| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HENDRA SYAFWAN ALS DEDE BIN HASYIM ROYI pada hari selasa tanggal 5 November 2019 sekira jam 01.00 Wib, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2019, bertempat di Gudang Toko Nur Hatimah Jaya di Jl. Kapten Masran Komp. Pasar Cempaka Kel. Darat Skip Kec. Pontianak Kota atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP |