untuk dilakukan pengajuan kredit pada Bank BRI dan KTP tersebut dilakukan beberapa perubahan salah satunya perubahan terhadap Alamat KTP yang berbeda yang diganti dengan Alamat rumah orang lain sehingga menjadi KTP baru yang dilakukan oleh saksi RIDNA YUYUN Als IYEN bersama saksi ERLINDA SARI, selanjutnya dilakukan survey dan tempat usaha atau kebun milik orang lain oleh saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri pada Bank BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres Tahun 2023 yang mana seolah-olah rumah serta tempat usaha atau kebun tersebut milik Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT, Setelah Kartu Tanda Penduduk/KTP yang dibuat jadi, KTP tersebut diberikan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON yang selanjutnya diberikan kepada Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT di Café d’lounge yang berada di Menyumbung Tengah Kabupaten Sintang untuk dibawa Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT pada saat pencairan kredit di Bank Bri unit pasar inpres.------------------- Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:
Adapun data nama-nama calon debitur tersebut yang berjumlah 19 (Sembilan Belas) orang debitur yaitu : pada BRI Unit Sintang Kota Periode Tahun 2022
Pada BRI Unit Pasar Inpres Periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 :
------- Bahwa selanjutnya setelah proses pengajuan kredit dan proses survey teah dilaksanakan untuk selanjutnya dilakukan analisa dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :
Kemudian untuk informasi akad kredit diberitahu saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON yang selanjutnya diberitahu kepada Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT melalui saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT datang ke Bank BRI Pasar Inpres untuk menandatangani dokumen akad kredit senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). lalu CS Bri unit Pasar Inpres menyerahkan buku Tabungan beserta dengan kartu ATM kepada Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT lalu diserahkannya kepada saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN. Bahwa selanjutnya Buku Tabungan beserta kartu ATM yang dipegang Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN diserahkannya kepada saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk dilakukan penarikan melalui ATM Counter dan kemudian diserahkan kepada terdakwa sebesar APRI ADI EFENDI Alias GALOT Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT mencari dan membujuk beberapa orang sekitarnya sebagai calon debitur untuk digunakan nama nya dalam pengajuan kredit topengan pada Bank BRI Unit Pasar Inpres Sintang. Bahwa Kemudian setelah mendapatkan beberapa KTP yang akan dipergunakan untuk pengajuan kredit tersebut kepada Bank BRI Unit Pasar Inpres Sintang Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT menyerahkan kepada Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN setelah itu Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN untuk menyiapkan data diri atau KTP sebagai syarat pengajuan kredit, yang mana selanjutnya Terdakwa APRI ADI EFENDI Alias GALOT menyerahkan kepada Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sebagai upah telah mendapatkan calon debitur untuk dilakukan perubahan komponen data KTP agar memenuhi persyaratan pengajuan Kredit di Bank BRI Unit Pasar Inpres .--------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa untuk menyakini dokumen yang dipersyaratkan untuk mendukung putusan kredit masih berlaku dan lengkap maka seolah- olah telah dilakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI yang kemudian dalam hal ini menyiapkan tempat usaha beserta rumah calon debitur dengan meninjam rumah ataupun tempat usaha yang palsu tersebut Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah dari Saksi FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk masing-masing rumah dan tempat usaha sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk selanjutnya dilakukan analisa dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :
------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yait |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
