Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2024/PN Ptk USMAN FANY Deni Setiawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1USMAN FANY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deni Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan jual beli tanah pada tanggal 16 Juni adalah sah.
  3. Menyatakan tanah seluas 300m2 atas nama Deni Setiawan yang terletak di jln. parit pangeran, gg. Mawar, kec. Siantan hulu, kec. Pontianak Utara.

Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Kayu-kayu berlian I sampai IV yang memenuhi yang ditentukan dalam peraturan Menteri negara agraria/kepala badan pertahanan Nasional no 3/1997 pasal 22 ayat ke III dan IV berdiri di luar batas dan yang lainnya berdiri di atas batas.
  1. Menyatakan penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik no 1470 tahun 1999 atas nama Deni Setiawan.
  2. Memerintahkan BPN Kota Pontianak untuk mencatat peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik no 1470 tahun 1999 yang semula atas nama Deni Setiawan.
  3. Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  4. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER

Apabila pengadilan negeri Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak