Petitum |
- PETITUM
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar memberikan Putusan sebagai berikut :
- PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah sebagai Penggugat yang baik dan benar ;
- Menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT adalah berdasar hukum ;
- Menyatakan TERGUGAT I memiliki utang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.341.207.034,- (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh ribu tiga puluh empat rupiah);
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak membayar/melunasi sisa pembayaran atau pembelian Produk berupa Rucika Black PE-100 PN8 SDR 21 355mm @6M berdasarkan Sales Quotation No. Q2109337 tertanggal 27 Mei 2021 dan Sales Quotation No. Q2112348 tertanggal 19 Juli 2021 sebesar Rp. 2.341.207.034,- (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh ribu tiga puluh empat rupiah) adalah merupakan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan kontan serta sekaligus atas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebagai berikut :
- Sisa hutang sebesar Rp. 2.341.207.034,- (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh ribu tiga puluh empat rupiah);
- Pembayaran Bunga sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan dari Sisa Hutang sebesar Rp. 2.341.207.034,- (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh ribu tiga puluh empat rupiah) terhitung sejak diajukannya Gugatan ini hingga Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) serta ditambah bunga-bunga untuk bulan berikutnya hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Denda keterlambatan PARA TERGUGAT 12% (Dua Belas Persen) pertahun dari jumlah tertunggak, terhitung sejak tanggal tagihan lewat jatuh tempo sampai dengan tanggal diajukannya Gugatan ini yaitu sebesar Rp. 594.457.784 (Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) serta ditambah denda keterlambatan untuk bulan-bulan berikutnya hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan yang diletakkan ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini ;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- SUBSIDAIR
- Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|