Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | Hermansyah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 72.318.759,00 | ||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 72.318.759 ( Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 65.789.159 ( Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Sembilan Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 6.529.600 ( Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |