Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk 1.FENDI NUGROHO,SH
2.FENDI NUGROHO, S.H., M.H.
Syamsul Haidir alias Abet bin (alm) Majeni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-11/O.1.12/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FENDI NUGROHO,SH
2FENDI NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syamsul Haidir alias Abet bin (alm) Majeni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI selaku Direktur CV. Jasa Aneka Sarana berdasarkan Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 22 Februari 2016 Tentang Perseroan Komanditer CV. Jasa Aneka Sarana, dalam waktu Bulan Februari 2018, atau setidak tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2018, bertempat di Kantor Bank Kalbar Cabang Sintang atau setidak-tidaknya suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi ALEK LEO ZULKARNAIN (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah/Splitsing), Saksi RIO JULIANTO (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah/Splitsing), dan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah/Splitsing), secara melawan hukum Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keputusan Direksi Bank Kalbar Nomor SK/35/DIR TAHUN 2017 tanggal 3 Februari 2017 tentang Standard Operating Procedure (SOP) tentang Kredit Modal Kerja, Pasal 6 ayat 2 Akta Pendirian Perseroan Komonditer CV Jasa Aneka Sarana Nomor 12 tanggal 22 Februari 2016,  melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sekurang-kurangnya sejumlah Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit  Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat No. PE.03.03/SR/LHP-9/PW14/5/2024 Tanggal 12 Januari 2024, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar bulan November 2017 Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI bertemu dengan Saksi ZULKARNAEN, S.Pd untuk membahas mengenai pekerjaan angkutan batu bara, dari pertemuan tersebut Saksi ZULKARNAEN, S.Pd menawarkan kepada Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI untuk dapat mencarikan kapal tongkang ukuran 170 feet atau setara dengan 1.500 ton, kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI membantu mencarikan sewa kapal tongkang tersebut, namun hanya didapat 1 (satu) kapal ukuran 300 ton dan 1 (satu) kapal ukuran 500 ton. Dari kegitan tersebut, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI mendapat komisi sebesar Rp 5.000,-/ton untuk setiap rate.

 

  • Kemudian setelah 3 kali rate Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI ditawarkan oleh Saksi ZULKARNAEN, S.Pd “kalau mau untung siapkan tongkang sendiri dan armadanya” kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI tertarik dengan penawaran tersebut, kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI berfikir peluang usaha ini bagus dan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI berniat untuk membeli tongkang dengan ukuran 170 feet/1.500 ton. Kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI berusaha mencari informasi terkait dengan usaha tersebut, hingga pada akhirnya Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI memutuskan untuk pinjam uang ke Bank Kalbar Cabang Sintang.

 

  • Sekitar akhir bulan Desember 2017 Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI mendatangi Bank Kalbar Cabang Sintang untuk mengajukan permohonan pinjaman uang atas nama perorangan untuk membeli tongkang yang akan digunakan untuk kerja sama pengangkutan batu bara dengan PT. Pelayaran Sherin Kapuas Raya Pada saat itu Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI sudah sempat mengisi blanko formulir permohonan kredit modal kerja secara perorangan, formulir tersebut Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI bawa pulang untuk mengisinya dirumah. Kemudian esok harinya Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI menyerahkan formulir tersebut berikut dengan copy Sertifikat Hak Milik (“SHM”) Nomor 889 Desa Baning Kota atas nama IZAK SANTOSA dengan Surat Ukur tanggal 17/2/1999 No. 269/Baning Kota/1999 Luas 429 m2 ke Bank Kalbar Cabang Sintang.

 

  • Satu minggu kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI di suruh datang ke Kantor Bank Kalbar Cabang Sintang untuk mengkonfirmasi formulir pinjaman yang Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI ajukan. Pada saat itu, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI dikonfirmasi langsung oleh Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL, ketika itu Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL menyampaikan bahwa jaminan yang akan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI ajukan masih kurang dan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI diminta untuk menambah jaminan lainnya.

 

  • Setelah itu, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI, bertemu dengan Saksi HERMAN SUSILO di warung miliknya yang dekat dengan Pelabuhan Sungai Ringin, saat itu Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI menanyakan kepada Saksi HERMAN SUSILO kepemilikan tanah tersebut dan mengatakan bahwa letak dari tanah tersebut cocok untuk membuka usaha pangkalan minyak dan Saksi Herman Susilo menjawab bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya dan menanyakan kepada Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI apakah ingin membeli tanah tersebut,kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI menjawab bahwa apabila usahanya lancar ingin membuka pangkalan minyak dan menanyakan berapa harga tanah tersebut kepada Saksi Herman Susilo yang kemudian Saksi Herman Susilo mengatakan bahwa tanah tersebut dijual senilai Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) namun Terdakwa Syamsul Haidir mengatakan kepada Saksi Herman Susilo bahwa tidak mempunyai uang cash dan akan membayar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa disertai kuitansi dan meminta copy sertifikatnya dulu untuk ditanyakan ke bank kemudian ke notaris dan Saksi menyetujuinya.

 

  • Kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI datang ke rumah Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA untuk meminjam sertifikat sebagai jaminan tambahan di bank, namun karena Saksi Martin tidak memiliki sertifikat akhirnya menyerahkan sertifikat milik ayahnya yaitu Sdr.Samsu Hudaya (alm) Kemudian keesokan harinya Sdr. Martin Sunarya menyerahkan copy sertifikat tanah tersebut, lalu sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI memberikan sejumlah uang total Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) sebanyak 4 (empat) kali kepada Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA. Dengan janji dari Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI bahwa Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA akan dimasukkan ke dalam perusahaan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI sebagai salah satu pemegang saham,

 

 

  • Setelah itu, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI pergi ke Bank Kalbar Cabang Sintang untuk menyerahkan copy SHM Nomor 00135 Desa/Kel Kedabang an. Herman Susilo dengan Surat Ukur tanggal 8/12/2016 No. 00138/Kedabang/2016 Luas 1720 m2, SHM Nomor 889 Desa Baning Kota  an. IZAK SANTOSA dengan Surat Ukur tanggal 17/2/1999 No. 269/Baning Kota/1999 Luas 429 m2 dan SHM Nomor 05639/Kapuas Kanan Hilir an. Syamsu Hudaya dengan Surat Ukur tanggal 01/04/2014 No. 02548/KKHI/2014 luas 323 m2 untuk dijadikan jaminan.

 

  • Beberapa hari kemudian Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI turun ke lapangan untuk melakukan survey ke 3 tanah yang menjadi agunan yaitu tanah atas nama Saksi Izak Santosa, Saksi Herman Susilo, dan Sdr. Syamsu Hudaya yang akan dibaliknamakan menjadi Terdakwa SYAMSUL HAIDIR dan menurut Terdakwa SYAMSUL HAIDIR, tanah tersebut sudah dibeli oleh orang yang bersangkutan. Setelah Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI melakukan penilaian atas 3 tanah tersebut, nilai taksasi tersebut kurang dari Rp2.000.000.000,00. Pada saat turun lapangan, Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI tidak ada melakukan wawancara kepada Saksi Izak Santosa, Saksi Herman Susilo, dan Sdr Syamsu Hudaya terhadap tanah dan bangunan yang bersedia dijaminkan dengan alasan tidak ada orang yang berada disana.

 

  • Dua minggu kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI di minta datang ke kantor Bank Kalbar, saat itu Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI bertemu dengan Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL, ia menyampaikan bahwa nilai jaminan belum mencukupi dan meminta Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI untuk mencari jaminan lainnya.

 

  • Setelah itu, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI bertemu dengan Saksi HERU SANTOSO di tanah miliknya, saat itu Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI menceritakan bahwa Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI membutuhkan jaminan untuk dapat diajukan kredit ke Bank Kalbar, kemudian Saksi HERU SANTOSO menjelaskan bahwa Saksi HERU SANTOSO punya jaminan, akan tetapi masih di Bank Kalbar cabang Sintang dan sudah lama jatuh tempo, kemungkinan akan di lelang oleh pihak bank. kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI sampaikan, jika Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI lunasi apakah Saksi HERU SANTOSO mau tanahnya Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI gunakan sebagai jaminan. Akhirnya, Saksi HERU SANTOSO menyetujui penawaran dari Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI.

 

  • Kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI bersama dengan Saksi HERU SANTOSO, pergi ke Bank Kalbar untuk konfirmasi terkait dengan pinjamannya yang macet kepada Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL, kemudian Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL memberi solusi bahwa jika Saksi HERU SANTOSO mengijinkan jaminan tersebut bisa digunakan untuk menambah kekurangan jaminan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI, dengan catatan pencairan langsung dipotong otomatis dengan nilai sisa pinjaman Saksi HERU SANTOSO. Selanjutnya, Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL juga menyampaikan bahwa pinjaman Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI tidak dapat diproses secara perorangan namun dapat dikabulkan dengan syarat harus memiliki badan hukum, serta Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL menyampaikan agar pengurusan AJB diarahkan kepada Notaris Saksi Jainuddin.

 

  • Selanjutnya, beberapa hari kemudian Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI yang merupakan Analis Kredit Bank Kalbar Cabang Sintang datang ke ruko Saksi HERU SANTOSO, S.T., untuk mendokumentasikan ruko Saksi HERU SANTOSO, S.T., dengan alasan untuk survey ulang. Setelah mendokumentasikan Saksi HERU SANTOSO, S.T. menanyakan kepada Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI kegiatan survey tersebut untuk keperluan apa?, karena Saksi HERU SANTOSO, S.T.  belum ada berencana untuk memperpanjang kredit, kemudian Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI menjawab agar menanyakannya langsung kepada Pak Abet yakni Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI, beberapa hari kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI mendatangi ruko Saksi HERU SANTOSO, S.T. dan menemui Saksi HERU SANTOSO, S.T. serta membujuk Saksi HERU SANTOSO, S.T. untuk tetap menjaminkan sertifikat tersebut untuk pinjamannya di Bank Kalbar Cabang Sintang.

 

  • Pada tanggal 5 Februari 2018, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI mengajukan formulir permohonan Kredit Modal Kerja Biasa atas nama CV. Jasa Aneka Sarana miliknya dimana Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI sebagai Direktur / komanditer aktif dan Saksi ABDUL KHAIR HERO sebagai Komanditer Pasif  dengan nilai pinjaman sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Bahwa dalam akta pendirian CV. Jasa Aneka Sarana untuk melakukan pinjaman ke Bank harus mendapatkan persetujuan tertulis yang harus ditandatangani oleh Saksi Abdul Khair Hero selaku komanditer pasif. Pada saat itu terdapat 2 (dua) kolom tanda tangan pada formulir permohonan Kredit Modal Kerja Biasa yang harus dipenuhi, namun Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI hanya menandatangani pada 1 (satu) kolom tanda tangan. Setelah itu, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI mendatangi Saksi ABDUL KHAIR HERO dan memberitahukan untuk bersama-sama ke kantor Bank Kalbar Cabang Sintang dengan maksud menandatangani formulir peminjaman kredit atas nama CV. JAS. Saat itu Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI mengatakan apabila pinjaman itu cair maka uangnya akan digunakan melunasi hutangnya kepada Saksi ABDUL KHAIR HERO. Namun setelah itu Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI tidak pernah lagi mendatangi Saksi ABDUL KHAIR HERO. Sedangkan dari pihak Bank Kalbar Cabang Sintang tidak pernah ada yang mendatangi Saksi ABDUL KHAIR HERO untuk meminta tandatangan maupun pas foto Saksi ABDUL KHAIR HERO selaku Komanditer CV. Jasa Aneka Sarana terkait dengan formulir pengajuan kredit Bank Kalbar pada tahun 2018.

 

  • Selanjutnya, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI bersama dengan Saksi HERMAN SUSILO dan Isterinya pergi ke kantor Notaris Jainudin untuk membuat Akta Jual Beli, Saksi HERMAN SUSILO dijanjikan akan dibayarkan uang pembelian tanah tersebut senilai Rp300.000.000 setelah pencairan fasilias kredit yang dilakukan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI. Pernyataan itu disaksikan oleh Saksi Jainuddin dengan bukti Surat Pernyataan diatas materai Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI yang di tandatangani pula oleh Saksi Jainuddin. Saksi HERMAN SUSILO tidak pernah menerima atau melihat Akta Jual Beli nomor : 16/2018 yang dibuat oleh PPAT Saksi JAINUDDIN, SH, SpN. Saksi HERMAN SUSILO hanya menerima surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI dihadapan Notaris Jainuddin.

 

  • Selanjutnya, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI datang ke rumah Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA dan bertemu dengan Sdr. Syamsu Hudaya (alm), kemudian bersama-sama ke Notaris Saksi JAINUDDIN, SH, SpN., lalu dihadapan Saksi JAINUDDIN, SH, SpN., antara Sdr. Syamsu Hudaya (alm) dengan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI membuat surat perjanjian yang isinya meminjamkan SHM Nomor 05639/Kapuas Kanan Hilir an. Syamsu Hudaya dengan Surat Ukur tanggal 01/04/2014 No. 02548/KKHI/2014 luas 323 m2 untuk dipergunakan sebagai jaminan kredit yang akan diajukan oleh Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI, yang mana surat perjanjian tersebut ditulis tangan, ditandatangani oleh Sdr. Syamsu Hudaya (alm) dan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI serta ada tandatangan dan dicap oleh Saksi JAINUDDIN, SH, SpN. selaku Notaris.

 

  • Setelah itu Notaris Saksi JAINUDDIN, SH, SpN. menyampaikan biaya pembuatan AJB sebesar Rp 180.000.000,- biaya tersebut termasuk untuk pembayaran pajak BPHTB. Kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI menyerahkan uang secara cash kepada Saksi JAINUDDIN, SH, SpN. Adapun terhadap uang tersebut Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI pinjam terlebih dahulu dari Sdr. Rahman sebesar Rp 10.000.000,- dan Sdr. Darwis sebesar Rp 200.000.000,- (bekerja di ULP Sintang).

 

  • Setelah seluruh urusan Akta Jual Beli selesai, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI kembali datang ke Bank Kalbar Cabang Sintang untuk menyerahkan kelengkapan berkas permohonan kredit termasuk kelengkapan Akta Pendirian CV. JAS dan dokumen pendukung lainnya kepada  Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL.

 

  • Kemudian, Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI selaku Analisator melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI. Adapun dokumen-dokumen yang diverifikasi adalah sebagai berikut:
  1. Dokumen Izin Usaha
  1. Surat Izin Tempat Usaha nomor reg. 503.03/129/BPMPTSP/2016 tanggal 14 Maret 2016.
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan nomor : 6.205/14-03/PK/III/2016 tanggal 14 Maret 2016.
  3. Tanda Daftar Perusahaan nomor : 140 6000 150 tanggal 14 Maret 2016.
  4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1.1405.2.00042.0099923 tanggal 15 Juni 2016.
  5. Izin Gangguan : nomor : 503/139/B/BPMPTSP/2016 tangal 14 Maret 2016.
  6. NPWP : 75.603.708 1706.000.
  7. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
  8. Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Penyediaan Barang atau Jasa lainnya.
  1. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir

 

  1. Dokumen Jaminan
  1. SHM Nomor 00135 Desa/Kel Kedabang an. Herman Susilo  dengan SU tgl 8/12/2016 No. 00138/Kedabang/2016 Luas 1720 M2.
  2. SHM Nomor 889 Desa Baning Kota  an. IZAK SANTOSA dengan SU tgl 17/2/1999 No. 269/Baning Kota/1999 Luas 429 M2.
  3. SHM Nomor 05639/Kapuas Kanan Hilir an. Syamsu Hudaya dengan SU tgl 01/04/2014 No. 02548/KKHI/2014 luas 323 M2 
  4. SHM Nomor 1175/Baning Kota an. Heru Santoso SU tgl 10/07/2001 No. 1077/BaningKota/2001 luas 220 M2

 

  • Bahwa pada tanggal 13 Februari 2018, Saksi RIO JULIANTO selaku Analis Kredit I dan  Saksi  ALEK LEO ZULKARNAIN selaku Analis Kredit II telah menandatangani surat Nota Aplikasi Kredit (NAK) yang berisikan:  Penilaian atas Aspek Umum & Manajemen, Aspek Hubungan dengan Bank dan/atau Lembaga Pembiayaan, Aspek Teknis/Produksi, Aspek Pemasaran, Analisa Laporan Keuangan dan Kebutuhan Modal Kerja, serta Kesimpulan dan Rekomendasi. Pada NAK, terdapat Lampiran Formulir Analisa Keuangan, Formulir Perhitungan Kredit, dan Formulir Evaluasi Jaminan;

 

  • Bahwa pada tanggal 13 dan 14 Februari 2018, Keputusan Komite Pemutus Kredit (KPK) menyatakan bahwa Sdr. ASWANDI ALI (alm) selaku Pimpinan Bank Kalbar cabang Sintang, Saksi DIYAN RIZALDI selaku Kepala Seksi Kredit, serta Saksi RIO JULIANTO dan Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN selaku Analis Kredit telah menandatangani persetujuan atas kredit modal kerja atas nama CV Jasa Aneka Sarana;

 

  • Selanjutnya, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI di hubungi oleh Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI yang memberitahukan kepada bahwa permohonan kredit sudah disetujui dan uang senilai Rp2.000.000.000,00 (Dua Milliar Rupiah) sudah masuk ke rekening CV. Jasa Aneka Sarana tetapi belum bisa dicairkan karena salah satu syaratnya yaitu blangko permohonan kredit belum di tandatangani oleh komanditer yakni Saksi ABDUL KHAIR HERO, lalu Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI yang menandatangani kolom tandatangan Komanditer Saksi ABDUL KHAIR HERO dan menempelkan Passfoto Saksi ABDUL KHAIR HERO di formulir pengajuan kredit tersebut.

 

  • Bahwa pada tanggal 14 Februari  2018 bank Kalbar Cabang Sintang menerbitkan Surat / Order kepada Saksi Jainuddin, SH SpN sebagaimana dalam Surat nomor : STG/KC-KRD/045/2018 tanggal 14 Februari 2018, pada pokoknya meminta bantuan terkait dengan pengecekan sertifikat, balik nama, pengikatan secara hak tanggungan dan pembuatan perjanjian kredit notarial, terhadap jaminan SHM No. 05639/Kapuas Kanan Hilir, SHM No. 00135/Kedabang, SHM No. 889/Baning Kota (ketiga jaminan tersebut yang akan dibalik nama menjadi an. Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI) dan SHM No. 1175/Baning Kota;

 

  • Pada tanggal 15 Februari 2018 Perjanjian Kredit Notarial ditandatangani oleh Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI selaku Direktur CV. JAS, sedangkan komanditer CV. JAS belum bertandandatangan, lalu Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI menjanjikan kepada Saksi Jainuddin, SH SpN bahwa sore hari nanti komanditer CV. JAS yakni Saksi ABDUL KHAIR HERO akan datang ke kantor Saksi Jainuddin, SH SpN untuk menandatangani perjanjian kredit tersebut, namun Saksi ABDUL KHAIR HERO tidak datang pada sore harinya. Selanjutnya Saksi Jainuddin, SH SpN menerbitkan Cover Note tanggal 15 februari 2018 sebagai salah satu dasar pencairan Kredit.

 

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Bank Kalbar Nomor SK/35/DIR TAHUN 2017 tanggal 3 Februari 2017 tentang Standard Operating Procedure (SOP) tentang Kredit Modal Kerja:

Bab VII Modifikasi Kredit poin A tentang penundaan penyerahan dokumen lainnya yang menyatakan bahwa penundaan penyerahan dokumen penting lainnya adalah keadaan di mana pada saat perjanjian kredit ditanda-tangani atau pada saat akan dilakukan disposisi kredit penyerahan dokumen yang dipersyaratkan belum dapat dilakukan. Atas dokumen Sertifikat Hak Tanggungan batas waktu penundaan maksimal selama 6 bulan.

 

  • Kemudian pada tanggal 15 februari 2018 Saksi HERU SANTOSO, S.T.  dan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI bertemu di Bank Kalbar untuk melunasi hutang Saksi HERU SANTOSO, S.T. sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Kemudian Saksi HERU SANTOSO, S.T. menandatangani beberapa berkas persyaratan yaitu tanda terima dokumen essentialia sebagai jaminan berupa asli SHM 1175, asli SHT nomor : 00724/2015, namun Saksi HERU SANTOSO, S.T. tidak menerima asli dokumen tersebut. Selanjutnya Saksi HERU SANTOSO, S.T. diminta menandatangani beberapa berkas, namun Saksi HERU SANTOSO, S.T. tidak mengetahui dokumen-dokumen apa saja yang ditandatangani dikarenakan Saksi HERU SANTOSO, S.T. tidak diberikan tembusan/salinan dokumen tersebut.

 

  • Bahwa pada tanggal 15 februari 2018 setelah Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI menerima pencairan kredit di rekening CV. Jasa Aneka Sarana, kemudian langsung dipotong (auto debit) untuk melunasi hutang Saksi HERU SANTOSO, S.T. sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditambah administrasi, sehingga Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI menerima pencairan Kredit kurang lebih Rp 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)

 

  • Bahwa terhadap uang yang dicairkan tersebut Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI gunakan juga untuk membayar utang pengurusan Notaris sebesar Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) tambahan uang administrasi notaris sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pembayaran DP Pembelian tongkang sebesar Rp 210.000.000,- ( dua ratus sepuluh juta rupiah) pembayaran hutang minyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), membayar sewa tongkang sebesar Rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dari nilai sewa tongkang sebesar Rp.150.000.000(seratus lima puluh juta rupiah) sehingga saat ini masih terhutang Rp.90.000.000.-(sembilan puluh juta rupiah)

 

  • Setelah pencairan kredit, pada tanggal 18 Februari 2018 Saksi ABDUL KHAIR HERO datang ke kantor Saksi Jainuddin, SH SpN dan saat itu Saksi ABDUL KHAIR HERO menolak untuk ikut menandatangani Perjanjian Kredit tersebut dengan alasan dirinya tidak mengetahui pinjaman kredit yang dilakukan oleh Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI selaku Direktur CV. Jasa Aneka Sarana

