Petitum |
- Menyatakan Pelawan 1 dan Pelawan II adalah Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant);
- Menyatakan Kesepakatan Bersama yang di tandatangani oleh Pelawan I dan Pelawan II dan Terlawan tertanggal 30 November 2020 di nyatakan sah dan berharga sebagai realiasasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 112/Pdt.G/2015/PN. PTK Jo. No. 49/PDT/2017/PT.PTK Jo . No. 917K/Pdt/2018 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 154 PK/PDT/2020 Jo. Nomor : 2/Pdt.Eks/2019/PN.Ptk tanggal 2 April 2019;
- Menyatakan SAH DAN MENGIKAT Terlawan telah :
menerima penyerahan uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Pencabutan Permohonan Esekusi dan Pengangkatan Sita Eksekusi atas Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor Nomor: 112/ Pdt. G/2015/ PN. Ptk Jo. Nomor : 49/PDT. 2017/PT.PTK Jo. Nomor. |