Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------
- Menyatakan sah dan beharga sita jaminan tersebut; --------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum putus Hubungan Kerja antara para Penggugat (almarhumah Aos dan almarhumah Herlinawati) dengan Tergugat karena meninggal dunia; ---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 57 Ayat (1) huruf a dan b sebagaimana angka 9 Undang-undang Cipta Kerja Nomor Jo. PP. 35 tahun 2021; ------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon karena Meninggal dunia, uang penghargaan masa kerja kepada para Penggugat atau kepada ahli waris sebagai berikut :
- Penggugat I NURUSI (ahli waris An. Almarhumah Aos) atau kepada ahli waris berupa, Pesangon 2 (dua) kali 2 x 9 x Rp. 2.349.870 = Rp. 42.297.660,- dan Uang Penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp. 2.349.870 = 1 x 3 x Rp. 2.349.870,- =Rp. 7.049.610,- jumlah/total seluruhnya sebesar Rp. 49.347.270,- (Empat puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah); -------------------------------------------------------
Penggugat II ADU (ahli waris An Almarhumah Herlinawati) atau kepada ahli waris berupa, Pesangon 2 (dua) kali 2 x 7 x Rp. 2.349.870 = Rp. 32.898.180,- dan Uang Penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp. 2.767.300 = Rp. 7.049.180,- jumlah/total seluruhnya sebesar Rp. 39.947.360,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan total keduanya berjumlah Total PI dan P2 sebesar Rp. 89.294.630,- (Delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh rupiah); -------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; --
Atau : jika Majelis hakim berpendapat lain Mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum. |