Dakwaan |
--- Bahwa ia Terdakwa Supendi Als Pendi Bin Usman pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Cafe Denny’s yang terletak di Jln. Hijas Kel. Benua Melayu Darat Kec. Pontianak Selatan. atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata tajam atau senjata penikam” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Jumat Tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 17.15 Wib Terdakwa Supendi pergi mengamen di Cafe Denny’s Jln. Hijas, Kec.Pontianak Selatan, pada saat terdakwa Supendi sedang mengamen, terdakwa Supendi melihat ada 1 (satu) bilah pisau berukuran 20 Centimeter bergagang plastik coklat yang terletak di salah satu meja Cafe Denny’s, kemudian Terdakwa Supendi mengambil 1 (satu) bilah pisah tersebut dan diletakan di Saku Depan Celana Terdakwa Supendi dengan tujuan untuk berjaga-jaga.
- Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa Supendi sedang duduk santai di Cafe Denny’s tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa Supendi kenal memukul terdakwa Supendi dari belakang, setelah itu terdakwa Supendi mengeluarkan Senjata Tajam yang disimpan di Saku Celana dan Terdakwa Supendi langsung menodongkan 1 (satu) bilah Pisau Berukuran 20 Centimeter bergagang Plastik Coklat kearah laki-laki tersebut. tidak lama kemudian datang anggota Polsek Pontianak Selatan, lalu Terdakwa Supendi berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Selatan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa Supendi tidak ada memiliki izin untuk memiliki, meguasai, membawa 1 (satu) bilah Pisau tajam bergagang Plastik warna coklat dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) Cm tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang Kuno atau barang ajaib.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam ------------------------------------------- |