 

  • Selanjutnya baru ditahun 2022 Saksi Jainuddin, SH SpN menerbitkan Salinan Akta Perjanjian Kredit, namun untuk tanggal serta Perjanjian Kredit tersebut Saksi Jainuddin, SH SpN buat tertera tahun 2018, sehingga baru di tahun 2023 Saksi Jainuddin, SH SpN mengurus proses pemasangan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Sintang melalui Aplikasi. Selain itu biaya PNBP sebesar Rp. 2.500.000/APHT, sehingga 2 APHT sebesar Rp. 5.000.000,-, yang telah dibayarkan dari rekening giro CV. Jasa Aneka Sarana ke Rekening Bank Kalbar an. Jainuddin, S.H., nomor : 4025211140 sebesar Rp. 20.000.000,- (PNBP dan jasa order Bank Kalbar terkait dengan kredit CV. JAS), uang tersebut telah Saksi Jainuddin, SH SpN gunakan untuk keperluan lain, sehingga APHT belum Saksi Jainuddin, SH SpN daftarkan menjadi SHT sampai saat ini.

 

  • Bahwa hasil Audit yang dilakukan oleh DAI (Divisi Audit Intern) maupun KIC (Kontrol Intern Cabang) terhadap Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI selaku direktur CV. Jasa Aneka Sarana didapati bahwa CV. Jasa Aneka Sarana masuk dalam kategori Kolektibilitas I pada tahun 2018, namun pada Temuan Hasil Audit Umum Divisi Audit Intern Bank Kalbar Cabang Sintang, CV. JAS masuk ke dalam Kategori Kolektibitas 5 pada tahun 2019, dengan hasil audit sebagai berikut:
    1. Tujuan kredit untuk modal kerja dinilai kurang tepat karena untuk pembelian kapal tongkang dan bahan bakar solar.

Penjelasan:

Tujuan kredit modal kerja (KMK) sebagaimana SOP tentang modal kerja adalah Fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah yang tujuannya untuk membiayai kebutuhan operasional atau menambah modal kerja suatu perusahaan atau usaha perorangan, untuk membantu meningkatkkan atau memperlancar pembelian bahan baku, biaya bank, biaya produksi dan pemasarannya. Yang mana tujuan permohonan kredit CV. JAS untuk pembelian kapal tongkang/sewa tongkang menurut tim audit tidak masuk dalam kategori kredit modal kerja, lebih digolongkan ke Kredit Investasi.

 

    1. Kelemahan PKS dengan PT. Pelayaran Sherin Kapuas Raya tidak terdapat jangka waktu masa perjanjian kerjasama yang menandakan bahwa PKS masih berjalan atau telah berkahir yang dapat digunakan sebagai pertimbangan sebelum memberikan kredit.

Penjelasan:

Dalam berkas permohonan kredit terdapat Perjanjian Kerjasama antara CV. JAS dengan PT. Pelayaran Sherin Kapuas Raya namun didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak terdapat jangka waktu perjanjian yang menandakan PKS tersebut masih berjalan atau telah berakhir.

 

    1. Kelemahan analisa kredit :
  1. Pada saat pencairan kredit tanggal 15-02-2018 terdapat transaksi dari rekening giro debitur berupa pelunasan kredit an. Heru Santoso (Rp.200.173.682,-). Heru Santoso adalah pemilik jaminan SHM No.1175/Baning Kota namun tidak terdapat penjelasan di analisa kredit mengenai tujuan pelunasan kredit tersebut.

Penjelasan:

Bahwa dengan adanya transaksi perlunasan kredit an. Heru Santoso pada saat pencairan tanggal 15-02-2018 dari rekening giro debitur CV. JAS, maka hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan kredit modal kerja CV. JAS.

 

  1. Tingkat pertumbuhan penjualan bersih mengalami peningkatan yang sangat besar sebesar 1400?ri sebelumnya di tahun 2017 sebesar Rp 588.000.000 menjadi Rp735.000.000,- di Januari 2018. Tidak terdapat penjelasan mengenai kenaikan pendapatan ini ditopang dari mana.

Penjelasan:

Terkait dengan pertumbuhan penjualan bersih pada tahun 2018 sebesar 1400?ri tahun 2017, menurut Tim Audit DAI merupakan hal yang tidak wajar dan bagian kredit pada saat itu tidak bisa menunjukkan bukti dukung

 

  1. Neraca posisi Januari 2018 ditemukan hutang lain-lain sebesar Rp. 1.731.000.000 yang tidak dijelaskan didalam analisa kredit.

Penjelasan:

Tidak terdapat rincian analisa terkait dengan hutang CV. JAS yang mana harus nya menjadi catatan didalam analisa kredit dan menjadi pertimbangan Komite Pemutus Kredit

 

  1. Penjelasan NAK menyebutkan bahwa debitur mengajukan KMKB untuk menambah kapal tongkang sebanyak 2 (dua) unit dan membeli bahan bakar solar 120 ribu ton perbulan namun tidak disebutkan spesifikasi dan harga kapal tongkang yang akan dibeli dan pembelian bahan bakar solar untuk berapa bulan.

Penjelasan:

Tidak terdapat analisa kredit mengenai hal tersebut

 

  1. Cabang belum melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana kredit debitur setelah pencairan kredit untuk memastikan bahwa kredit yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan dimana tidak & terdapatnya laporan monitoring dan catatan bukti pembelian 2 (dua) unit kapal tongkang.

Penjelasan:

Seharusnya setelah dilakukaan pencairan kredit CV. JAS bagian kredit Bank Kalbar Cabang Sintang melakukan supervisi berupa call memo terhadap kredit yang telah disalurkan tersebut yang dilakukan selama 6 (enam) bulan

 

  1. Kekeliruan NAK (Bab VIII. Evaluasi jaminan) hanya membahas jaminan SHM No. 05639 sedangkan jaminan debitur terdapat 4 (empat) buah jaminan.

Penjelasan:

Dalam NAK terkait evaluasi jaminan yang memuat kesimpulan dari objek jaminan, letak, pemilik, serta nilai taksasi hanya membasa SHM 05639, sedangkan 3 lainnya tidak dibahas.

 

  1. Analisa taksasi jaminan SHM No. 1175/ Baning Kota an. Heru Santoso memiliki CEF sebesar 60% yang berarti bangunan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun copy lembar IMB tidak ditemukan didalam berkas kredit.

Penjelasan:

Pada saat dilakukan pemeriksaan lembar copy IMB terhadap jaminan SHM 1175/Baning Kota an. Heru Santoso tidak dilampirkan.

 

    1. Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI memiliki status dalam perhatian khusus atas pinjaman di Bank Mega Syariah Pontianak sebesar baki debet Rp. 84.644.982,- namun tidak menjadi pertimbangan dalam pemberian kredit modal kerja di Cabang Sintang.

Penjelasan:

Pada saat dilakukan audit intern DAI, didalam analisa kredit tidak menjadi pertimbangan sebagai dasar KPK dalam menyetujui kredit.

 

    1. Asuransi kebakaran terhadap agunan debitur telah jatuh tempo dan tidak dilakukan perpanjangan.

Penjelasan:

Pada saat audit tersebut asuransi kebakaran terhadap agunan debitur telah jatuh tempo dan tidak dilakukan perpanjangan

 

    1. Perjanjian kredit notarial belum slesai diproses oleh Notaris dari tahun 2018 mengingat bahwa didalam berkas kredit saat ini tidak terdapat perjanjian kredit bawah tangan sehingga PK notarial dianggap satu-satunya perjanjian kredit saat ini.

Penjelasan:

Pada saat dilakukan pemeriksaan audit Intern DAI tidak diketemukan Perjanjian Kredit baik Perjanjian Kredit Notarial maupun Perjanjian Kredit Dibawah Tangan, yang mana rentang waktu antara cover note sampai dengan November 2019 sudah 1 tahun lebih belum juga ada perjanjian notarial, sehingga komitmen antara notaris dengan pihak Bank Kalbar Cabang Sintang dipertanyakan.

 

    1. Cabang perlu melakukan pemantauan terhadap proses pengikatan jaminan APHT dan proses balik nama yang masih belum terselesaikan mengingaat kolektibilitas kredit sudah macet.

Penjelasan:

Pada saat dilakukan audit didalam berkas kredit tidak ada diketemukan Sertifikat Hak Tanggungan / pengikatan agunan, serta sertifikat Hak Milik tidak ada di berkas kredit, hanya komitmen/pernyataan notaris sebagaimana dalam cover Note.

Bahwa hingga saat ini terhadap objek jaminan belum dapat dieksekusi karena objek jaminan belum dilakukan pengikatan secara sempurna yakni belum terbit Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Oleh karena itu, Bank Kalbar Cabang Sintang mengalami kerugian materil senilai pinjaman pokok yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), kerugian tersebut timbul dikarenakan dana cadangan untuk menutupi pokok pinjaman kredit macet tidak dapat dipergunakan untuk yang lain hingga kredit dilunaskan oleh debitur;

 

  • Bahwa berdasarkan hasil temuan BPKP NOMOR : PE.03.03/SR/LHP -9 /PW14/5/2024 TANGGAL : 11 JANUARI 2024 terkait dengan kegiatan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa oleh Bank Kalbar Cabang Sintang kepada CV.Jasa Aneka Sarana (JAS) Tahun 2018 tidak sesuai dengan :
  • Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan:

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

  • Keputusan Direksi Bank Kalbar Nomor SK/35/DIR TAHUN 2017 tanggal 3 Februari 2017 tentang Standard Operating Procedure (SOP) tentang Kredit Modal Kerja:
      1. Bab I Ketentuan Umum Poin D tentang  Persyaratan Calon Debitur poin 5 yang menyatakan calon debitur memiliki pengalaman usaha minimum 2 tahun.
      2. Bab III Prosedur Kredit  Poin A Prosedur Pemberian Kredit Modal Kerja Poin 1 tentang Permohonan Baru yang menyatalakan Calon Debitur mengajukan Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau yang berhak menandatangani surat permohonan tersebut dan harus dilakukan verifikasi dengan bukti diri dari pemohon. Calon debitur harus melampirkan:
  • Izin – izin usaha yang masih berlaku
  • Laporan keuangan minimal 2 tahun terakhir
  • Fotokopi jaminan/agunan
      1. Bab III Prosedur Kredit Poin B Penelitian Pendahuluan yang menyatakan bahwa Setelah Pihak Bank menerima permohonan kredit dari calon debitur, maka Bank akan meneliti surat permohonan dan harus melakukan verifikasi degan bukti diri pemohon dan atau akta pendirian perusahaan serta meneliti kelengkapan permohonan KMK yang diajukan dan dicatat ke dalam buku register Surat Masuk Permohonan Kredit.     
      2. Bab III Prosedur Kredit Poin C Tahap Wawancara/Pengumpulan Data dari pemohon yang menyatakan bahwa hal penting dan pokok yang perlu ditanyakan kepada pemohon sebanyak 11 Pertanyaan.
      3. Bab III Prosedur Kredit  Poin D tentang Verifikasi Fisik dan Data Debitur/Calon Debitur yang menyataan bahwa Pihak Bank melakukan verifikasi fisik dan data calon debitur meliputi:
  • Kantor Pusat Pemohon seperti Aktiva/Harta tetap, Pembukuan/Administrasi, Jumlah Pegawai, dan Data lainnya yang telah disampaikan
  • Tempat Usaha seperti Lokasi, tata letak, persediaan, jenis barang dagangan, harga jual, dan jumlah tenaga kerja
  • Pabrik dan Gudang seperti Lokasi, kondisi umum, permesinan dan perlengkapan pabrik, tata letak, proses dan hasil produksi, persediaan, dan tenaga kerja
      1. Bab III Prosedur Kredit  Poin E tentang pengumpulan dan verifikasi data pada pihak ketiga yang menyatakan bahwa Pihak Bank melakukan Pengumpulan dan Verifikasi data pada Pihak Ketiga yaitu Bank Indonesia, Instansi Pemerintah terkait dan Asosiasi Usaha, Pemasok/Leveransir, Pembeli/Pelanggan, Pesaing/Kompetitor.     
      2. Bab III Prosedur Kredit  Poin  G tentang Struktur Fasilitas Kredit yang menyatakan bahwa Pihak Bank melakukan penilaian struktur fasilitas kredit meliputi Jenis Kredit, Jumlah Fasilitas Kredit, Jangka Waktu Kredit, Tingkat Suku Bunga, Biaya-Biaya Kredit, Tujuan Penggunaan, Besaran Angsuran Persatuan Waktu, Uraian Pokok Struktur Jaminan, Rencana Pengikatan Jaminan, Kesimpulan Hasil Akhir Analisa CEV, dan Persyaratan Lainnya       
      3. Bab IV Analisa Kredit Poin A tentang Prinsip-Prinsip Analisa Kredit yang menyatakan bahwa prinsip utama yang harus dipegang oleh analis dalam melakukan analisa kredit adalah:        
  • Analisa kredit harus dilakukan secara obyektif yaitu dengan mengungkapkan bagi segi positif maupun segi negatif dari debitur/calon debitur
  • Penilaian atau evaluasi yang dilakukan harus lengkap meliputi seluruh aspek dari usaha pemohon, seperti aspek umum/manajemen, produksi, pemasaran, keuangan dan yuridis
  • Penilaian dan penyusunan kesimpulan harus tegas dan jelas sehingga keputusan yang akan diambil tidak keliru
      1. Bab IV Analisa Kredit poin B. Analisa Kualitatif yang menyatakan analisa kualitatif dilaksanakan untuk memahami tentang usaha, kesempatan, ancaman, dan strategi yang digunakan oleh Debitur/Calon Debitur dalam memanfaatkan kesempatan dan mengantisipasi ancaman yang ada
      1. Bab IV Analisa Kredit poin C Analisa Kuantitatif yang menyatakan bahwa analisa dilaksanakan dengan langkah berikut:         
  • Analisa Laporan Keuangan
  • Analisa Rasio
  • Analisa rekonsiliasi
  • Analisa proyeksi laporan keuangan
      1. Bab VI Realisasi Kredit poin B, tentang Pengikatan agunan poin D. yang menyatakan bahwa penanda-tangan APHT Jaminan oleh calon debitur di hadapan notaris harus disertai dengan Cover Note atau Surat Pernyataan Notaris rekanan yang melakukan pengurusan dengan pencantuman penyerahan dokumen sertifikat atas nama debitur yang telah terpasang Hak Tanggungan beserta Sertifikat Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak penanda-tangan akad kredit.      
      1. Bab VI Realisasi Kredit poin C tentang Pencairan Kredit poin d. yang menyatakan bahwa sebelum pencairan kredit dilakukan, Bank harus memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkait dengan kredit telah diselesaikan dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.
      1. Bab VII Modifikasi Kredit poin A tentang penundaan penyerahan dokumen lainnya yang menyatakan bahwa penundaan penyerahan dokumen penting lainnya adalah keadaan di mana pada saat perjanjian kredit ditanda-tangani atau pada saat akan dilakukan disposisi kredit penyerahan dokumen yang dipersyaratkan belum dapat dilakukan. Atas dokumen Sertifikat Hak Tanggungan batas waktu penundaan maksimal selama 6 bulan. 
  • Pasal 6 ayat 2 Akta Pendirian Perseroan Komonditer CV Jasa Aneka Sarana Nomor 12 tanggal 22 Februari 2016 dengan Notaris Sdr Jainuddin, SH., SpN yang menyatakan bahwa apabila Direktur melakukan pinjaman uang untuk dan atas nama perseroan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari atau akta yang berkenan dengan tindakan tersebut turut ditandatangani oleh semua pesero lainnya.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pidana ABUNAWAS, S.H., M.H, yang didasarkan oleh Surat Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Nomor 0922/UN22.1/TU.00.01/2024 tanggal 21 Maret 2024, kesimpulan dan rekomendasi yang dibuat oleh Analis Kredit pada Nota Aplikasi Kredit (NAK) Nomor NAK : 012 tanggal 13 Februari 2018 merupakan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian perbankan dengan merujuk pada latar belakang terjadinya penandatanganan NAK tersebut, yang diketahui bahwa telah terjadi pengabaian prosedural di mana Tim Analisis Kredit tidak melakukan verifikasi atas Laporan Keuangan CV. JAS yang diajukan, Tim Analisis Kredit tidak melakukan analisis laporan keuangan 2 tahun terakhir (2016 dan 2017) tetapi hanya melakukan analisis laporan keuangan 1 tahun terakhir dan tahun berjalan, Tim Analis Kredit melakukan analisis laporan keuangan menggunakan asumsi yang kurang realistis, Tim Analis Kredit melakukan kesalahan dalam penginputan analisa dalam Nota Aplikasi Kredit (NAK), sehingga pengabaian tersebut berpotensi sebagai praktek kecurangan yang termasuk ke dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian keuangan negara sehingga berpotensi sebagai suatu tindak pidana korupsi.

 

  • Bahwa menurut Ahli Pidana ABUNAWAS, S.H., M.H., terkait salah satu bentuk penerapan prinsip kehati-hatian adalah kepatuhan dan penegakan standar operasional prosedur pemberian fasilitas perbankan sehingga jika dalam suatu kondisi pemberian fasilitas kredit terdapat niat yang disengaja untuk melakukan pelanggaran atas standar operasional prosedur tersebut maka hal itu berpotensi sebagai salah satu bentuk fraud atau kecurangan, sehingga jika kecurangan tersebut berakibat pada timbulnya kerugian negara maka perbuatan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa Oleh Bank Kalbar Cabang Sintang Kepada CV Jasa Aneka Sarana (CV JAS) Tahun 2018, oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Nomor : PE.03.03/SR/LHP -9 /PW14/5/2024 tanggal 11 Januari 2024, jumlah kerugian keuangan negara atas pengajuan pinjaman kredit modal kerja kepada CV Jasa Aneka Sarana pada tahun 2018 senilai Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI selaku Direktur CV. Jasa Aneka Sarana berdasarkan Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 22 Februari 2016 Tentang Perseroan Komanditer CV. Jasa Aneka Sarana dalam waktu Bulan Februari 2018, atau setidak tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2018, bertempat di Kantor Bank Kalbar Cabang Sintang atau setidak-tidaknya suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi ALEK LEO ZULKARNAIN (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah/Splitsing), Saksi RIO JULIANTO (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah/Splitsing), dan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah/Splitsing dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa sebagai Kepala Seki Kredit Bank Kalbar Cabang Sintang Tahun 2018  menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja biasa kepada CV. Jasa Aneka Sarana (JAS) sehingga tidak sesuai dengan Keputusan Direksi Bank Kalbar Nomor SK/35/DIR TAHUN 2017 tanggal 3 Februari 2017 tentang Standard Operating Procedure (SOP) tentang Kredit Modal Kerja, Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6 ayat 2 Akta Pendirian Perseroan Komonditer CV Jasa Aneka Sarana Nomor 12 tanggal 22 Februari 2016 dengan Notaris Sdr Jainuddin, SH., SpN yang menyatakan bahwa apabila Direktur melakukan pinjaman uang untuk dan atas nama perseroan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari atau akta yang berkenan dengan tindakan tersebut turut ditandatangani oleh semua pesero lainnya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sekurang-kurangnya sejumlah sejumlah Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit  Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat No. PE.03.03/SR/LHP-9/PW14/5/2024 Tanggal 12 Januari 2024, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

 

  • Bahwa sekitar bulan November 2017 Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI bertemu dengan Saksi ZULKARNAEN, S.Pd untuk membahas mengenai pekerjaan angkutan batu bara, dari pertemuan tersebut Saksi ZULKARNAEN, S.Pd menawarkan kepada Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI untuk dapat mencarikan kapal tongkang ukuran 170 feet atau setara dengan 1.500 ton, kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI membantu mencarikan sewa kapal tongkang tersebut, namun hanya didapat 1 (satu) kapal ukuran 300 ton dan 1 (satu) kapal ukuran 500 ton. Dari kegitan tersebut, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI mendapat komisi sebesar Rp 5.000,-/ton untuk setiap rate.

 

  • Kemudian setelah 3 kali rate Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI ditawarkan oleh Saksi ZULKARNAEN, S.Pd “kalau mau untung siapkan tongkang sendiri dan armadanya” kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI tertarik dengan penawaran tersebut, kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI berfikir peluang usaha ini bagus dan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI berniat untuk membeli tongkang dengan ukuran 170 feet/1.500 ton. Kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI berusaha mencari informasi terkait dengan usaha tersebut, hingga pada akhirnya Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI memutuskan untuk pinjam uang ke Bank Kalbar Cabang Sintang.

 

  • Sekitar akhir bulan Desember 2017 Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI mendatangi Bank Kalbar Cabang Sintang untuk mengajukan permohonan pinjaman uang atas nama perorangan untuk membeli tongkang yang akan digunakan untuk kerja sama pengangkutan batu bara dengan PT. Pelayaran Sherin Kapuas Raya Pada saat itu Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI sudah sempat mengisi blanko formulir permohonan kredit modal kerja secara perorangan, formulir tersebut Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI bawa pulang untuk mengisinya dirumah. Kemudian esok harinya Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI menyerahkan formulir tersebut berikut dengan copy Sertifikat Hak Milik (“SHM”) Nomor 889 Desa Baning Kota atas nama IZAK SANTOSA dengan Surat Ukur tanggal 17/2/1999 No. 269/Baning Kota/1999 Luas 429 m2 ke Bank Kalbar Cabang Sintang.

 

  • Satu minggu kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI di suruh datang ke Kantor Bank Kalbar Cabang Sintang untuk mengkonfirmasi formulir pinjaman yang Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI ajukan. Pada saat itu, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI dikonfirmasi langsung oleh Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL, ketika itu Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL menyampaikan bahwa jaminan yang akan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI ajukan masih kurang dan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI diminta untuk menambah jaminan lainnya.

 

  • Setelah itu, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI, bertemu dengan Saksi HERMAN SUSILO di warung miliknya yang dekat dengan Pelabuhan Sungai Ringin, saat itu Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI menanyakan kepada Saksi HERMAN SUSILO kepemilikan tanah tersebut dan mengatakan bahwa letak dari tanah tersebut cocok untuk membuka usaha pangkalan minyak dan Saksi Herman Susilo menjawab bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya dan menanyakan kepada Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI apakah ingin membeli tanah tersebut,kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI menjawab bahwa apabila usahanya lancar ingin membuka pangkalan minyak dan menanyakan berapa harga tanah tersebut kepada Saksi Herman Susilo yang kemudian Saksi Herman Susilo mengatakan bahwa tanah tersebut dijual senilai Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) namun Terdakwa Syamsul Haidir mengatakan kepada Saksi Herman Susilo bahwa tidak mempunyai uang cash dan akan membayar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa disertai kuitansi dan meminta copy sertifikatnya dulu untuk ditanyakan ke bank kemudian ke notaris dan Saksi menyetujuinya.

 

  • Kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI datang ke rumah Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA untuk meminjam sertifikat sebagai jaminan tambahan di bank, namun karena Saksi Martin tidak memiliki sertifikat akhirnya menyerahkan sertifikat milik ayahnya yaitu Sdr.Samsu Hudaya (alm) Kemudian keesokan harinya Sdr. Martin Sunarya menyerahkan copy sertifikat tanah tersebut, lalu sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI memberikan sejumlah uang total Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) sebanyak 4 (empat) kali kepada Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA. Dengan janji dari Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI bahwa Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA akan dimasukkan ke dalam perusahaan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI sebagai salah satu pemegang saham,

 

  • Setelah itu, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI pergi ke Bank Kalbar Cabang Sintang untuk menyerahkan copy SHM Nomor 00135 Desa/Kel Kedabang an. Herman Susilo dengan Surat Ukur tanggal 8/12/2016 No. 00138/Kedabang/2016 Luas 1720 m2, SHM Nomor 889 Desa Baning Kota  an. IZAK SANTOSA dengan Surat Ukur tanggal 17/2/1999 No. 269/Baning Kota/1999 Luas 429 m2 dan SHM Nomor 05639/Kapuas Kanan Hilir an. Syamsu Hudaya dengan Surat Ukur tanggal 01/04/2014 No. 02548/KKHI/2014 luas 323 m2 untuk dijadikan jaminan.

 

  • Beberapa hari kemudian Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI turun ke lapangan untuk melakukan survey ke 3 tanah yang menjadi agunan yaitu tanah atas nama Saksi Izak Santosa, Saksi Herman Susilo, dan Sdr. Syamsu Hudaya yang akan dibaliknamakan menjadi Terdakwa SYAMSUL HAIDIR dan menurut Terdakwa SYAMSUL HAIDIR, tanah tersebut sudah dibeli oleh orang yang bersangkutan. Setelah Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI melakukan penilaian atas 3 tanah tersebut, nilai taksasi tersebut kurang dari Rp2.000.000.000,00. Pada saat turun lapangan, Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI tidak ada melakukan wawancara kepada Saksi Izak Santosa, Saksi Herman Susilo, dan Sdr Syamsu Hudaya terhadap tanah dan bangunan yang bersedia dijaminkan dengan alasan tidak ada orang yang berada disana.

 

  • Dua minggu kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI di minta datang ke kantor Bank Kalbar, saat itu Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI bertemu dengan Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL, ia menyampaikan bahwa nilai jaminan belum mencukupi dan meminta Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI untuk mencari jaminan lainnya.

 

  • Setelah itu, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI bertemu dengan Saksi HERU SANTOSO di tanah miliknya, saat itu Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI menceritakan bahwa Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI membutuhkan jaminan untuk dapat diajukan kredit ke Bank Kalbar, kemudian Saksi HERU SANTOSO menjelaskan bahwa Saksi HERU SANTOSO punya jaminan, akan tetapi masih di Bank Kalbar cabang Sintang dan sudah lama jatuh tempo, kemungkinan akan di lelang oleh pihak bank. kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI sampaikan, jika Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI lunasi apakah Saksi HERU SANTOSO mau tanahnya Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI gunakan sebagai jaminan. Akhirnya, Saksi HERU SANTOSO menyetujui penawaran dari Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI.

 

  • Kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI bersama dengan Saksi HERU SANTOSO, pergi ke Bank Kalbar untuk konfirmasi terkait dengan pinjamannya yang macet kepada Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL, kemudian Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL memberi solusi bahwa jika Saksi HERU SANTOSO mengijinkan jaminan tersebut bisa digunakan untuk menambah kekurangan jaminan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI, dengan catatan pencairan langsung dipotong otomatis dengan nilai sisa pinjaman Saksi HERU SANTOSO. Selanjutnya, Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL juga menyampaikan bahwa pinjaman Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI tidak dapat diproses secara perorangan namun dapat dikabulkan dengan syarat harus memiliki badan hukum, serta Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL menyampaikan agar pengurusan AJB diarahkan kepada Notaris Saksi Jainuddin.

 

  • Selanjutnya, beberapa hari kemudian Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI yang merupakan Analis Kredit Bank Kalbar Cabang Sintang datang ke ruko Saksi HERU SANTOSO, S.T., untuk mendokumentasikan ruko Saksi HERU SANTOSO, S.T., dengan alasan untuk survey ulang. Setelah mendokumentasikan Saksi HERU SANTOSO, S.T. menanyakan kepada Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI kegiatan survey tersebut untuk keperluan apa?, karena Saksi HERU SANTOSO, S.T.  belum ada berencana untuk memperpanjang kredit, kemudian Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI menjawab agar menanyakannya langsung kepada Pak Abet yakni Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI, beberapa hari kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI mendatangi ruko Saksi HERU SANTOSO, S.T. dan menemui Saksi HERU SANTOSO, S.T. serta membujuk Saksi HERU SANTOSO, S.T. untuk tetap menjaminkan sertifikat tersebut untuk pinjamannya di Bank Kalbar Cabang Sintang.

 

  • Pada tanggal 5 Februari 2018, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI mengajukan formulir permohonan Kredit Modal Kerja Biasa atas nama CV. Jasa Aneka Sarana miliknya dimana Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI sebagai Direktur / komanditer aktif dan Saksi ABDUL KHAIR HERO sebagai Komanditer Pasif  dengan nilai pinjaman sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Bahwa dalam akta pendirian CV. Jasa Aneka Sarana untuk melakukan pinjaman ke Bank harus mendapatkan persetujuan tertulis yang harus ditandatangani oleh Saksi Abdul Khair Hero selaku komanditer pasif. Pada saat itu terdapat 2 (dua) kolom tanda tangan pada formulir permohonan Kredit Modal Kerja Biasa yang harus dipenuhi, namun Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI hanya menandatangani pada 1 (satu) kolom tanda tangan. Setelah itu, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI mendatangi Saksi ABDUL KHAIR HERO dan memberitahukan untuk bersama-sama ke kantor Bank Kalbar Cabang Sintang dengan maksud menandatangani formulir peminjaman kredit atas nama CV. JAS. Saat itu Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI mengatakan apabila pinjaman itu cair maka uangnya akan digunakan melunasi hutangnya kepada Saksi ABDUL KHAIR HERO. Namun setelah itu Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI tidak pernah lagi mendatangi Saksi ABDUL KHAIR HERO. Sedangkan dari pihak Bank Kalbar Cabang Sintang tidak pernah ada yang mendatangi Saksi ABDUL KHAIR HERO untuk meminta tandatangan maupun pas foto Saksi ABDUL KHAIR HERO selaku Komanditer CV. Jasa Aneka Sarana terkait dengan formulir pengajuan kredit Bank Kalbar pada tahun 2018.

 

  • Selanjutnya, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI bersama dengan Saksi HERMAN SUSILO dan Isterinya pergi ke kantor Notaris Jainudin untuk membuat Akta Jual Beli, Saksi HERMAN SUSILO dijanjikan akan dibayarkan uang pembelian tanah tersebut senilai Rp300.000.000 setelah pencairan fasilias kredit yang dilakukan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI. Pernyataan itu disaksikan oleh Saksi Jainuddin dengan bukti Surat Pernyataan diatas materai Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI yang di tandatangani pula oleh Saksi Jainuddin. Saksi HERMAN SUSILO tidak pernah menerima atau melihat Akta Jual Beli nomor : 16/2018 yang dibuat oleh PPAT Saksi JAINUDDIN, SH, SpN. Saksi HERMAN SUSILO hanya menerima surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI dihadapan Notaris Jainuddin.

 

  • Selanjutnya, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI datang ke rumah Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA dan bertemu dengan Sdr. Syamsu Hudaya (alm), kemudian bersama-sama ke Notaris Saksi JAINUDDIN, SH, SpN., lalu dihadapan Saksi JAINUDDIN, SH, SpN., antara Sdr. Syamsu Hudaya (alm) dengan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI membuat surat perjanjian yang isinya meminjamkan SHM Nomor 05639/Kapuas Kanan Hilir an. Syamsu Hudaya dengan Surat Ukur tanggal 01/04/2014 No. 02548/KKHI/2014 luas 323 m2 untuk dipergunakan sebagai jaminan kredit yang akan diajukan oleh Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI, yang mana surat perjanjian tersebut ditulis tangan, ditandatangani oleh Sdr. Syamsu Hudaya (alm) dan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI serta ada tandatangan dan dicap oleh Saksi JAINUDDIN, SH, SpN. selaku Notaris.

 

  • Setelah itu Notaris Saksi JAINUDDIN, SH, SpN. menyampaikan biaya pembuatan AJB sebesar Rp 180.000.000,- biaya tersebut termasuk untuk pembayaran pajak BPHTB. Kemudian Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI menyerahkan uang secara cash kepada Saksi JAINUDDIN, SH, SpN. Adapun terhadap uang tersebut Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI pinjam terlebih dahulu dari Sdr. Rahman sebesar Rp 10.000.000,- dan Sdr. Darwis sebesar Rp 200.000.000,- (bekerja di ULP Sintang).

 

  • Setelah seluruh urusan Akta Jual Beli selesai, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI kembali datang ke Bank Kalbar Cabang Sintang untuk menyerahkan kelengkapan berkas permohonan kredit termasuk kelengkapan Akta Pendirian CV. JAS dan dokumen pendukung lainnya kepada  Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL.

 

  • Kemudian, Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI selaku Analisator melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI. Adapun dokumen-dokumen yang diverifikasi adalah sebagai berikut:
  1.         Dokumen Izin Usaha
  1. Surat Izin Tempat Usaha nomor reg. 503.03/129/BPMPTSP/2016 tanggal 14 Maret 2016.
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan nomor : 6.205/14-03/PK/III/2016 tanggal 14 Maret 2016.
  3. Tanda Daftar Perusahaan nomor : 140 6000 150 tanggal 14 Maret 2016.
  4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional nomor : 1.1405.2.00042.0099923 tanggal 15 Juni 2016.
  5. Izin Gangguan : nomor : 503/139/B/BPMPTSP/2016 tangal 14 Maret 2016.
  6. NPWP : 75.603.708 1706.000.
  7. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
  8. Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Penyediaan Barang atau Jasa lainnya.
  1. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir
  2. Dokumen Jaminan
  1. SHM Nomor 00135 Desa/Kel Kedabang an. Herman Susilo  dengan SU tgl 8/12/2016 No. 00138/Kedabang/2016 Luas 1720 M2.
  2. SHM Nomor 889 Desa Baning Kota  an. IZAK SANTOSA dengan SU tgl 17/2/1999 No. 269/Baning Kota/1999 Luas 429 M2.
  3. SHM Nomor 05639/Kapuas Kanan Hilir an. Syamsu Hudaya dengan SU tgl 01/04/2014 No. 02548/KKHI/2014 luas 323 M2 
  4. SHM Nomor 1175/Baning Kota an. Heru Santoso SU tgl 10/07/2001 No. 1077/BaningKota/2001 luas 220 M2

 

  • Bahwa pada tanggal 13 Februari 2018, Saksi RIO JULIANTO selaku Analis Kredit I dan  Saksi  ALEK LEO ZULKARNAIN selaku Analis Kredit II telah menandatangani surat Nota Aplikasi Kredit (NAK) yang berisikan:  Penilaian atas Aspek Umum & Manajemen, Aspek Hubungan dengan Bank dan/atau Lembaga Pembiayaan, Aspek Teknis/Produksi, Aspek Pemasaran, Analisa Laporan Keuangan dan Kebutuhan Modal Kerja, serta Kesimpulan dan Rekomendasi. Pada NAK, terdapat Lampiran Formulir Analisa Keuangan, Formulir Perhitungan Kredit, dan Formulir Evaluasi Jaminan;

 

  • Bahwa pada tanggal 13 dan 14 Februari 2018, Keputusan Komite Pemutus Kredit (KPK) menyatakan bahwa Sdr. ASWANDI ALI (alm) selaku Pimpinan Bank Kalbar cabang Sintang, Saksi DIYAN RIZALDI selaku Kepala Seksi Kredit, serta Saksi RIO JULIANTO dan Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN selaku Analis Kredit telah menandatangani persetujuan atas kredit modal kerja atas nama CV Jasa Aneka Sarana;

 

  • Selanjutnya, Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI di hubungi oleh Saksi RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI yang memberitahukan kepada bahwa permohonan kredit sudah disetujui dan uang senilai Rp2.000.000.000,00 (Dua Milliar Rupiah) sudah masuk ke rekening CV. Jasa Aneka Sarana tetapi belum bisa dicairkan karena salah satu syaratnya yaitu blangko permohonan kredit belum di tandatangani oleh komanditer yakni Saksi ABDUL KHAIR HERO, lalu Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI yang menandatangani kolom tandatangan Komanditer Saksi ABDUL KHAIR HERO dan menempelkan Passfoto Saksi ABDUL KHAIR HERO di formulir pengajuan kredit tersebut.

 

  • Bahwa pada tanggal 14 Februari  2018 bank Kalbar Cabang Sintang menerbitkan Surat / Order kepada Saksi Jainuddin, SH SpN sebagaimana dalam Surat nomor : STG/KC-KRD/045/2018 tanggal 14 Februari 2018, pada pokoknya meminta bantuan terkait dengan pengecekan sertifikat, balik nama, pengikatan secara hak tanggungan dan pembuatan perjanjian kredit notarial, terhadap jaminan SHM No. 05639/Kapuas Kanan Hilir, SHM No. 00135/Kedabang, SHM No. 889/Baning Kota (ketiga jaminan tersebut yang akan dibalik nama menjadi an. Terdakwa SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI) dan SHM No. 1175/Baning Kota;

 

  • Pada tanggal 15 Fe
Pihak Dipublikasikan Ya