Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK DAFIT SAPUTRO BIN SONO (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4134/O.1.10.3/Eku.2/09/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1DAFIT SAPUTRO BIN SONO (ALM)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa DAFIT SAPUTRO Bin SONO selaku Nahkoda KM. MAVERICK GT 30 pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Perairan Laut Pulau Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat pada posisi koordinat yaitu 0° 39’ 768” S - 109° 16’ 904” E yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf c yaitu mengenai daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib kapal KM. MAVERICK GT.30 yang terdakwa Nakhodai bersama 12 (dua belas) Crew/Abk bertolak dari Pelabuhan TPI Muara Angke Jakarta Utara menuju Perairan Laut Selatan Pulau Jawa WPPNRI712 (sesuai izin wilayah penangkapan ikan yang dimiliki KM. MAVERICK GT 30) dengan tujuan melakukan penangkapan ikan jenis Cumi menggunakan alat tangkap Bouke Ami selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib kapal MAVERICK GT. 30 yang terdakwa Nakhodai tiba di perairan laut  selatan Pulau Jawa WPPNRI712 pada posisi Lintang 4  Bujur 106º, kesokan harinya Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 19.00 Wib sampai dengan 04.00 Wib terdakwa menurunkan Jaring sebanyak 3 (tiga) kali untuk menangkap cumi, kegiatan tersebut berlangsung selama 15 (lima belas) hari, selanjutnya diperoleh hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 17 (tujuh belas) keeping atau Piss dengan berat masing – masing kurang lebih 6 (enam) kilo, kemudian melihat hasil yang diperoleh tersebut sangat kurang dan tidak sesuai target, selanjutnya terdakwa menyampaikan info tersebut kepada Sdr. JIMMY (pengurus kapal) melalui Via SMS Hand Phone Satelit guna menyampaikan keinginan terdakwa untuk pindah lokasi penangkapan ke daerah pulau Datok Kabar namun dijawab oleh Sdr. JIMMY jangan mengambil ke daerah tersebut namun terdakwa masih berinisiatif untuk mengambil atau melakukan penangkapan ikan jenis cumi tersebut ke daerah Pulau Datok Kalbar dan terdakwa langsung berangkat dengan menempuh perjalanan kurang lebih 3 (tiga) hari dengan lokasi penangkapan pada posisi L 0.14.750 – 108.26.050. BT  yang terdakwa ketahui berada di wilayah perairan laut pulau datok kalbar WPPNRI711 (wilayah penangkapan diluar izin KM. MAVERICK GT 30) selanjutnya terdakwa melakukan kegiatan operasi penangkapan ikan jenis cumi kurang lebih 7 (tujuh) hari dengan diperoleh hasil tangkapan cumi sebanyak 23 (dua puluh tiga) keping atau piss, namun melihat kondisi cuaca yang kurang bersahabat terdakwa memutuskan untuk berteduh masuk ke perairan laut padang tikar dengan menempuh perjalanan kurang lebih 1 (satu) hari dan terdakwa berteduh di Padang Tikar selama 3 (tiga) hari namun tidak melakukan kegiatan operasional sama sekali dan sekira pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 wib di Perairan Laut Pulau Padang Tikar, Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat pada Posisi 0’39.768.S – 109.16.904.E kapal KM. MAVERICK GT.30 diperiksa Petugas Kepolisian dan selanjutnya terdakwa beserta Abk dibawa ke Markas Unit Patroli Muara Kubu untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa DAFIT SAPUTRO Bin SONO selaku Nahkoda Kapal perikanan. KM. MAVERICK GT 30 telah melakukan penangkapan ikan diluar daerah penangkapannya yang tertuang dalam dokumen perizinan dan telah berhasil mendapatkan Ikan campur sebanyak ± 240 (dua ratus empat puluh).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SADRI, S.St.Pi, MT bahwa KM. MAVERICK GT 30 yang dinahkodai oleh terdakwa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) diwilayah WPPNRI-712 meliputi perairan Laut Jawa, namun terdakwa melakukan penangkap ikan diwilayah penangkapan WPPNRI-711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan.

 

Perbuatan terdakwa DAFIT SAPUTRO Bin SONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 

Pihak Dipublikasikan Ya