Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------
- Menyatakan sah dan beharga sita jaminan tersebut; --------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum putus Hubungan Kerja antara almarhum Kuen dengan Tergugat karena meninggal dunia; --------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 57 Ayat (1) huruf a dan b sebagaimana angka 9 Undang-undang Cipta Kerja Nomor Jo. PP. 35 tahun 2021; ---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon karena Meninggal Dunia, uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak cuti tahunan kepada Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Kuen sebagai berikut :
- Pesangon 2 (dua) kali 2 x 9 x Rp. 2.283.960,- = Rp. 41.111.280,-
- Uang Penghargaan masa kerja 1 x 4 x Rp. 2.283.960,- = Rp. 9.135.840,-
- Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan Rp. 2.283.960,- : 25 x 12 = Rp. 1.096.300,-
Total keseluruhan berjumlah sebesar Rp. 51.343.420,- (Lima puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dua puluh rupiah); -
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; --
Atau : jika Majelis hakim berpendapat lain Mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum. |