Bahwa terdakwa RIDHO BURNAMA PUTRA Als EDO Bin BURHANUDIN pada hari Jumat tanggal 25 Oktober sekira jam 21.3 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2019 bertempat di depan Pangkas Rambut KITA yang berada di jalan Panglima Aim Kec.Pontianak Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual , menjual ,membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”,
Pertama Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU.R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau
Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau
Ketiga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |