Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
480/Pid.B/2024/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
MUAMAR KADAFI Als MO Bin MATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 480/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5384/O.1.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUAMAR KADAFI Als MO Bin MATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa MUAMAR KADAFI Alias MO Bin MATNO pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 06.50 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Cafe Aprilie yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin No. 88 O Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 06.50 WIB, terdakwa MUAMAR KADAFI Alias MO Bin MATNO yang hendak berangkat dengan menggunakan sepeda motor menuju ke daerah kota baru dengan maksud berjumpa dengan teman terdakwa untuk bertanya mengenai pekerjaan, kemudian dalam perjalanan menuju jalan Pal dan masuk ke daerah sepakat Jalan Dr. Wahidin saat melintas pandangan terdakwa melihat seorang perempuan keluar dari bangunan pintu Cafe Aprilie  kemudian menyebrang jalan, kemudian timbullah niat  terdakwa untuk langsung memutar balik arah menuju cafe tersebut yang mana dalam keadaan pintu cafe tersebut masih terbuka, sehingga muncul niat terdakwa untuk masuk dan mengambil barang yang ada didalam ruko tersebut. Kemudian terdakwa langsung turun dari kendaraan dan langsung masuk ke dalam Cafe Aprilie tersebut, setelah mata terdakwa langsung tertuju pada 1 (set) unit handphone Merk Realme Not 50 Warna Hitam Malam dengan Imei 1 : 861936076316218, Imei 2 : 8619360763116200 yang berada di atas meja kasir dan terdakwa langsung mengambil handphone tersebut. Kemudian terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A58 Warna Hitam dengan Imei 1 : 860536061799872, Imei 2 : 860536061799864 yang berada di atas meja kasir , dan terdakwa juga mengambil Uang Tunai yang berjumlah Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang diambil terdakwa dari dalam laci meja kasir;
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah handphone Merk Realme Not 50 Warna Hitam Malam dengan Imei 1 : 861936076316218, Imei 2 : 8619360763116200, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A58 Warna Hitam dengan Imei 1 : 860536061799872, Imei 2 : 860536061799864 dan Uang Tunai sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung keluar dari cafe tersebut untuk segera kabur, namun pada saat terdakwa berjalan keluar seorang perempuan penghuni cafe tersebut melihat dan meneriaki terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi dari cafe tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone Merk Realme Not 50 Warna Hitam Malam dengan Imei 1 : 861936076316218, Imei 2 : 8619360763116200, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A58 Warna Hitam dengan Imei 1 : 860536061799872, Imei 2 : 860536061799864 dan Uang Tunai sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) milik Penjaga dan Pemilik Cafe Aprilie tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Pemilik Cafe Aprilie sehingga Pemilik Cafe Aprilie yaitu saksi YANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.100.000, (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya