Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
278/Pdt.Bth/2023/PN Ptk WAHYU HARIYANTO 1.Moison Laila Djuita Alias Lai Gwek Im
2.Ny. Megawati Susanti Ngadimin
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 278/Pdt.Bth/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WAHYU HARIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISMAIL MARZUKI, S.H.IWAHYU HARIYANTO
Tergugat
NoNama
1Moison Laila Djuita Alias Lai Gwek Im
2Ny. Megawati Susanti Ngadimin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Provisi
  • Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi lanjutan terhadap Objek Sita Eksekusi, sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
  1. Dalam Pokok Perkara
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan demi hukum Pelawan mempunyai kepentingan atas hak kepemilikan Objek Sita Eksekusi;
  4. Membatalkan dan/atau Menyatakan tidak berkekuatan hukum Penetapan Eksekusi No. 127/Pdt.G/2014/PN.Ptk Jo No. 53/PDT/2015/PT.PTK Jo No. 1843 K/Pdt/2016 Jo No. 792 PK/Pdt/2017 Jo No. 03/Pdt.Eks/2018/PN.Ptk tertanggal 01 Maret 2019, berikut turunan-turunannya;
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi atas Objek Sita Eksekusi No. 03/Pdt.Eks/2018/PN.Ptk;
  6. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

 

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Hakim, berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak