Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Maryadi
2.Sumiati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maryadi
2Sumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 252.936.859,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;--
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;-

 

  1. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 252.936.859 (  Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 185.207.670 (  Seratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 67.729.189 (  Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;-
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak