Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk Lasido Heritson Panjaitan, S.H.,M.H. PETRUS SUANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 746/O.1.16/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lasido Heritson Panjaitan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS SUANDI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

SURAT D A K W A A N

NO. PERKARA :   PDS- 07/O.1.16/Ft.1/04/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

PETRUS SUANDI.

NIK

:

6106161603850001

Tempat Lahir

:

Selimu, Kab. Kapuas Hulu.

Umur/Tanggal Lahir

:

40 tahun / 16 Maret 1985.

Kewarganegaraan

:

Laki-laki.

Jenis Kelamin

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Sumber Rejeki RT 003 / RW 001 Desa Selimu Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu.

Agama

:

Katholik.

Pekerjaan

:

Kepala Desa Selimu periode tahun 2016 - 2021

Pendidikan

:

SLTA Paket C.

  1. PENAHANAN :

Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

Penuntut Umum

:

Ditahan pada Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, Sejak 31 Maret 2026 s.d 19 April 2026

Perpanjangan Penahanan Ketua PN Pertama

:

Ditahan pada Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, Sejak 20 April 2026 s.d 19 Mei 2026

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu periode tahun 2016 - 2021 yang diangkat berdasarkan SK Bupati Kapuas Hulu No. 512 Tahun 2016 tanggal 21 September 2016, bersama-sama dengan saksi STEPHANUS selaku pegawai kontrak pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kapuas Hulu dan saksi TRY WANTO, M.E.S (Direktur CV. SINAR BERKAT), selaku pelaksana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Landau Rantau TA. 2019-2020 (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada tahun 2019 maupun tahun 2020 atau pada suatu waktu tertentu di tahun 2019 maupun tahun 2020, bertempat di Desa Selimu Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni setidak-tidaknya sebesar Rp. 1.095.210.000,- (satu miliar sembilan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tahun 2017 saksi STEPHANUS yang bekerja sebagai pegawai kontrak pada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu berkenalan dengan saksi TRY WANTO karena mereka beberapa kali mengerjakan pekerjaan PLTS di Desa-desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
  • Bahwa pada sekira pertengahan tahun 2018, saksi STEPHANUS menawarkan pekerjaan kepada saksi TRY WANTO sebagai pelaksana pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa-desa di wilayah Kab. Kapuas Hulu yang nantinya bersumber dari Dana Desa TA. 2019 namun saat itu belum disampaikan Desa mana saja yang akan memasang PLTMH, namun saksi TRY WANTO menyampaikan kepada saksi STEPHANUS bahwa saksi TRY WANTO tidak memiliki ilmu dan kemampuan untuk mengerjakan PLTMH tersebut.
  • Bahwa saksi STEPHANUS meminta saksi TRY WANTO agar menggunakan CV SINAR BERKAT Sebagai penyedia dan mencari teknisi yang berpengalaman untuk mengerjakan proyek Pembangunan PLTMH, karena saksi STEPHANUS yang akan membantu meloloskan anggarannya di Dinas Pemerintahan Desa maupun Kepala Desa, dan atas ide serta saran saksi STEPHANUS, maka saksi TRY WANTO pun bersedia dan mencari teknisi melalui Group Whatsapp PLTS dan mendapat informasi bahwa ada seorang teknisi PLTMH yang berada di Surabaya.
  • Bahwa pada akhir tahun 2018, saksi STEPHANUS ada menawarkan kepada para Kepala Desa yang di desanya belum dialiri oleh listrik PLN untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) dengan dana dari APBDes, salah satu diantaranya adalah Kepala Desa Selimu Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu saat itu (Terdakwa PETRUS SUANDI), dimana Terdakwa PETRUS SUANDI diperkenalkan kepada saksi TRY WANTO sebagai calon penyedia yang akan mengerjakan PLTMH, lalu saksi STEPHANUS meminta saksi TRY WANTO untuk mensosialisasikan Pembangunan PLTMH kepada warga desanya dalam Musyawarah Desa.
  • Bahwa pada akhir tahun 2018, saksi STEPHANUS dan saksi TRY WANTO melakukan sosialisasi pembangunan PLTMH kepada warga Desa Selimu di Desa Selimu. Saat itu saksi  TRY WANTO menawarkan dan menyampaikan jika saksi TRY WANTO pernah mengerjakan pembangunan PLTMH di Desa Datah Dian dan desa lain sehingga atas penjelasannya tersebut masyarakat Desa Selimu pun menyetujuinya.
  • Bahwa pada awal tahun 2019, saksi TRY WANTO  diminta oleh saksi STEPHANUS untuk membuat RAB PLTMH yang memuat item barang dan harga satuan, dimana RAB itu akan digunakan oleh Kepala Desa untuk dimasukkan ke dalam anggaran desa (APBDes), saat membuat RAB tersebut saksi STEPHANUS meminta saksi TRY WANTO MES untuk membuat  total  biaya proyek  Pembangunan PLTMH kurang lebih sebesar  Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), lalu saksi TRY WANTO meminta saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI datang ke Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu untuk mensurvey kelayakan lokasi pembangunan PLTMH, namun saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI sendiri tidak memiliki keahlian atau disiplin ilmu di bidang pekerjaan PLTMH.
  • Bahwa setelah melakukan survei terhadap 7 (tujuh) desa, terdapat 2 (dua) desa yang dinyatakan tidak layak dan 5 (lima) desa yang dinyatakan layak untuk dilaksanakan pembangunan PLTMH yaitu Desa Datah Dian, Desa Selimu, Desa Landau Rantau, Desa Segita dan Desa Nanga Raun, dan atas survei serta perhitungan dari saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI dan saksi TRY WANTO tersebut, dijadikan sebagai dasar penyusunan RAB PLTMH dengan nilai sebesar  Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk masing-masing Desa dan memudahkan saksi TRY WANTO menghitung RAB, kemudian RAB dari saksi TRY WANTO itu diserahkan kepada Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu di Putussibau, yang disaksikan oleh saksi STEPHANUS.
  • Bahwa saat penyerahan RAB senilai Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu menyampaikan kepada saksi TRY WANTO bahwa Terdakwa PETRUS SUANDI tidak bisa menganggarkan Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) sekaligus pada TA. 2019 dikarenakan ada pekerjaan lain yang akan dibiayai juga, dan setelah didiskusikan dengan saksi STEPHANUS, disepakati jika pembangunan PTLMH tersebut akan dikerjakan seluruhnya pada tahun 2019 namun penganggarannya dilakukan selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu TA. 2019 dan TA. 2020, dan sebelumnya di tahun 2019, untuk Desa Selimu akan dianggarkan terlebih dahulu sekitar Rp 700. 000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu lalu menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut di tahun 2019 pada APBDes TA. 2019, sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), dimana RAB dari saksi TRY WANTO menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pekerjaan PLTMH pada APBDes Selimu.
  • Bahwa saksi STEPHANUS ada menjanjikan kepada Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu akan menaikkan anggaran APBDes TA. 2020, atas dasar hal tersebutlah Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut pada tahun 2019 pada APBDes 2019 kurang lebih Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa dalam proses pemilihan penyedia Pengadaan PLTMH yang dilaksanakan di Desa Selimu pada tahun 2019 dan tahun 2020, dilakukan tidak sesuai ketentuan karena pembangunan PLTMH timbul dengan adanya kesepakatan awal antara saksi STEPHANUS bersama saksi TRY WANTO dengan Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu jika yang mengerjakan nantinya adalah saksi TRY WANTO, sehingga administrasi pemilihan penyedia dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO, sedangkan Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu, TPK dan Kaur Keuangan (SUGIANTO) hanya tinggal tandatangan saja.
  • Bahwa seharusnya administrasi pengadaan dibuat oleh TPK yaitu saksi AMBAR SUSILO (TPK Selimu tahun 2019) dan saksi MARIA SUSI (TPK Selimu tahun 2020), namun saksi AMBAR SUSILO dan saksi MARIA SUSI sama sekali tidak pernah dilibatkan, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan PLTMH oleh Kepala Desa Selimu (terdakwa PETRUS), dan TPK juga tidak mengetahui siapa yang menentukan lokasi pekerjaan PLTMH, karena dokumen pengadaan (kontrak dan yang lainnya) dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO untuk administrasi.
  • Bahwa untuk Pekerjaan PLTMH di Desa Selimu tahun 2019 dikerjakan oleh saksi TRY WANTO (Direktur CV. Sinar Berkat) sebagaimana yang telah dikondisikan sebelumnya oleh saksi STEPHANUS, saksi TRY WANTO dan Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu, namun hanya pada Termin 1 dan Termin 2 karena pada saat bulan Oktober 2019, saksi TRY WANTO meninggalkan pekerjaan yang sedang berjalan disebabkan ada permasalahan keluarga dan saksi TRY WANTO menetap di Pontianak.
  • Bahwa pekerjaan PLTMH di Desa Selimu kemudian dilanjutkan oleh saksi STEPHANUS yang bertindak sebagai pelaksana tanpa adanya perikatan kerja / kontrak, dengan mengatasnamakan saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI dan saksi STEPHANUS telah menerima uang pembayaran Pembangunan PLTMH Desa Selimu Tahap III TA.. 2019 sebesar Rp 304.310.000,- (tiga ratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan bertindak selaku Penyedia secara tidak sah dengan menggunakan CV. GAMA PERSADA, dimana saksi STEPHANUS bertindak sebagai Komanditer yang menerima uang pembayaran Pembangunan PLTMH Desa Selimu Tahap I TA. 2020, berdasarkan kwitansi pembayaran atas pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu yang tanda tangannya dipalsukan oleh saksi STEPHANUS yaitu :

a. Kwitansi Pembayaran tanggal 27 Desember 2019, atas nama penerima “PAK MELKY”, sebesar Rp 304.310. 000,- ;

b.  Kwitansi pembayaran tanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani penerima atas nama “ALEXANDER” sebesar Rp 310.000.000,-.

  •      Bahwa jumlah realisasi Pembayaran pekerjaan untuk Desa Selimu adalah sebesar Rp 1.095.210.000,-, untuk Tahun 2019 sebesar Rp. 704.310.000,- dan Tahun 2020 sebesar Rp. 390.900.000,- dengan rincian :

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

13/05/2019

Pembayaran Tahap 1 dengan Bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO M E S

100.000.000,00

2.

26/08/2019

Pembayaran Tahap 2 dengan bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO M E S

300.000.000,00

3.

27/12/2019

Pembayaran Tahap 3 dengan bukti kwitansi manual uang diterima STEPHANUS kwitansi atas nama MELKY

304.310.000,00

Jumlah

704.310.000,00

TAHUN 2019

 

 

 

 

 

 

 

TAHUN 2020

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

16/06/2020

Pembayaran Tahap 1 bukti kwitansi manual uang diterima STEPHANUS kwitansi atas nama Saksi. ALEXANDER (CV. Gama Persada)

310.000.000,00

2.

Juni 2020

Pembayaran Perencanaan PLTMH kepada Saksi. MIN’AN

65.000.000,00

3.

28/08/2020

Pembayaran Honorarium TPK kepada Saksi. Hendrikus, Saksii. Maria Susi, Saksi. Senin

900.000,00

4.

 

Pembayaran Tiang Kayu Tekam tanpa adanya pertanggungjawaban

15.000.000,00

Jumlah

390.900.000,00

  • Bahwa untuk administrasi bukti Pembayaran kepada saksi TRY WANTO selaku Direktur CV. Sinar Berkat dan saksi STEPHANUS yang menggunakan CV. Gama Persada untuk menerima pencairan atas pelaksanaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu TA. 2019 dan 2020, dilakukan secara tidak sah karena dilakukan sebelum pekerjaan selesai.
  • Bahwa Pekerjaan PLTMH yang bersumber dari APBDes TA. 2019 telah dilakukan pembayaran pekerjaan tahap I dan tahap II oleh Terdakwa PETRUS SUANDI (Kepala Desa Selimu) dan Serah Terima Hasil Pengadaan atas Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Selimu, dilakukan secara proforma dan tidak sesuai ketentuan dimana uang yang telah diterima oleh saksi TRY WANTO selaku pelaksana pekerjaan PLTMH adalah sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

13/05/2019

Pembayaran Tahap 1 dengan bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO

100.000.000,00

2.

26/08/2019

Pembayaran Tahap 2 dengan bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO

300.000.000,00

Jumlah  yang di terima TRY WANTO

400.000.000,00

         

 

  • Bahwa terdapat Dokumen Perencanaan kegiatan Pembangunan PLTMH Desa Selimu Tahun 2020 senilai         Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), yang dibuat setelah pekerjaan PLTMH selesai serta untuk kelengkapan adminstrasi dan formalitas saja, seolah-olah dibuat oleh konsultan perorangan an. BUDIANSYAH, namun faktanya sama sekali tidak pernah melakukan survei dan penghitungan potensi energi PLTMH di Desa Selimu, dan nama BUDIANSYAH sendiri dipinjam oleh saksi MIN’AN yang tidak memiliki kualifikasi serta keahlian untuk membuat dokumen perencanaan PLTMH, dan setelah uang Rp. 65.000.000,- itu dibayarkan oleh Terdakwa PETRUS SUANDI kepada saksi MIN’AN, lalu Terdakwa PETRUS SUANDI menerima kembali pembayaran atas perencanaan pembangunan PLTMH Desa Selimu TA. 2020 dari saksi MIN’AM  sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pelaksanaan APBDesa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Selimu TA. 2019 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semesteran Pemerintah Desa Selimu TA. 2019, Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa (Pekerjaan PLTMH) dengan anggaran sebesar Rp 704.310.000,- dan  realisasinya adalah 100%, sedangkan berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Periode 01 Januari - 31 Desember 2020 (Semester Akhir), Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa (Pekerjaan PLTMH) dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp 454.000.000,- dan realisasinya adalah 86,10%, dengan rincian sebagai berikut :

TAHUN 2019 :

Kode Rekening

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi Anggaran (Rp)

2.7

 

Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

5.3.

Belanja Modal

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

5.3.2.

Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

5.3.2.10.

Belanja Modal Mesin

704.310.000,00

704.310.000,00

 

 

TAHUN 2020 :

NO Rek

Uraian

Anggaran

Realisasi Anggaran (Rp)

Sumber Dana

Sebelum Perubahan

Setelah

Perubahan

2.7

 

Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral

820.800.000,00

454.000.000,00

390.900.000,00

 

2.7.2

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Pra

820.800.000,00

454.000.000,00

390.900.000,00

DDS

2.7.2

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

-

75.000.000,00

65.000.000,00

 

2.7.2

5.2.4.

Belanja Jasa Sewa

-

75.000.000,00

65.000.000,00

 

2.7.2

5.2.4.02.

Belanja Jasa Sewa Peralatan/Perlengkapan

-

75.000.000,00

65.000.000,00

 

2.7.2

5.3.

Belanja Modal

820.800.000,00

379.000.000,00

325.900.000,00

 

2.7.2

5.3.2.

Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat B€

800.000.000,00

363.100.000,00

310.000.000,00

 

2.7.2

5.3.2.10.

Belanja Modal Mesin

800.000.000,00

363.100.000,00

310.000.000,00

 

2.7.2

5.3.8.

Belanja Modal Jaringan/Instalasi

20.800.000,00

15.900.000,00

15.900.000,00

 

2.7.2

5.3.8.01.

Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Honor Tim Pelaksana

800.000,00

900.000,00

900.000,00

 

2.7.2

5.3.8.03

Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Bahan Baku/Material

20.000.000,00

15.000.000,00

15.000.000,00

 

 

  • Bahwa dari hasil pelaksanaan PLTMH di Desa Selimu TA. 2019 dan TA. 2020, tidak dapat berfungsi atau gagal beroperasi sebagai pembangkit listrik dan tidak mempunyai nilai manfaat, dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Teknis Fakultas Teknik Univ. Tanjungpura, penyebab utama PLTMH Selimu tidak berfungsi adalah sbb. :
    1. Head atau beda tinggi aktual sangat kecil ;
    2. Head bruto terukur adalah 4,10 meter;
    3. Head netto hasil analisis adalah 2,64 meter ;
    4. Potensi bangkitan energi hanya 0,26 kW ;
    5. Direkomendasikan untuk tidak melanjutkan pembangunan PLTMH pada masa mendatang.
  • Bahwa Terdakwa PETRUS SUANDI tidak pernah mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran Kegiatan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu Tahap TA. 2019 dan TA. 2020, memerintahkan TPK untuk menandatangani administrasi serah terima barang Pekerjaan Pembangunan PLTMH Desa Selimu secara proforma serta memerintahkan dan menyetujui pembayaran pelaksanaan pekerjaan PLTMH di Desa Selimu pada TA. 2019 sebesar Rp 704.310.000,- (tujuh ratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan TA. 2020 sebesar Rp 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah), dengan total sebesar Rp 1.014.310.000,- (satu miliar empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), yang dilakukan sebelum barang / jasa diterima.
  • Bahwa terdakwa juga telah menunjuk langsung Sdr. MIN’AM yang tidak memiliki tenaga ahli dalam bidang PLTMH untuk menjadi penyedia Jasa Perencanaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu untuk T.A. 2020, tanpa adanya proses administrasi pemilihan Penyedia kepada Sdr. MIN’AM, dan memerintahkan serta menyetujui pembayaran atas perencanaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu TA. 2020 sebesar Rp 65.000. 000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Sdr. MIN’AM, yang dilakukan tanpa kelengkapan administrasi pembayaran.
  • Bahwa Terdakwa PETRUS SUANDI telah menerima kembali pembayaran yang telah dilakukan atas perencanaan Pembangunan PLTMH Desa Selimu T.A. 2020 dari Sdr. MIN’AM sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), lalu menyetujui pembayaran Honorarium TPK TA.. 2020 sebesar Rp 900.000,-  (sembilan ratus ribu rupiah) tanpa ada output hasil pelaksanaan tugas serta menyetujui realisasi pertanggungjawaban keuangan bahan baku / material (tiang kayu Tekam) sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tanpa bukti pertanggungjawaban keuangan.
  • Bahwa perbuatan PETRUS SUANDI dalam menetapkan Anggaran Belanja pada Kegiatan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau TA. 2019, melaksanakan pengadaan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau TA. 2019, serta melakukan pembayaran pekerjaan dan serah terima Hasil atas Kegiatan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau dilakukan tidak sesuai ketentuan, sehingga melanggar peraturan diantaranya sbb:
    1. UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
    2. UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ;
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
    5. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa ;
    6. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa PETRUS SUANDI tersebut, telah menyebabkan kerugian keuangan negara / daerah Cq. Pemda Kapuas Hulu sebesar ± Rp 1.095.210.000,- (satu miliar sembilan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)  (Total loss), yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp 1.795.210.000,- (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), sebagaimana Laporan dari Inspektorat Kab. Kapuas Hulu tentang Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Landau Rantau yang bersumber dari APBDes TA. 2019 dan Desa Selimu yang bersumber dari APBDes TA. 2019 dan TA. 2020 Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu, Nomor : 700.1.2.2/46/ITPROV-V tanggal 21 November 2025.

 

--------- Perbuatan Terdakwa PETRUS SUANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20  huruf c Jo. Pasal 618 Undang–Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDER :

Bahwa Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu periode tahun 2016 - 2021 yang diangkat berdasarkan SK Bupati Kapuas Hulu No. 512 Tahun 2016 tanggal 21 September 2016, bersama-sama dengan saksi STEPHANUS selaku pegawai kontrak pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kapuas Hulu dan saksi TRY WANTO, M.E.S (Direktur CV. SINAR BERKAT), selaku penyedia Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Landau Rantau TA. 2019-2020 (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada tahun 2019 maupun tahun 2020 atau pada suatu waktu tertentu di tahun 2019 maupun tahun 2020, bertempat di Desa Selimu Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni setidak-tidaknya sebesar Rp. 1.095.210.000,- (satu miliar sembilan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada tahun 2017 saksi STEPHANUS yang bekerja sebagai pegawai kontrak pada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu berkenalan dengan saksi TRY WANTO karena mereka beberapa kali mengerjakan pekerjaan PLTS di Desa-desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
  • Bahwa pada sekira pertengahan tahun 2018, saksi STEPHANUS menawarkan pekerjaan kepada saksi TRY WANTO sebagai pelaksana pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa-desa di wilayah Kab. Kapuas Hulu yang nantinya bersumber dari Dana Desa TA. 2019 namun saat itu belum disampaikan Desa mana saja yang akan memasang PLTMH, namun saksi TRY WANTO menyampaikan kepada saksi STEPHANUS bahwa saksi TRY WANTO tidak memiliki ilmu dan kemampuan untuk mengerjakan PLTMH tersebut.
  • Bahwa saksi STEPHANUS meminta saksi TRY WANTO agar menggunakan CV SINAR BERKAT Sebagai penyedia dan mencari teknisi yang berpengalaman untuk mengerjakan proyek Pembangunan PLTMH, karena saksi STEPHANUS yang akan membantu meloloskan anggarannya di Dinas Pemerintahan Desa maupun Kepala Desa, dan atas ide serta saran saksi STEPHANUS, maka saksi TRY WANTO pun bersedia dan mencari teknisi melalui Group Whatsapp PLTS dan mendapat informasi bahwa ada seorang teknisi PLTMH yang berada di Surabaya.
  • Bahwa pada tahun 2018, saksi STEPHANUS ada menawarkan kepada para Kepala Desa yang di desanya belum dialiri oleh listrik PLN untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) dengan dana dari APBDes, salah satu diantaranya adalah Kepala Desa Selimu Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu saat itu (Terdakwa PETRUS SUANDI), dimana Terdakwa PETRUS SUANDI diperkenalkan kepada saksi TRY WANTO sebagai calon penyedia yang akan mengerjakan PLTMH, lalu saksi STEPHANUS meminta saksi TRY WANTO untuk mensosialisasikan Pembangunan PLTMH kepada warga desanya dalam Musyawarah Desa.
  • Bahwa pada akhir tahun 2018, saksi STEPHANUS dan saksi TRY WANTO melakukan sosialisasi pembangunan PLTMH kepada warga Desa Selimu di Desa Selimu. Saat itu saksi  TRY WANTO menawarkan dan menyampaikan jika saksi TRY WANTO pernah mengerjakan pembangunan PLTMH di Desa Datah Dian dan desa lain sehingga atas penjelasannya tersebut masyarakat Desa Selimu pun menyetujuinya.
  • Bahwa pada awal tahun 2019, saksi TRY WANTO  diminta oleh saksi STEPHANUS untuk membuat RAB PLTMH yang memuat item barang dan harga satuan, dimana RAB itu akan digunakan oleh Kepala Desa untuk dimasukkan ke dalam anggaran desa (APBDes), saat membuat RAB tersebut saksi STEPHANUS meminta saksi TRY WANTO MES untuk membuat  total  biaya proyek  Pembangunan PLTMH kurang lebih sebesar  Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), lalu saksi TRY WANTO meminta saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI datang ke Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu untuk mensurvei kelayakan lokasi pembangunan PLTMH, namun saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI sendiri tidak memiliki keahlian atau disiplin ilmu di bidang pekerjaan PLTMH.
  • Bahwa setelah melakukan survei terhadap 7 (tujuh) desa, terdapat 2 (dua) desa yang dinyatakan tidak layak dan 5 (lima) desa yang dinyatakan layak untuk dilaksanakan pembangunan PLTMH yaitu Desa Datah Dian, Desa Selimu, Desa Landau Rantau, Desa Segita dan Desa Nanga Raun, dan atas survei serta perhitungan dari saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI dan saksi TRY WANTO tersebut, dijadikan sebagai dasar penyusunan RAB PLTMH dengan nilai sebesar  Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk masing-masing Desa dan memudahkan saksi TRY WANTO menghitung RAB, kemudian RAB dari saksi TRY WANTO itu diserahkan kepada Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu di Putussibau, yang disaksikan oleh saksi STEPHANUS.
  • Bahwa saat penyerahan RAB senilai Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu menyampaikan kepada saksi TRY WANTO bahwa Terdakwa PETRUS SUANDI tidak bisa menganggarkan Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) sekaligus pada TA. 2019 dikarenakan ada pekerjaan lain yang akan dibiayai juga, dan setelah didiskusikan dengan saksi STEPHANUS, disepakati jika pembangunan PTLMH tersebut akan dikerjakan seluruhnya pada tahun 2019 namun penganggarannya dilakukan selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu TA. 2019 dan TA. 2020, dan sebelumnya di tahun 2019, untuk Desa Selimu akan dianggarkan terlebih dahulu sekitar Rp 700. 000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu lalu menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut di tahun 2019 pada APBDes TA. 2019, sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), dimana RAB dari saksi TRY WANTO menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pekerjaan PLTMH pada APBDes Selimu.
  • Bahwa saksi STEPHANUS ada menjanjikan kepada Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu akan menaikkan anggaran APBDes TA. 2020, atas dasar hal tersebutlah Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut pada tahun 2019 pada APBDes 2019 kurang lebih Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa dalam proses pemilihan penyedia Pengadaan PLTMH yang dilaksanakan di Desa Selimu pada tahun 2019 dan tahun 2020, dilakukan tidak sesuai ketentuan karena pembangunan PLTMH timbul dengan adanya kesepakatan awal antara saksi STEPHANUS bersama saksi TRY WANTO dengan Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu jika yang mengerjakan nantinya adalah saksi TRY WANTO, sehingga administrasi pemilihan penyedia dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO, sedangkan Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu, TPK dan Kaur Keuangan (SUGIANTO) hanya tinggal tandatangan saja.
  • Bahwa seharusnya administrasi pengadaan dibuat oleh TPK yaitu saksi AMBAR SUSILO (TPK Selimu tahun 2019) dan saksi MARIA SUSI (TPK Selimu tahun 2020), namun saksi AMBAR SUSILO dan saksi MARIA SUSI sama sekali tidak pernah dilibatkan, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan PLTMH oleh Kepala Desa Selimu (terdakwa PETRUS), dan TPK juga tidak mengetahui siapa yang menentukan lokasi pekerjaan PLTMH, karena dokumen pengadaan (kontrak dan yang lainnya) dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO untuk administrasi.
  • Bahwa untuk Pekerjaan PLTMH di Desa Selimu tahun 2019 dikerjakan oleh saksi TRY WANTO (Direktur CV. Sinar Berkat) sebagaimana yang telah dikondisikan sebelumnya oleh saksi STEPHANUS, saksi TRY WANTO dan Terdakwa PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu, namun hanya pada Termin 1 dan Termin 2 karena pada saat bulan Oktober 2019, saksi TRY WANTO meninggalkan pekerjaan yang sedang berjalan disebabkan ada permasalahan keluarga dan saksi TRY WANTO menetap di Pontianak.
  • Bahwa pekerjaan PLTMH di Desa Selimu kemudian dilanjutkan oleh saksi STEPHANUS yang bertindak sebagai pelaksana tanpa adanya perikatan kerja / kontrak, dengan mengatasnamakan saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG als MELKI dan saksi STEPHANUS telah menerima uang pembayaran Pembangunan PLTMH Desa Selimu Tahap III TA.. 2019 sebesar Rp 304.310.000,- (tiga ratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan bertindak selaku Penyedia secara tidak sah dengan menggunakan CV. GAMA PERSADA, dimana saksi STEPHANUS bertindak sebagai Komanditer yang menerima uang pembayaran Pembangunan PLTMH Desa Selimu Tahap I TA. 2020, berdasarkan kwitansi pembayaran atas pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu yang tanda tangannya dipalsukan oleh saksi STEPHANUS yaitu :

a. Kwitansi Pembayaran tanggal 27 Desember 2019, atas nama penerima “PAK MELKY”, sebesar Rp 304.310. 000,- ;

b.  Kwitansi pembayaran tanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani penerima atas nama “ALEXANDER” sebesar Rp 310.000.000,-.

  •      Bahwa jumlah realisasi Pembayaran pekerjaan untuk Desa Selimu adalah sebesar Rp 1.095.210.000,-, untuk Tahun 2019 sebesar Rp. 704.310.000,- dan Tahun 2020 sebesar Rp. 390.900.000,- dengan rincian :

TAHUN 2019

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

13/05/2019

Pembayaran Tahap 1 dengan Bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO M E S

100.000.000,00

2.

26/08/2019

Pembayaran Tahap 2 dengan bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO M E S

300.000.000,00

3.

27/12/2019

Pembayaran Tahap 3 dengan bukti kwitansi manual uang diterima STEPHANUS kwitansi atas nama MELKY

304.310.000,00

Jumlah

704.310.000,00

 

 

 

 

 

TAHUN 2020

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

16/06/2020

Pembayaran Tahap 1 bukti kwitansi manual uang diterima STEPHANUS kwitansi atas nama Saksi. ALEXANDER (CV. Gama Persada)

310.000.000,00

2.

Juni 2020

Pembayaran Perencanaan PLTMH kepada Saksi. MIN’AN

65.000.000,00

3.

28/08/2020

Pembayaran Honorarium TPK kepada Saksi. Hendrikus, Saksii. Maria Susi, Saksi. Senin

900.000,00

4.

 

Pembayaran Tiang Kayu Tekam tanpa adanya pertanggungjawaban

15.000.000,00

Jumlah

390.900.000,00

  • Bahwa untuk administrasi bukti Pembayaran kepada saksi TRY WANTO selaku Direktur CV. Sinar Berkat dan saksi STEPHANUS yang menggunakan CV. Gama Persada untuk menerima pencairan atas pelaksanaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu TA. 2019 dan 2020, dilakukan secara tidak sah karena dilakukan sebelum pekerjaan selesai.
  • Bahwa Pekerjaan PLTMH yang bersumber dari APBDes TA. 2019 telah dilakukan pembayaran pekerjaan tahap I dan tahap II oleh Terdakwa PETRUS SUANDI (Kepala Desa Selimu) dan Serah Terima Hasil Pengadaan atas Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Selimu, dilakukan secara proforma dan tidak sesuai ketentuan dimana uang yang telah diterima oleh saksi TRY WANTO selaku pelaksana pekerjaan PLTMH adalah sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

13/05/2019

Pembayaran Tahap 1 dengan bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO

100.000.000,00

2.

26/08/2019

Pembayaran Tahap 2 dengan bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO

300.000.000,00

Jumlah  yang di terima TRY WANTO

400.000.000,00

         

 

  • Bahwa terdapat Dokumen Perencanaan kegiatan Pembangunan PLTMH Desa Selimu Tahun 2020 senilai Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), yang dibuat setelah pekerjaan PLTMH selesai serta untuk kelengkapan adminstrasi dan formalitas saja, seolah-olah dibuat oleh konsultan perorangan an. BUDIANSYAH, namun faktanya sama sekali tidak pernah melakukan survei dan penghitungan potensi energi PLTMH di Desa Selimu, dan nama BUDIANSYAH sendiri dipinjam oleh saksi MIN’AN yang tidak memiliki kualifikasi serta keahlian untuk membuat dokumen perencanaan PLTMH, dan setelah uang Rp. 65.000.000,- itu dibayarkan oleh Terdakwa PETRUS SUANDI kepada saksi MIN’AN, lalu Terdakwa PETRUS SUANDI menerima kembali pembayaran atas perencanaan pembangunan PLTMH Desa Selimu TA. 2020 dari saksi MIN’AM  sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pelaksanaan APBDesa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Selimu TA. 2019 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semesteran Pemerintah Desa Selimu TA. 2019, Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa (Pekerjaan PLTMH) dengan anggaran sebesar Rp 704.310.000,- dan  realisasinya adalah 100%, sedangkan berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Periode 01 Januari - 31 Desember 2020 (Semester Akhir), Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa (Pekerjaan PLTMH) dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp 454.000.000,- dan realisasinya adalah 86,10%, dengan rincian sebagai berikut :

TAHUN 2019 :

Kode Rekening

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi Anggaran (Rp)

2.7

 

Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

5.3.

Belanja Modal

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

5.3.2.

Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

5.3.2.10.

Belanja Modal Mesin

704.310.000,00

704.310.000,00

           

 

 

TAHUN 2020 :

NO Rek

Uraian

Anggaran

Realisasi Anggaran (Rp)

Sumber Dana

Sebelum Perubahan

Setelah

Perubahan

2.7

 

Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral

820.800.000,00

454.000.000,00

390.900.000,00

 

2.7.2

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Pra

820.800.000,00

454.000.000,00

390.900.000,00

DDS

2.7.2

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

-

75.000.000,00

65.000.000,00

 

2.7.2

5.2.4.

Belanja Jasa Sewa

-

75.000.000,00

65.000.000,00

 

2.7.2

5.2.4.02.

Belanja Jasa Sewa Peralatan/Perlengkapan

-

75.000.000,00

65.000.000,00

 

2.7.2

5.3.

Belanja Modal

820.800.000,00

379.000.000,00

325.900.000,00

 

2.7.2

5.3.2.

Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat B€

800.000.000,00

363.100.000,00

310.000.000,00

 

2.7.2

5.3.2.10.

Belanja Modal Mesin

800.000.000,00

363.100.000,00

310.000.000,00

 

2.7.2

5.3.8.

Belanja Modal Jaringan/Instalasi

20.800.000,00

15.900.000,00

15.900.000,00

 

2.7.2

5.3.8.01.

Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Honor Tim Pelaksana

800.000,00

900.000,00

900.000,00

 

2.7.2

5.3.8.03

Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Bahan Baku/Material

20.000.000,00

15.000.000,00

15.000.000,00

 

 

  • Bahwa dari hasil pelaksanaan PLTMH di Desa Selimu TA. 2019 dan TA. 2020, tidak dapat berfungsi atau gagal beroperasi sebagai pembangkit listrik dan tidak mempunyai nilai manfaat, dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Teknis Fakultas Teknik Univ. Tanjungpura, penyebab utama PLTMH Selimu tidak berfungsi adalah sbb. :
  1. Head atau beda tinggi aktual sangat kecil ;
  2. Head bruto terukur adalah 4,10 meter;
  3. Head netto hasil analisis adalah 2,64 meter ;
  4. Potensi bangkitan energi hanya 0,26 kW ;
  5. Direkomendasikan untuk tidak melanjutkan pembangunan PLTMH pada masa mendatang.
  • Bahwa Terdakwa PETRUS SUANDI Selaku Kepala Desa Selimu Kecamatan Silat Kabupaten Kapuas Hulu tidak pernah mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran Kegiatan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu Tahap TA. 2019 dan TA. 2020, memerintahkan TPK untuk menandatangani administrasi serah terima barang Pekerjaan Pembangunan PLTMH Desa Selimu secara proforma serta memerintahkan dan menyetujui pembayaran pelaksanaan pekerjaan PLTMH di Desa Selimu pada TA. 2019 sebesar Rp 704.310.000,- (tujuh ratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan TA. 2020 sebesar Rp 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah), dengan total sebesar Rp 1.014.310.000,- (satu miliar empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), yang dilakukan sebelum barang / jasa diterima.
  • Bahwa terdakwa juga telah menunjuk langsung Sdr. MIN’AM yang tidak memiliki tenaga ahli dalam bidang PLTMH untuk menjadi penyedia Jasa Perencanaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu untuk T.A. 2020, tanpa adanya proses administrasi pemilihan Penyedia kepada Sdr. MIN’AM, dan memerintahkan serta menyetujui pembayaran atas perencanaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu TA. 2020 sebesar Rp 65.000. 000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Sdr. MIN’AM, yang dilakukan tanpa kelengkapan administrasi pembayaran.
  • Bahwa Terdakwa PETRUS SUANDI telah menerima kembali pembayaran yang telah dilakukan atas perencanaan Pembangunan PLTMH Desa Selimu T.A. 2020 dari Sdr. MIN’AM sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), lalu menyetujui pembayaran Honorarium TPK TA.. 2020 sebesar Rp 900.000,-  (sembilan ratus ribu rupiah) tanpa ada output hasil pelaksanaan tugas serta menyetujui realisasi pertanggungjawaban keuangan bahan baku / material (tiang kayu Tekam) sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tanpa bukti pertanggungjawaban keuangan.
  • Bahwa perbuatan PETRUS dalam menetapkan Anggaran Belanja pada Kegiatan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau TA. 2019, melaksanakan pengadaan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau TA. 2019, serta melakukan pembayaran pekerjaan dan serah terima Hasil atas Kegiatan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau dilakukan tidak sesuai ketentuan, sehingga melanggar peraturan diantaranya sbb:
    1. UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
    2. UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ;
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
    5. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa ;
    6. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa PETRUS SUANDI tersebut, telah menyebabkan kerugian keuangan negara / daerah Cq. Pemda Kapuas Hulu sebesar ± Rp 1.095.210.000,- (satu miliar sembilan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)  (Total loss), yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp 1.795.210.000,- (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), sebagaimana Laporan dari Inspektorat Kab. Kapuas Hulu tentang Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Landau Rantau yang bersumber dari APBDes TA. 2019 dan Desa Selimu yang bersumber dari APBDes TA. 2019 dan TA. 2020 Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu, Nomor : 700.1.2.2/46/ITPROV-V tanggal 21 November 2025.

 

--------- Perbuatan Terdakwa PETRUS SUANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Huruf c Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya