Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
309/Pdt.P/2026/PN Ptk SUSANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 309/Pdt.P/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon;

 

  1.  Menyatakan pemberian izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (Nama Ibu) pada kutipan akta kelahiran anak Pemohon  nomor 10203/G/2010 yang semula tertulis “bahwa di PONTIANAK pada  tanggal 12 Oktober 2009 telah lahir WEISYA GISELA Anak KE DUA Perempuan dari SUSANTI, HIU “  di perbaiki menjadi “ bahwa di PONTIANAK pada  tanggal 12 Oktober 2009 telah lahir WEISYA GISELA Anak KE DUA Perempuan dari SUSANTI ” sesuai dengan akta kelahiran Pemohon.

3.    Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan tentang perubahan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk memperbaiki akta kelahiran anak pemohon tersebut diatas agar dicatatkan dalam daftar register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

4.   Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada para pemohon sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak