Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;--
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;-
- Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 252.936.859 ( Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 185.207.670 ( Seratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 67.729.189 ( Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.-
|