Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk Lasido Heritson Panjaitan, S.H.,M.H. TRY WANTO M.E.S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 748/O.1.16/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lasido Heritson Panjaitan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRY WANTO M.E.S[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SURAT D A K W A A N

NO. PERKARA :   PDS- 09/O.1.16/Ft.1/04/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

TRY WANTO. M.E.S  

NIK

:

6106173007190009

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 31 Juli 1988

Kewarganegaraan

:

Laki – laki

Jenis Kelamin

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Lintas Timur Gg. Salem Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Direktur CV.SINAR BERKAT )

Pendidikan

:

S1 (Teologi)

 

  1. PENAHAHAN
  1. Penyidik                                    :    Sedang Menjalani Pidana Dalam Perkara Lain

  1. DAKWAAN :

Primair  :

Bahwa Terdakwa TRY WANTO, M.E.S yang menjabat sebagai Direktur CV. SINAR BERKAT berdasarkan Izin Usaha (Izin Operasi /IO) dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) 8120112070537 yang bertindak  selaku penyedia Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Selimu dan Desa Landau Rantau Tahun Anggaran 2019-2020 bersama-sama dengan saksi STEPHANUS selaku pegawai tidak tetap/kontrak (Pegawai Negeri vide pasal 1 ayat (2) huruf c UU 31/1999) pada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kapuas Hulu, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu Nomor 814/42/BKS/PM-A tentang pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu TA. 2019 dan juga bertindak sebagai penyedia CV. GAMA PERSADA yang melanjutkan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Selimu T.A. 2019-2020, saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu pada masa Tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 512 Tahun 2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Selimu Kecamatan Silat Hulu pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016, dam Saksi AGNES anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 249 Tahun 2013, tanggal 2 Juli 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Landau Rantau Kecamatan Silat Hulu (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 atau setidak-tidaknya tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Selimu dan Landau Rantau Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak - tidaknya  pada  suatu  tempat  lain  yang  masih  termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang  Pengadilan  Tindak  Pidana  Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni setidak-tidaknya  sebesar Rp1.795.210.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) , dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa TRY WANTO M.E.S mengenal Saksi STEPHANUS yang bekerja sebagai Honorer pada Dinas Pemdes Kab. Kapuas Hulu, berawal dari saksi STEPHANUS pernah ke Toko Terdakwa TRY WANTO M.E.S dimana saksi STEPHANUS sering belanja di Toko perlengkapan listrik milik Terdakwa TRY WANTO M.E.S. Hingga pada akhirnya saksi STEPHANUS menawarkan pekerjaan PLTMH karena terdakwa TRY WANTO M.E.S sering mengerjakan pekerjaan PLTS di Desa-Desa Kabupaten Kapuas Hulu.
  • Bahwa pada sekitar pertengahan tahun 2018 saksi STEPHANUS menawarkan pekerjaan kepada terdakwa TRY WANTO, M.E.S yakni sebagai pelaksana pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa-Desa di Kapuas Hulu yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019 yang saat itu belum di sampaikan Desa mana saja yang memasang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH), namun terdakwa TRY WANTO, M.E.S  menyampaikan kepada saksi STEPHANUS bahwa terdakwa tidak memiliki dasar ilmu dan kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH).
  • Bahwa Terdakwa TRY WANTO, M.E.S diminta saksi STEPHANUS untuk membuat Perusahaan serta mencari teknisi yang berpengalaman mengerjakan dan membuat proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH), karena saksi  STEPHANUS mengatakan bahwa akan membantu meloloskan anggarannya baik di Dinas Pemerintahan Desa maupun Kepala Desa, akhirnya atas dasar ide dan saran saksi STEPHANUS, maka terdakwa TRY WANTO, M.E.S membuat perusahaan atas nama  CV. SINAR BERKAT berdasarkan Izin Usaha (Izin Operasi /IO) dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) 8120112070537 tanpa ada Akta Pendirian Notaris.
  • Bahwa pada akhir tahun 2018, saksi STEPHANUS bertemu dengan para Kepala Desa dan menawarkan kepada para Kepala Desa yang di Desanya belum ada Listrik PLN untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) dengan Anggaran APBDes diantaranya adalah Kepala Desa Selimu yaitu Saksi PETRUS SUANDI dan saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau yang kemudian mereka di perkenalkan dengan terdakwa TRY WANTO, M.E.S sebagai calon penyedia yang akan mengerjakan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH), dan  kemudian para kepala desa meminta terdakwa TRY WANTO, M.E.S untuk mensosialisasikan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) kepada warga desa.
  • Bahwa Dalam pembahasan itu, tersangka bertanya prosesnya, dan Saksi STEPHANUS menjelaskan bahwa jika ingin dialiri listrik bisa dilakukan dengan cara membangun PLTMH, namun harus dilihat dulu kondisi sungainya. Kemudian saat pertemuan itu Saksi STEPHANUS mengenalkan kepada tersangka seorang yang pernah mengerjakan PLTMH yakni Terdakwa TRY WANTO, dimana Terdakwa TRY WANTO ini yang menjadi pelaksana (CV. SINAR BERKAT). Saksi STEPHANUS dan Terdakwa TRY WANTO M.E.S menjelaskan kepada tersangka bahwa sebelum dibangunnya PLTMH harus dilihat dulu kondisi aliran sungai di Desa Selimu apakah memiliki potensi untuk PLTMH atau tidak. Dan menjelaskan perkiraan biaya pembangunan PLTMH sekitar Rp.1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah), jika APBDes tidak mampu menampung anggaran sebesar itu maka pembayaran dapat dilakukan pada tahun berikutnya dengan cara dianggarkan dalam 2 (dua) tahun anggaran. Dan Saksi STEPHANUS berjanji dan memastikan bahwa terkait penganggaran PLTMH dalam 2 (dua) tahun anggaran dapat dikawal dan diurus oleh Saksi STEPHANUS.
  • Bahwa Setelah dilakukan sosialisasi terdakwa TRY WANTO, M.E.S bersama saksi STEPHANUS pada tanggal 03 Oktober 2018, saksi TRY WANTO membuat perusahaan CV. Sinar Berkat berdasarkan Izin Usaha berupa Izin Operasi (IO) dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) 8120112070537, mencari teknisi dengan cara menanyakan ke group Whatsapp para tenaga teknisi PLTS seluruh Indonesia, kemudian ada salah satu anggota grup dari Surabaya yang merespon Whatsapp bahwa ada teknisi di Surabaya yang sudah pernah merakit PLTMH, kemudian hal itu disampaikan kepada saksi STEPHANUS agar menemui orang tersebut di Surabaya, kemudian terdakwa TRY WANTO, M.E.S bersama saksi STEPHANUS berangkat ke Surabaya dan seluruh akomodasi dan transportasi di biayai oleh terdakwa TRY WANTO, sesampainya di Surabaya mereka diperkenalkan dengan saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI yang pernah berhasil merakit PLTMH di Alor Nusa Tenggara Timur, selanjutnya saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI menyetujui tawaran saksi STEPHANUS.
  • Bahwa Pada akhir tahun 2018 terdakwa TRY WANTO, M.E.S dan saksi STEPHANUS melakukan sosialisasi pembangunan PLTMH kepada warga masyarakat Desa landau Rantu, sosialisasi tersebut terealisasi yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Desa Landau Rantau. saat itu saksi  TRY WANTO, M.E.S menawarkan dan menyampaikan bahwa terdakwa TRY WANTO, M.E.S  pernah mengerjakan di Desa Detah Dian dan lain-lain sehingga mendengar penjelasan tersebut masyarakat menyetujuinya.
  • Bahwa pada awal tahun 2019 Terdakwa TRY WANTO, M.E.S diminta oleh Saksi STEPHANUS als STEP untuk membuat RAB Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang memuat item barang dan harga satuan, yang mana RAB tersebut akan digunakan oleh Kepala Desa untuk memasukan ke dalam anggaran desa (APBDes), saat membuat RAB tersebut saksi STEPHANUS als STEP meminta terdakwa  untuk membuat  jumlah  total RAB proyek  Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) tersebut dengan nilai sebesar  kurang lebih Rp.1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah), lalu terdakwa TRY WANTO, M.E.S meminta saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI untuk  datang  ke  Putussibau melakukan  survey  kelayakan lokasi  desa  untuk pembangunan PLTMH.
  • Bahwa Saksi  ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI mengatakan bahwa saksi tidak memiliki keahlian dan disiplin ilmu dibidang PLTMH, tetapi saksi tetap melakukan survei selama 1 minggu terhadap 7 (tujuh) Desa, dengan hasil terdapat 2 (dua) desa, dan yang dinyatakan desa yang layak sebanyak 5 (lima) Desa yaitu Desa Datah Dian, Desa Selimu, Desa Landau Rantau, Desa Segita dan Desa Nanga Raun, dan atas survey dan perhitungan dari Saksi  ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI itulah yang dijadikan dasar Terdakwa TRY WANTO, M.E.S. Bahwa  hasil survey inilah dijadikan dasar untuk membuat dan menyusun RAB PLTMH dengan total sebesar  Rp.1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk masing-masing desa sehingga memudahkan Terdakwa TRY WANTO, M.E.S untuk menghitung RAB, Kemudian RAB yang telah disusun oleh Terdakwa TRY WANTO, M.E.S kemudian diserahkan kepada saksi PETRUS SUANDI selaku kepala Desa Selimu dan saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau di Putusibau yang disaksikan oleh saksi STEPHANUS.
  • Bahwa pada saat penyerahan RAB senilai Rp.1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut saksi PETRUS SUANDI selaku kepala Desa Selimu Saksi dan saksi  AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau menyampaikan kepada terdakwa TRY WANTO, M.E.S  bahwa mereka tidak bisa menganggarakan PLTMH sekaligus sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah) karena pada tahun anggaran 2019 ada pekerjaan lain yang akan dibiayai juga.
  • Sehingga setelah diskusikan dengan saksi STEPHANUS maka diperoleh  kesepakan bahwa pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PTLMH) tersebut akan dikerjakan seluruhnya pada tahun 2019 tetapi penganggarannya dilakukan selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu pada Tahun 2019 dan Tahun 2020,dan pada tahun 2019 itu akan dianggarkan dahulu sekitar  Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) untuk masing-masing desa yakni Desa Selimu dan Desa Landau Rantau.
  • Maka atas dasar hal tersebutlah kemudian saksi PETRUS SUANDI selaku kepala Desa Selimu dan saksi  AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut pada tahun 2019 pada APBDes 2019  masing-masing desa kurang lebih  Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), yang mana RAB dari Terdakwa TRY WANTO, M.E.S  tersebutlah yang menjadi acuan dalam menyusun anggaran pekerjaan PLTMH dalam APBDes Desa selimu dan Desa Landau Rantau.
  • Bahwa saksi STEPHANUS als STEP menjanjikan kepada saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu dan Saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau bahwa akan menaikan anggaran APBDes pada Tahun Anggaran 2020, atas dasar hal tersebutlah kemudian saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu dan Saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut pada tahun 2019 pada APBDes 2019 masing-masing desa kurang lebih Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa dalam Proses Pengadaan pada saat pemilihan Penyedia pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang dilaksanakan di 2 (Dua) Desa yaitu :
  1. Desa Landau Rantau pada tahun 2019
  2. Desa Selimu pada Tahun 2019 dan tahun 2020

Namun yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan karena dalam proses pemilihan penyedia dalam pekerjaan pembangunan PLTMH adanya kesepakatan dari awal antara terdakwa TRY WANTO, M.E.S dengan saksi STEPHANUS, saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu dan saksi  AGNES selaku kepala Desa Landau rantau bahwa yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah terdakwa TRY WANTO, M.E.S sehingga administrasi pemilihan penyedia itu hanya dibuat secara Formalitas (proforma) oleh terdakwa TRY WANTO, sedangkan saksi PETRUS SUANDI dan saksi  AGNES selaku kepala Desa,Tim Pelaksana Kegiatan  dan Kaur keuangan hanya tinggal tandatangan saja.

  • Bahwa administrasi pengadaan yang seharusnya dibuat oleh Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disebut (TPK) yaitu saksi PETRUS GUNUK sebagai TPK Landau Rantau, Saksi AMBAR SUSILO sebagai TPK Selimu tahun 2019 dan saksi MARIA SUSI sebagai TPK Selimu tahun 2020, namun para TPK sama sekali tidak pernah dilibatkan baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan PLTMH oleh Kepala Desa, serta TPK tidak mengetahui siapa yang menentukan lokasi pekerjaan PLTMH tersebut, karena dokumen pengadaan (kontrak dan yang lainnya) yang membuat terdakwa TRY WANTO hanya sebatas untuk memenuhi persyaratan administrasi pencairan.
  • Bahwa pada Tanggal 2 Januari 2019, diterbitkan Keputusan Kepala Badan Permusyawaratan Desa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RKP-Desa) Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Menjadi Peraturan Desa Landau Rantau yang ditandatangani oleh ISMAIL selaku Ketua BPD. Setelah itu pada tanggal 27 Januari 2019 dilakukan Penandatanganan Surat Pernyataan Hibah oleh Saksi IDUN yang melepaskan Tanah Hak Miliknya kepada saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau untuk pembangunan sarana prasarana desa serta Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi Atas Bangunan dan atau Tanaman oleh saksi IDUN terhadap kerugian berupa bangunan/gedung/dan atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan sarana/prasarana Desa Landau Rantau berupa Pekerjaan Pembangunan PLTMH.
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2019 ditetapkan Peraturan Desa Landau Rantau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, oleh Saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau dengan Realisasi Anggaran Per 31 Desember 2019 Pemerintah Desa Landau Rantau, berdasarkan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Landau Rantau Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Landau Rantau Tahun Anggaran 2019, didapati bahwa Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa (Pekerjaan PLTM) dengan anggaran sebesar Rp.700.000.000,00, dan  realisasinya adalah 100%, dengan rincian sebagai berikut:

Kode Rekening

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi Anggaran (Rp)

2.7

 

Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral

700.000.000,00

700.000.000,00

2.7.2

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa

700.000.000,00

700.000.000,00

2.7.2

5.3.

Belanja Modal

700.000.000,00

700.000.000,00

2.7.2

5.3.9.

Belanja Modal Lainnya

700.000.000,00

700.000.000,00

2.7.2

5.3.9.99.

Belanja Modal Lainnya

700.000.000,00

700.000.000,00

 

  • Bahwa terhadap pekerjaan fisik Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau telah dilakukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak berdasarkan progress / prestasi pekerjaan di lapangan, karena yang ada hanya rumah turbin dan tumpukan material semen (listrik tidak menyala), dimana Dokumen pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerjaan PLTMH tahun 2019 di Desa Landau Rantau dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO, dan dalam proses pertanggungjawaban tersebut pihak Desa Landau Rantau hanya tinggal tanda tangan saja.
  • Bahwa rincian Pembayaran pekerjaan Pembangunan PLTMH untuk Desa Landau Rantau sebesar  Rp. 700.000.000,00, Dimana pembayaran pekerjaan pada tahap 1 dilaksanakan oleh saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau, dan pada tahap 2 dan tahap 3  pembayaran dilaksanakan oleh saksi IG SUGITO selaku Pj Kepala Desa dengan rincian sebagai berikut

Tahun 2019

No

Tanggal Pembayaran

Uraian

Jumlah

1

16 Mei 2019

Pembayaran Pekerjaan Tahap 1 Transfer dari Kades AGNES ke TRY WANTO Rek BNI 0999313154.

200.000.000,-

2

15 Agustus 2019

Pembayaran Pekerjaan Tahap 2 dari Saksi. IG SUGITO selaku Pj Kades Landau Rantau kepada TRY WANTO secara tunai.

400.000.000,-

3

-

Pembayaran pekerjaan tahap  3,

  • Rp 40.000.000,- cash kepada IG SUGITO selaku Pj Kepala Desa untuk biaya angkutan ;
  • Rp 60.000.000,- Transfer kepada MELKI untuk pelunasan mesin turbin dan generator.

100.000.000,-

 JUMLAH

700.000.000,-

 

  • Pelaksanaan Pekerjaan PLTMH di Desa Landau Rantau tahun 2019 yang dikerjakan oleh terdakwa TRY WANTO, M.E.S selaku Direktur CV. SINAR BERKAT sebagaimana telah dikondisikan sebelumnya oleh saksi STEPHANUS, Terdakwa TRY WANTO, M.E.S dan Saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik pekerjaan tidak selesai dikerjaan, hanya berupa rumah turbin dan tumpukan material semen dan listrik tidak menyala.Dan pada bulan Oktober 2019 terdakwa TRY WANTO. M.E.S meninggalkan pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau yang belum selesai serta belum diserah terimakan kepada pihak masing-masing desa karena hanya berupa rumah turbin dan tumpukan material semen serta listrik yang tidak menyala.
  • Bahwa untuk Pekerjaan PLTMH di Desa Selimu tahun 2019 dikerjakan oleh terdakwa TRY WANTO, M.E.S selaku Direktur CV. SINAR BERKAT sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya oleh saksi STEPHANUS,  yang mana Perangkat Desa Selimu menyesuaikan dan menetapkan Pagu Anggaran pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan sarana & Prasarana Energi Alternatif desa (pekerjaan PLTMH) pada APBDes Desa Selimu T.A 2019 dan T.A. 2020 berdasarkan dari rincian dana untuk pembangunan PLTMH yang dibuat oleh Terdakwa TRY WANTO.M.E.S Dimana berdasarkan rincian yang dibuat oleh untuk TA. 2019 dibuat sebesar Rp.704.310.000,- (Tujuh Ratus Empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan telah dimasukkan ke dalam APBDes Kemudian berdasarkan rincian yang dibuat oleh terdakwa TRY WANTO M.E.S untuk di TA. 2020 dibuat sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus Lima puluh juta rupiah) dan telah dimasukkan ke dalam APBDes TA 2020 sebesar Rp.820.800.000,- (Delapan Ratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) namun terdapat perubahan APBDes menjadi Rp.454.000.000,-( empat ratus lima puluh empat juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa TRY WANTO, M.E.S dan saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu. Bahwa dari hasil pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Selimu belum selesai dikerjakan tetapi tidak dapat berfungsi, sempat dilakukan ujicoba namun listrik tidak dapat menyala
  • Bahwa Atas pekerjaan yang dikerjakan terdakwa TRY WANTO, M.E.S hanya menerima pembayaran Tahap 1 Sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus jura rupiah) dan pembayaran tahap 2 Rp.300.000.000, (Tiga Ratus Juta Rupiah), sehingga pekerjaan di Desa Selimu kemudian dilanjutkan oleh saksi  STEPHANUS tanpa melaui proses lelang pengadaan dan tanpa ada perjanjian kerja dengan mengatasnamakan saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKY serta menggunakan Perusahaan CV. GAMA PERSADA tanpa sepengetahuan pemilik Perusahaan yaitu saksi ALEXANDER yang merupakan milik saudara kandung terdakwa, dimana perusahaannya CV. GAMA PERSADA hanya bergerak di bidang pengadaan ATK, Komputer, Furniture, perlengkapan listrik dan bukan bergerak dibidang Pembangkit Tenaga Listrik.
  • Pada saat pencairan tahap 3 pekerjaan dan pemerimaan pembayaran diambil alih oleh saksi STEPHANUS, sehingga saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu langsung membayar tunai ke saksi STEPHANUS, namun Kwitansinya dibuat atas nama ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKY tetapi yang menandatangani dan menerima uangnya adalah saksi STEPHANUS.
  • Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) telah dilakukan Pembayaran atas pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu dan Desa Landau Rantau yang tidak berdasarkan hasil bobot progres pekerjaan dilapangan, dimana Dokumen pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) periode tahun 2019 di Desa Landau Rantau dibuat  secara proforma oleh terdakwa TRY WANTO, M.E.S selaku Direktur CV. SINAR BERKAT, dalam proses pertanggungjawaban tersebut pihak Desa Landau Rantau hanya tinggal tanda tangan saja.
  • Bahwa jumlah realisasi Pembayaran pekerjaan untuk Desa Selimu sebesar                                         Rp. 1.095.210.000,- (Satu miliar Sembilan puluh lima juta dua ratus Sepuluh ribu rupiah) untuk Tahun 2019 Sebesar Rp. 704.310.000,- (Tujuh Ratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan Tahun 2020 sebesar Rp. 390.900.000,- (Tiga Ratus Sembilan puluh Sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian:

TAHUN 2019

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

13/05/2019

Pembayaran Tahap 1 dengan Bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO, M.E.S M E S

100.000.000,00

2.

26/08/2019

Pembayaran Tahap 2 dengan bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO, M.E.S

300.000.000,00

3.

27/12/2019

Pembayaran Tahap 3 dengan bukti kwitansi manual uang diterima STEPHANUS kwitansi atas nama MELKY

304.310.000,00

Total 2019

704.310.000,00

 

 

 

TAHUN 2020

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

16/06/2020

Pembayaran Tahap 1 bukti kwitansi manual uang diterima STEPHANUS kwitansi atas nama Saksi. ALEXANDER (CV. Gama Persada)

310.000.000,00

2.

Juni 2020

Pembayaran Perencanaan PLTMH kepada Saksi. MIN’AN

65.000.000,00

3.

28/08/2020

Pembayaran Honorarium TPK kepada Saksi. Hendrikus, Saksii. Maria Susi, Saksi. Senin

900.000,00

4.

 

Pembayaran Tiang Kayu Tekam tanpa adanya pertanggungjawaban

15.000.000,00

Total 2020

390.900.000,00

 

  • Bahwa pembayaran Pembangunan PLTMH di Desa Selimu pada Tahap I dan tahap II yang telah diterima terdakwa TRY WANTO, M.E.S melalui sistem transfer ke rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO, M.E.S dengan total Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
  • Sedangkan pembayaran Desa Selimu Tahap III T.A. 2019 sebesar Rp.304.310.000,00 (tiga ratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) diterima oleh saksi STEPHANUS berdasarkan kwitansi pembayaran pada tanggal 27 Desember 2019 atas nama penerima “PAK MELKY” dengan nilai sebesar Rp.304.310.000,-. atas pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu dan Desa Landau Rantau yang tandatangannya dipalsukan oleh saksi STEPHANUS.
  • Selanjutmya realisasi pembayaran pada tahun 2020 bahwa Pembayaran Desa Selimu Tahap 1 berdasarkan Kwitansi pembayaran pada tanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani penerima atas nama “ALEXANDER” selaku Direktur CV. Gama Persada tanpa sepengetahuian saksi ALEXANDER yang merupakan abang kandung terdakwa dengan nilai sebesar Rp.310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Selimu Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Selimu Tahun Anggaran 2019 Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa (Pekerjaan PLTMH) dengan anggaran sebesar Rp.704.310.000,00, dan  realisasinya adalah 100%,
  • Sedangkan Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Periode 01 Januari-31 Desember 2020 (Semester Akhir) bahwa Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa (Pekerjaan PLTMH) dengan anggaran sebesar Rp.454.000.000,00, dan  realisasinya adalah 86,10%, dengan rincian sebagai berikut:

TAHUN 2019

Kode Rekening

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi Anggaran (Rp)

2.7

 

Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

5.3.

Belanja Modal

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

5.3.2.

Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

5.3.2.10

Belanja Modal Mesin

704.310.000,00

704.310.000,00

           

 

 

  TAHUN 2020

 

NO Rek

Uraian

Anggaran

Realisasi Anggaran (Rp)

Sumber Dana

Sebelum Perubahan

Setelah Perubahan

2.7

 

Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral

820.800.000

454.000.000,00

390.900.000,

 

2.7.2

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Pra

820.800.000,

454.000.000,00

390.900.000

DDS

2.7.2

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

-

75.000.000,00

65.000.000,

 

2.7.2

5.2.4.

Belanja Jasa Sewa

-

75.000.000,00

65.000.000,

 

2.7.2

5.2.4.02.

Belanja Jasa Sewa Peralatan/Perlengkapan

-

75.000.000,00

65.000.000,

 

2.7.2

5.3.

Belanja Modal

820.800.000

379.000.000,00

325.900.000,

 

2.7.2

5.3.2.

Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat B€

800.000.000

363.100.000,00

310.000.000

 

2.7.2

5.3.2.10.

Belanja Modal Mesin

800.000.000

363.100.000,00

310.000.000,

 

2.7.2

5.3.8.

Belanja Modal Jaringan/Instalasi

20.800.000,

15.900.000,00

15.900.000,

 

2.7.2

5.3.8.01.

Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Honor Tim Pelaksana

800.000,00

900.000,00

900.000,-

 

2.7.2

5.3.8.03

Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Bahan Baku/Material

20.000.000,

15.000.000,00

15.000.000,

 

 

  • Bahwa Administrasi bukti Pembayaran pekerjaan Pelaksanaan Pengadaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di kepada Terdakwa TRY WANTO. M.E.S selaku Direktur CV. SINAR BERKAT dan saksi STEPHANUS di Desa Landau Rantau dan Desa Selimu Dilakukan Secara Tidak Sah karena dilakukan Sebelum Pekerjaan Selesai.
  • Bahwa Dokumen Perencanaan kegiatan pembangunan PLTMH Desa Selimu Tahun 2020 senilai Rp.65.000.000,00, (enam puluh lima juta rupiah) dibuat setelah pekerjaan PLTMH selesai, dan hanya untuk kelengkapan adminstrasi dan formalitas saja, seolah olah dibuat oleh konsultan perorangan atas nama BUDIANSYAH, namun faktanya sama sekali tidak pernah melakukan survey dan melakukan penghitungan potensi energi PLTMH di Desa Selimu, dan nama BUDIANSYAH hanya di pinjam oleh saksi MIN’AN yang tidak memiliki kualifikasi serta keahlian untuk membuat dokumen perencanaan PLTMH, dan Setelah uang Rp. 65.000.000,00 dibayarkan saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu kepada saksi MIN’AN kemudian saksi PETRUS SUANDI Menerima kembali pembayaran yang telah dilakukan atas Perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Selimu T.A. 2020 dari saksi MIN’AM sebesar Rp.20.000.000,00(dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa Pekerjaan PLTMH yang bersumber dari APBDes TA. 2019 telah dilakukan pembayaran pekerjaan tahap I dan tahap II oleh saksi PETRUS SUANDI (Kepala Desa Selimu) dan Serah Terima Hasil Pengadaan atas Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Selimu dan Landau Rantau Dilakukan Secara seadanya dan Tidak Sesuai Ketentuan yaitu Adu) sejumlah Rp,400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dan saksi  AGNES (kepala Desa Landau Rantau) sejumlah Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) untuk terdakwa TRY WANTO. M.E.S sehingga total uang yang diterima oleh saksi  TRY WANTO. M.E.S selaku pelaksana pekerjaan PLTMH sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan dengan rincian sebagai berikut:

Desa Selimu

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

13/05/2019

Pembayaran Tahap 1 dengan Bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO, M.E.S M E S

100.000.000,00

2.

26/08/2019

Pembayaran Tahap 2 dengan bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO, M.E.S M E S

300.000.000,00

Jumlah  yang di terima TRY WANTO. M.E.S

400.000.000,00

 

 

Desa Landau Rantau

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

16/05/2019

Pembayaran Tahap 1 dengan Bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO, M.E.S M E S oleh Saksii. AGNES

200.000.000,00

2.

15/08/2019

Pembayaran Tahap 2 secara tunai kepada Saksi. TRY WANTO, M.E.S M.E.S. oleh Saksi. IG SUGITO

400.000.000,00

Jumlah  yang di terima TRY WANTO. M.E.S

600.000.000,00

 

  • Bahwa saksi STEPHANUS telah menerima uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang berasal dari APBDes Landau Rantau T.A.2019. dimana uang tersebut merupakan fee untuk saksi STEPHANUS sebagai imbalan kerjasama walaupun yang disepakati dari awal sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per desa, namun yang terealisasi hanya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa dari Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Selimu T.A. 2019 dan TA. 2020 tidak dapat berfungsi atau beroperasi sebagai pembangkit listrik dan tidak mempunyai nilai manfaat dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Teknis Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura bahwa Penyebab utama PLTMH Selimu tidak berfungsi adalah head atau beda tinggi aktual sangat kecil. Head bruto terukur adalah 4,10 meter. Berdasar hasil analisis head netto tersedia adalah 2,64 meter sehingga potensi bangkitan energi hanya 0,26 kW, rekomendasi tidak melanjutkan pembangunan PLTMH pada masa mendatang.
  • Sedangkan hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) diDesa Landau Rantau T.A. 2019 tidak selesai dilaksanakan oleh CV. SINAR BERKAT, sehingga tidak dapat berfungsi atau beroperasi sebagai pembangkit listrik dan tidak mempunyai nilai manfaat dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Teknis Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura bahwa Bangunan Fisik utama PLTMH belum terpasang. Head bruto terukur adalah 7.00 meter. Head netto hasil analisis adalah 3,69 meter. Potensi bangkitan energi adalah 3,04 kW direkomendasikan tidak melanjutkan pembangunan PLTMH pada masa mendatang.
  • Bahwa terdakwa TRY WANTO. M.E.S telah melakukan perbuatan-perbuatan melwan hukun dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pekerjaan PLTMH baik di Desa Selimu TA 2019 dan Desa Landau Rantau TA. 2019 yakni telah bekerjasama dengan saksi STEPANUS untuk mempengaruhi Pemerintah Desa Selimu dan Landau Rantau untuk menunjuk CV. SINAR BERKAT selaku Penyedia PLTMH di Desa Selimu T.A. 2019 dan Landau Rantau T.A. 2019, menyediakan format administrasi pemilihan penyedia secara formalitas kepada Pemerintah Desa Selimu dan Desa Landau Rantau untuk menunjuk CV. SINAR BERKAT selaku Penyedia PLTMH di Desa Selimu T.A. 2019 dan Landau Rantau T.A. 2019, terdakwa tidak mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu T.A. 2019 dan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau T.A. 2019 sehingga pekerjaan tidak dapat selesai sesuai perjanjian kerja sama, terdakwa telah mempekerjakan saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG alias MELKI sebagai teknisi pada Pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu T.A. 2019 dan Pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau T.A. 2019 tanpa adanya keahlian dibidang pembangkit listrik dan tanpa adanya perjanjian kerja dengan CV. SINAR BERKAT , terdakwa telah meninggalkan pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu T.A. 2019 dan Pembangunan PLTMH Desa Rantau T.A. 2019 pada bulan Oktober 2019 dan tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan PLTMH tersebut, sesuai perjanjian kerja serta terdakwa telah menerima Pembayaran pada tahp 1 dan 2 baik dari Desa Selima ataupun Desa Landau Rantau Pada Tahun Anggaran 2019 telah melanggar Peraturan Perundang-undangan :
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, pada Pasal 29 ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 42 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 48 ayat (5),
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 2, Pasal 52 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 55 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
    3. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pasal 1 angka 9, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 14, Pasal 20, Pasa 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33,
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1), Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), ayat (2), ayat (6),
    5. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pasal 1 angka 46, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 33
  • Bahwa atas Perbuatan Terdakwa TRY WANTO M.E.S selaku Direktur CV. SINAR BEKAT yang merupakan Penyedia Pembangunan PLTMH di desa Landau Rantau TA. 2019 dan Desa Selimu TA. 2019 dan TA. 2020 dimulai  pada tahapan perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran yang mendahului prestasi dan hasil pekerjaan yang tidak berfungsi (gagal operasi) pada masa tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 di pandang sebagai perbuatan Pidana Berlanjut sehingga menyebabkan  kerugian negara/daerah sebesar Rp1.795.210.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) (Total loss) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang ada di Desa Landau Rantau yang bersumber dari APBDes T.A. 2019 dan di Desa Selimu yang bersumber Dari APBDes T.A. 2019 dan T.A. 2020 Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu Nomor: 700.1.2.2/46/ITPROV-V tanggal 21 November 2025.

-----Perbuatan terdakwa TRY WANTO M.E.S sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20  huruf c Jo. Pasal 618 Undang–Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------------------------------------------------------------

SUBSIDER :

Bahwa Terdakwa TRY WANTO, M.E.S yang menjabat sebagai Direktur CV. SINAR BERKAT berdasarkan Izin Usaha (Izin Operasi /IO) dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) 8120112070537 yang bertindak  selaku penyedia Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Selimu dan Desa Landau Rantau Tahun Anggaran 2019-2020 bersama-sama dengan saksi STEPHANUS selaku pegawai tidak tetap/kontrak (Pegawai Negeri vide pasal 1 ayat (2) huruf c UU 31/1999) pada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kapuas Hulu, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu Nomor 814/42/BKS/PM-A tentang pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu TA. 2019 dan juga bertindak sebagai penyedia CV. GAMA PERSADA yang melanjutkan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Selimu T.A. 2019-2020, saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu pada masa Tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 512 Tahun 2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Selimu Kecamatan Silat Hulu pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016, dam Saksi AGNES anak ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 249 Tahun 2013, tanggal 2 Juli 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Landau Rantau Kecamatan Silat Hulu (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 atau setidak-tidaknya tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Selimu dan Landau Rantau Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak - tidaknya  pada  suatu  tempat  lain  yang  masih  termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang  Pengadilan  Tindak  Pidana  Korupsi, telah melakukan,  menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa TRY WANTO M.E.S mengenal Saksi STEPHANUS yang bekerja sebagai Honorer pada Dinas Pemdes Kab. Kapuas Hulu, berawal dari saksi STEPHANUS pernah ke Toko Terdakwa TRY WANTO M.E.S dimana saksi STEPHANUS sering belanja di Toko perlengkapan listrik milik Terdakwa TRY WANTO M.E.S. Hingga pada akhirnya saksi STEPHANUS menawarkan pekerjaan PLTMH karena terdakwa TRY WANTO M.E.S sering mengerjakan pekerjaan PLTS di Desa-Desa Kabupaten Kapuas Hulu.
  • Bahwa pada tahun 2018 saksi STEPHANUS menawarkan pekerjaan kepada terdakwa TRY WANTO, M.E.S yakni sebagai pelaksana pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa-Desa di Kapuas Hulu yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019 yang saat itu belum di sampaikan Desa mana saja yang memasang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH), namun terdakwa TRY WANTO, M.E.S  menyampaikan kepada saksi STEPHANUS bahwa terdakwa tidak memiliki dasar ilmu dan kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH).
  • Bahwa Terdakwa TRY WANTO, M.E.S diminta saksi STEPHANUS untuk membuat Perusahaan serta mencari teknisi yang berpengalaman mengerjakan dan membuat proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH), karena saksi  STEPHANUS mengatakan bahwa akan membantu meloloskan anggarannya baik di Dinas Pemerintahan Desa maupun Kepala Desa, akhirnya atas dasar ide dan saran saksi STEPHANUS, maka terdakwa TRY WANTO, M.E.S membuat perusahaan atas nama  CV. SINAR BERKAT berdasarkan Izin Usaha (Izin Operasi /IO) dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) 8120112070537 tanpa ada Akta Pendirian Notaris.
  • Bahwa pada tahun 2018 saksi STEPHANUS bertemu dengan para Kepala Desa dan menawarkan kepada para Kepala Desa yang di Desanya belum ada Listrik PLN untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) dengan Anggaran APBDes diantaranya adalah Kepala Desa Selimu yaitu Saksi PETRUS SUANDI dan saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau yang kemudian mereka di perkenalkan dengan terdakwa TRY WANTO, M.E.S sebagai calon penyedia yang akan mengerjakan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH), dan  kemudian para kepala desa meminta terdakwa TRY WANTO, M.E.S untuk mensosialisasikan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) kepada warga desa.
  • Bahwa Dalam pembahasan itu, tersangka bertanya prosesnya, dan Saksi STEPHANUS menjelaskan bahwa jika ingin dialiri listrik bisa dilakukan dengan cara membangun PLTMH, namun harus dilihat dulu kondisi sungainya. Kemudian saat pertemuan itu Saksi STEPHANUS mengenalkan kepada tersangka seorang yang pernah mengerjakan PLTMH yakni Terdakwa TRY WANTO, dimana Terdakwa TRY WANTO ini yang menjadi pelaksana (CV. SINAR BERKAT). Saksi STEPHANUS dan Terdakwa TRY WANTO M.E.S menjelaskan kepada tersangka bahwa sebelum dibangunnya PLTMH harus dilihat dulu kondisi aliran sungai di Desa Selimu apakah memiliki potensi untuk PLTMH atau tidak. Dan menjelaskan perkiraan biaya pembangunan PLTMH sekitar Rp.1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah), jika APBDes tidak mampu menampung anggaran sebesar itu maka pembayaran dapat dilakukan pada tahun berikutnya dengan cara dianggarkan dalam 2 (dua) tahun anggaran. Dan Saksi STEPHANUS berjanji dan memastikan bahwa terkait penganggaran PLTMH dalam 2 (dua) tahun anggaran dapat dikawal dan diurus oleh Saksi STEPHANUS.
  • Bahwa Setelah dilakukan sosialisasi terdakwa TRY WANTO, M.E.S bersama saksi STEPHANUS pada tanggal 03 Oktober 2018, saksi TRY WANTO membuat perusahaan CV. Sinar Berkat berdasarkan Izin Usaha berupa Izin Operasi (IO) dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) 8120112070537, mencari teknisi dengan cara menanyakan ke group Whatsapp para tenaga teknisi PLTS seluruh Indonesia, kemudian ada salah satu anggota grup dari Surabaya yang merespon Whatsapp bahwa ada teknisi di Surabaya yang sudah pernah merakit PLTMH, kemudian hal itu disampaikan kepada saksi STEPHANUS agar menemui orang tersebut di Surabaya, kemudian terdakwa TRY WANTO, M.E.S bersama saksi STEPHANUS berangkat ke Surabaya dan seluruh akomodasi dan transportasi di biayai oleh terdakwa TRY WANTO, sesampainya di Surabaya mereka diperkenalkan dengan saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI yang pernah berhasil merakit PLTMH di Alor Nusa Tenggara Timur, selanjutnya saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI menyetujui tawaran saksi STEPHANUS.
  • Bahwa Pada akhir tahun 2018 terdakwa TRY WANTO, M.E.S dan saksi STEPHANUS melakukan sosialisasi pembangunan PLTMH kepada warga masyarakat Desa landau Rantu, sosialisasi tersebut terealisasi yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Desa Landau Rantau. saat itu saksi  TRY WANTO, M.E.S menawarkan dan menyampaikan bahwa terdakwa TRY WANTO, M.E.S  pernah mengerjakan di Desa Detah Dian dan lain-lain sehingga mendengar penjelasan tersebut masyarakat menyetujuinya.
  • Bahwa pada awal tahun 2019 Terdakwa TRY WANTO, M.E.S diminta oleh Saksi STEPHANUS als STEP untuk membuat RAB Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang memuat item barang dan harga satuan, yang mana RAB tersebut akan digunakan oleh Kepala Desa untuk memasukan ke dalam anggaran desa (APBDes), saat membuat RAB tersebut saksi STEPHANUS als STEP meminta terdakwa  untuk membuat  jumlah  total RAB proyek  Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) tersebut dengan nilai sebesar  kurang lebih Rp.1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah), lalu terdakwa TRY WANTO, M.E.S meminta saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI untuk  datang  ke  Putussibau melakukan  survey  kelayakan lokasi  desa  untuk pembangunan PLTMH.
  • Bahwa Saksi  ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI mengatakan bahwa saksi tidak memiliki keahlian dan disiplin ilmu dibidang PLTMH, tetapi saksi tetap melakukan survei selama 1 minggu terhadap 7 (tujuh) Desa, dengan hasil terdapat 2 (dua) desa, dan yang dinyatakan desa yang layak sebanyak 5 (lima) Desa yaitu Desa Datah Dian, Desa Selimu, Desa Landau Rantau, Desa Segita dan Desa Nanga Raun, dan atas survey dan perhitungan dari Saksi  ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI itulah yang dijadikan dasar Terdakwa TRY WANTO, M.E.S. Bahwa  hasil survey inilah dijadikan dasar untuk membuat dan menyusun RAB PLTMH dengan total sebesar  Rp.1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk masing-masing desa sehingga memudahkan Terdakwa TRY WANTO, M.E.S untuk menghitung RAB, Kemudian RAB yang telah disusun oleh Terdakwa TRY WANTO, M.E.S kemudian diserahkan kepada saksi PETRUS SUANDI selaku kepala Desa Selimu dan saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau di Putusibau yang disaksikan oleh saksi STEPHANUS.
  • Bahwa pada saat penyerahan RAB senilai Rp.1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut saksi PETRUS SUANDI selaku kepala Desa Selimu Saksi dan saksi  AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau menyampaikan kepada terdakwa TRY WANTO, M.E.S  bahwa mereka tidak bisa menganggarakan PLTMH sekaligus sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah) karena pada tahun anggaran 2019 ada pekerjaan lain yang akan dibiayai juga.
  • Sehingga setelah diskusikan dengan saksi STEPHANUS maka diperoleh  kesepakan bahwa pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PTLMH) tersebut akan dikerjakan seluruhnya pada tahun 2019 tetapi penganggarannya dilakukan selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu pada Tahun 2019 dan Tahun 2020,dan pada tahun 2019 itu akan dianggarkan dahulu sekitar  Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) untuk masing-masing desa yakni Desa Selimu dan Desa Landau Rantau.
  • Maka atas dasar hal tersebutlah kemudian saksi PETRUS SUANDI selaku kepala Desa Selimu dan saksi  AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut pada tahun 2019 pada APBDes 2019  masing-masing desa kurang lebih  Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), yang mana RAB dari Terdakwa TRY WANTO, M.E.S  tersebutlah yang menjadi acuan dalam menyusun anggaran pekerjaan PLTMH dalam APBDes Desa selimu dan Desa Landau Rantau.
  • Bahwa saksi STEPHANUS als STEP menjanjikan kepada saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu dan Saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau bahwa akan menaikan anggaran APBDes pada Tahun Anggaran 2020, atas dasar hal tersebutlah kemudian saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu dan Saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut pada tahun 2019 pada APBDes 2019 masing-masing desa kurang lebih Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa dalam Proses Pengadaan pada saat pemilihan Penyedia pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang dilaksanakan di 2 (Dua) Desa yaitu :
  1. Desa Landau Rantau pada tahun 2019
  2. Desa Selimu pada Tahun 2019 dan tahun 2020

Namun yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan karena dalam proses pemilihan penyedia dalam pekerjaan pembangunan PLTMH adanya kesepakatan dari awal antara terdakwa TRY WANTO, M.E.S dengan saksi STEPHANUS, saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu dan saksi  AGNES selaku kepala Desa Landau rantau bahwa yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah terdakwa TRY WANTO, M.E.S sehingga administrasi pemilihan penyedia itu hanya dibuat secara Formalitas (proforma) oleh terdakwa TRY WANTO, sedangkan saksi PETRUS SUANDI dan saksi  AGNES selaku kepala Desa,Tim Pelaksana Kegiatan  dan Kaur keuangan hanya tinggal tandatangan saja.

  • Bahwa administrasi pengadaan yang seharusnya dibuat oleh Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disebut (TPK) yaitu saksi PETRUS GUNUK sebagai TPK Landau Rantau, Saksi AMBAR SUSILO sebagai TPK Selimu tahun 2019 dan saksi MARIA SUSI sebagai TPK Selimu tahun 2020, namun para TPK sama sekali tidak pernah dilibatkan baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan PLTMH oleh Kepala Desa, serta TPK tidak mengetahui siapa yang menentukan lokasi pekerjaan PLTMH tersebut, karena dokumen pengadaan (kontrak dan yang lainnya) yang membuat terdakwa TRY WANTO hanya sebatas untuk memenuhi persyaratan administrasi pencairan.
  • Bahwa pada Tanggal 2 Januari 2019, diterbitkan Keputusan Kepala Badan Permusyawaratan Desa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RKP-Desa) Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Menjadi Peraturan Desa Landau Rantau yang ditandatangani oleh ISMAIL selaku Ketua BPD. Setelah itu pada tanggal 27 Januari 2019 dilakukan Penandatanganan Surat Pernyataan Hibah oleh Saksi IDUN yang melepaskan Tanah Hak Miliknya kepada saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau untuk pembangunan sarana prasarana desa serta Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi Atas Bangunan dan atau Tanaman oleh saksi IDUN terhadap kerugian berupa bangunan/gedung/dan atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan sarana/prasarana Desa Landau Rantau berupa Pekerjaan Pembangunan PLTMH.
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2019 ditetapkan Peraturan Desa Landau Rantau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, oleh Saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau dengan Realisasi Anggaran Per 31 Desember 2019 Pemerintah Desa Landau Rantau, berdasarkan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Landau Rantau Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Landau Rantau Tahun Anggaran 2019, didapati bahwa Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa (Pekerjaan PLTM) dengan anggaran sebesar Rp.700.000.000,00, dan  realisasinya adalah 100%, dengan rincian sebagai berikut:

Kode Rekening

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi Anggaran (Rp)

2.7

 

Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral

700.000.000,00

700.000.000,00

2.7.2

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa

700.000.000,00

700.000.000,00

2.7.2

5.3.

Belanja Modal

700.000.000,00

700.000.000,00

2.7.2

5.3.9.

Belanja Modal Lainnya

700.000.000,00

700.000.000,00

2.7.2

5.3.9.99.

Belanja Modal Lainnya

700.000.000,00

700.000.000,00

 

  • Bahwa terhadap pekerjaan fisik Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau telah dilakukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak berdasarkan progress / prestasi pekerjaan di lapangan, karena yang
Pihak Dipublikasikan Ya