Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk 1.NURUSI
2.ADU
PT. PUTRA INDOTROPICAL Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NURUSI
2ADU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR, S.H., M.HNURUSI
2UMAR, S.H., M.HADU
Tergugat
NoNama
1PT. PUTRA INDOTROPICAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------
  2. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan tersebut; --------------------------------
  3. Menyatakan sebagai hukum putus Hubungan Kerja  antara  para Penggugat (almarhumah Aos dan almarhumah Herlinawati) dengan Tergugat karena meninggal dunia; ---------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 57 Ayat (1) huruf a dan b sebagaimana angka 9 Undang-undang Cipta Kerja Nomor Jo. PP. 35 tahun 2021; ------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon karena Meninggal dunia, uang penghargaan masa kerja kepada para Penggugat atau kepada  ahli waris  sebagai berikut :
  • Penggugat I NURUSI  (ahli waris An. Almarhumah Aos) atau kepada ahli waris berupa, Pesangon 2 (dua) kali 2 x 9 x Rp. 2.349.870 = Rp. 42.297.660,- dan Uang Penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp. 2.349.870 = 1 x 3 x Rp. 2.349.870,- =Rp. 7.049.610,- jumlah/total seluruhnya sebesar Rp. 49.347.270,- (Empat puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah); -------------------------------------------------------

Penggugat II  ADU (ahli waris An Almarhumah Herlinawati) atau kepada ahli waris berupa, Pesangon 2 (dua) kali 2 x 7 x Rp. 2.349.870 = Rp. 32.898.180,- dan Uang Penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp. 2.767.300 = Rp. 7.049.180,-  jumlah/total seluruhnya sebesar Rp. 39.947.360,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan total keduanya berjumlah Total PI dan P2 sebesar Rp. 89.294.630,- (Delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh rupiah); -------------------------

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; --

Atau : jika Majelis hakim berpendapat lain Mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak