Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK Hermansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hermansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.318.759,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 72.318.759 ( Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 65.789.159 ( Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Sembilan Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 6.529.600 ( Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

(KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit

Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak