Tanggal Pendaftaran |
Senin, 09 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Gugatan Memperoleh Akta Perdamaian Atas Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan |
Nomor Perkara |
239/Pdt.G/2024/PN Ptk |
Tanggal Surat |
Jumat, 30 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Netty Heriyani, S.E. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan bahwa antara para pihak, Penggugat dan Tergugat telah tercapai perdamaian di luar pengadilan yang tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian Nomor 03/KP-MED/PK/8/2024 tertanggal 8 Agustus 2024 secara sah;
- Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian Nomor 03/KP-MED/PK/8/2024 tertanggal 8 Agustus 2024 yang telah disetujui tersebut; dan
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya Perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |