Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk JULITA PT. PUTRA INDOTROPICAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JULITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR, S.H., M.HJULITA
Tergugat
NoNama
1PT. PUTRA INDOTROPICAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------
  2. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan tersebut; --------------------------------
  3. Menyatakan sebagai hukum putus Hubungan Kerja antara almarhum Kuen dengan Tergugat karena meninggal dunia; --------------------------------------------
  4. Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 57 Ayat (1) huruf a dan b sebagaimana angka 9 Undang-undang Cipta Kerja Nomor Jo. PP. 35 tahun 2021; ---------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon karena Meninggal Dunia, uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak cuti tahunan kepada Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Kuen sebagai berikut :
  • Pesangon 2 (dua) kali 2 x 9 x Rp. 2.283.960,- = Rp. 41.111.280,-
  • Uang Penghargaan masa kerja 1 x 4 x Rp. 2.283.960,- = Rp. 9.135.840,-
  • Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan Rp. 2.283.960,- : 25 x 12 = Rp. 1.096.300,- 

Total keseluruhan berjumlah sebesar Rp. 51.343.420,- (Lima puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dua puluh rupiah); -

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; --

Atau : jika Majelis hakim berpendapat lain Mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak