Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Deni
2.Lidya Leni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deni
2Lidya Leni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.320.598,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.320.598 ( Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 37.499.892 ( Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 10.820.706 ( Sepuluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak