| Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa terdakwa Toni Herfiani Bin Ismail bersama-sama dengan saksi Yuda Prawira Bin Japri (penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 23.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kampung Beting Jalan Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar jam 18.00 wib datang sdr. Desta (DPO) kerumah TERDAKWA di Dusun Parit Mayor Rt /Rw:003/002 Desa Kapur Kec.Sungai Raya Kab.Kubu Raya , sdr. Desta memberitahu TERDAKWA jika ia telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) ons kepada temannya seorang laki-laki yang di panggilnya dengan nama Bang Boy di sebuah rumah yang disebut rumah loket yang terdapat di Kampung Beting Kec.Pontianak Timur dengan harga Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dan narkotika tersebut sudah dibayar secara transfer kepada Bang Boy (DPO) namun narkotika tersebut belum ia terima dari sdr. Bang Boy (DPO) karena sdr. Bang Boy (DPO) telah sepakat akan menyerahkan tengah malam dengan alasan supaya aman dan saat itu sdr. Desta (DPO meminta TERDAKWA untuk mengambilkan narkotika jenis sabu dan membelikannya narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dari sdr. Bang Boy (DPO) menggunakan uang miliknya dan nanti TERDAKWA diminta untuk bertemu didepan Gg.Hajah Martasya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 01.00 Wib untuk di bawa sdr. Bang Boy ke Kab.Sintang dan TERDAKWA dijanjikan akan diberi upah yang mana sebagai upah awal sdr. Desta memberikan upah sebanyak Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada TERDAKWA untuk membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, selanjutnya setelah menerima uang dari sdr. Desta (DPO) sekira jam 19.30 datang saksi Yuda Prawira Bin Japri untuk mengobrol bersama TERDAKWA lalu sekitar jam 21.00 Wib TERDAKWA mengajak saksi Yuda Prawira untuk pergi ke Beting untuk membeli narkotika dijawab saksi Yuda Prawira “ayoklah” kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear warna hijau hitam KB 2610 XK milik saksi EKA TRIYUSANTI yang merupakan TERDAKWA, TERDAKWA dan saksi Yuda Prawira pergi ke Kampung Beting, sesampainya di Kampung Beting Kec.Pontianak Timur, menuju sebuah rumah yang biasa disebut rumah dinas tempat orang menjual narkotika jenis setelah itu TERDAKWA dan Yuda Prawira masuk kedalam rumah tersebut dan bertemu dengan seorang laki-laki yang di panggil Abang lalu TERDAKWA memberitahu Abang jika TERDAKWA mau membeli narkotika jenis sabu kepada sdr.Abang (DPO) dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut, tidak lama kemudian sdr.Abang (DPO) memberikan berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu kepada TERDAKWA setelah TERDAKWA terima TERDAWKA dan saksi Yuda Prawira masuk kedalam salah satu kamar tempat menggunakan narkotika yang terdapat di rumah tersebut, hingga narkotika yang di gunakan tersebut habis lalu TERDAKWA meminta saksi Yuda Prawira untuk menunggu TERDAKWA pergi mengambilkan narkotika milik sdr. Desta (DPO) dengan berkata kepadanya “abang pergi bentar, ambilkan kawan bahan, kau tunggu sini” dijawab Yuda Prawira “jangan lama bang” TERDAKWA jawab “iya, gak jauh, bentar jak” lalu TERDAKWA pergi berjalan kaki ke rumah loket tempat sdr. Boy, tiba disana rumah loket tersebut lalu TERDAKWA berkata “bang boy, ne toni” dan dijawab oleh sdr, bang boy (DPO) “tungu bentar” lalu TERDAKWA menunggu didepan pintu dan tidak berapa lama lalu sdr. Bang Boy (DPO) berkata lagi kepada TERDAKWA “kawan desta ke?” TERDAKWA jawab “iya, bang mau ambilkan bahan desta sekalian beli inex sepuluh” lalu TERDAKWA memberikan uang Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) sambil berkata “ne uang beli inex bang” lalu uang tersebut diambil Bang Boy sambil berkata “iya” lalu Bang Boy memberikan TERDAKWA 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi berwarna kuning hijau, kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip transparan besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu lalu narkotika tersebut TERDAKWA terima setelah itu Bang Boy memberikan lagi kepada TERDAKWA 2 (dua) plastik klip transparan kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sambil berkata kepada TERDAKWA “ne bahan dari dua ons tu, bilang desta tuk tester, biar dia tahu bahanya asli” lalu narkotika tersebut TERDAKWA terima sambil berkata “iya bang” lalu narkotika jenis ekstasi tersebut TERDAKWA simpan didalam tas selempang warna hitam milik TERDAKWA tersebut tepatnya posisinya diresleting dibagian belakang dalam tas setelah itu kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip transparan besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) plastik klip transparan kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut juga TERDAKWA simpan didalam tas tersebut tepatnya posisinya diresleting bagian tengah dalam tas sedangkan satu terster narkotika berupa 1 (satu) plastik klip transparan kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut TERDAKWA simpan di simpan didalam tas tersebut tepatnya posisinya diresleting bagian depan, lalu TERDAKWA pergi kembali ke rumah dinas untuk menemui Yuda Prawira dan ketika TERDAKWA sampai berkata kepada Yuda Prawira “udah yud” lalu TERDAKWA mengangambil 1 (satu) plastik klip transparan kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dari dalam tas tepatnya posisinya diresleting bagian depan lalu narkotika tersebut TERDAKWA perlihatkan kepada Yuda Prawira sambil berkata “ne bahanya abang simpan dalam tas, pake dikit yok” dijawab Yuda Prawira “bolehlah bang” lalu Terdakwa mengambil sedikit snarkotika jenis sabu dari dalam 1 (satu) plastik klip transparan tersebut untuk digunakan bersama-sama setelah itu narkotika yang digunakan tersebut masih ada sisa terdakwa simpan kembali kedalam tas selempang warna hitam milik TERDAKWA tersebut tepatnya di resleting dibagian depan dalam tas yang dilihat oleh saksi Yuda Prawira dan rencananya narkotika tersebut akan TERDAKWA gunakan, setelah itu TERDAKWA dan saksi Yuda Prawira keluar dari rumah dinas lalu pergi menggunakan sepeda motor.
- Bahwa sekira jam 00.05 saat TERDAKWA dan saksi Yuda Prawira sedang mengendarai sepeda motor berada di Jalan Tanjung Raya II Kec.Pontianak Timur tepatnya didepan warkop Platinum diberhentikan oleh anggota Satresnarkoba polres Pontianak salah satu nya saksi Ipanda yang merupan anggota Satresnarkoba polres pontianak setelah memberitahu bahwa mereka dari anggota kepolisian lalu mengamankan dan memberitahu Terdakwa dan saksi Yuda Prawira karena mereka mendapat informasi jika TERDAKWA dan saksi Yuda Prawira ada membawa narkoba, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA dan Yuda Prawira saat itu dari 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam milik TERDAKWA yang digunakan TERDAKWA, didalamnya tepatnya diresleting di bagian tengah dalam tas ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu ,dan 2 (dua) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip transparan besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu ,dan ditemukan diresleting bagian depan dalam tas tersebut 1 (satu) plastik klip transparan kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu. lalu petugas kepolisian bertanya kepada TERDAKWA dan saksi Yuda Prawira mengenai pemilik narkotika yang ditemukan tersebut dan TERDAKWA mengakui narkotika tersebut milik sdr. Desta (DPO) yang merupakan teman Terdakwa, yang mana Terdakwa diminta untuk mengambilkan narkotika tersebut dan membeli narkotika jenis ekstasi dari Kampung Beting yang mana 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi berwarna kuning hijau tepatnya posisinya diresleting dibagian belakang dalam tas, yang mana semua narkotika tersebut untuk diantar kembali kepada sdr. Desta (DPO) , lalu Yuda Prawira lalu ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi berwarna kuning hijau tepatnya posisinya diresleting dibagian belakang dalam tas dan saat ditanyakan kepada saksi Yuda Prawira diakui narkotika yang ditemukan tersebut milik teman Terdakwa. lalu petugas kepolisian langsung membawa TERDAKWA dan Yuda Prawira serta semua barang yang ditemukan tersebut ke kantor Polresta Pontianak.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak/pejabat yang berwenang dalam Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari 5 (lima) gram.
- Bahwa terhadap narkotika yang ditemukan telah dilakukan penimbangan yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 252/BAP/METRO/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal yang ditandatangani oleh Iit Friliantina,S.Si selaku Petugas Penguji dengan didampingi oleh HADIANSYAH, SE selaku Petugas Kepolisian yang mendampingi dan diketahui oleh DIAN PUSPITA ANGGRAENI, SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan hasil
- Penimbangan dilakukan terhadap 4 (Empat) klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu diberi Kode 1 Netto 100.08 gram, kode 2 Netto 99,89 gram ,kode 3 Netto 0.31 gram, dan kode 4 Netto 0,31gram dengan total Netto 200,59 gram dan 1 (Satu) klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning hijan diberi Kode 5 Netto 3,88 gram.
- Dari klip Kode 1, 2, 3, dan 4 masing-masing disisihkan ke danam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode A Netto 0. 53 gram untuk pengujian laborat?brium. Setelah disisihkan ke dalam klip plastik kode A, untuk klip kode 1 dan 2 disisihkan lagi ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode B Netto 0,64 gram urtuk bukti persidangan, sehingga sisa pada klip plastik kode 1 dan 2 untuk dimusnahkan. Sedangkan sisa pada klip kode 3 dan 4 setelah disisihkan ke dalam klip kode A ditambah Kode B Netto 1,15 gram digunakan untuk bukti persidangan.
- Kemudian Dar? klip Kode 5 disisihkan lagi ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode C Netto 0.78 gram untuk pengujian laboratorium, dan disisihkan lagi ke dalam 1 (satu) Klip plastik transparan yang diberi kode D Netto 0,75 gram untuk bukti persidangan maka sisa pada klip Kode 5 untuk dimusnahkan
- Bahwa selanjutnya terhadap narkotika yang ditemukan kemudian dilakukan uji laboratorium yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 963/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.53 gram, diberi nomor barang bukti 1334/2025/NF dan 2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan 2 (dua) butir tablet warna hijau kuning dengan berat netto 0,78 gram nomor barang bukti 1335/2025/NF.
Barang bukti disita dari : TONI HERFIANI Bin ISMAIL, Dkk
Hasil Pemeriksaan :
|
No.
|
Nomor barang bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
2.
|
1334/2025/NF
1335/2025/NF
|
(+) Positip Metamfetamina
(+) Positip MDMA
|
Kesimpulan :
- 1334/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1334/2025/NF berupa tablet warna hijau kuning tersebut mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Toni Herfiani Bin Ismail bersama-sama dengan saksi Yuda Prawira Bin Japri (penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira jam 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat didepan Warkop Platinum di Jalan Tanjung Raya II Kec.Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai beriku :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 bulan Desember tahun 2025 saksi Ipanda yang merupakan anggota kepolisan Satres Narkoba Polres Pontianak mendapatkan informasi jika ada orang yang menggunakan motor Yamaha Gear warna hijau hitam KB 2610 XK dari Kampung Betinng yang akan lewat di Jalan Tanjung Raya II Kec.Pontianak Timur ada membawa narkotika, lalu saksi Ipanda berserta rekan satu tim kepolisan Satres Narkoba Polres Pontianak pergi menuju ke Jalan Tanjung Raya II. Ketika kami berada di jalan tersebut, saksi Ipanda dan rekan satu taem menyelusuri jalan tersebut lalu melihat ada sebuah motor Yamaha Gear warna hijau hitam KB 2610 XK yang di kendarai oleh dua orang laki-laki yang mana Terdakwa Toni Herfiani yang mengendarai dan saksi Yuda Prawira dibonceng , lalu saksi Ipanda dan rekan satu taem mengejar motor tersebut dari arah belakang dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan saksi Yuda Prawira setelah itu mengamankan TERDAKWA dan saksi Yuda Prawira, lalu dengan disaksikan masyarakat setempat bernama saksi RUDI PRAYOGA terhadap TERDAKWA dan saksi Yuda Prawira dilakukan Penggeledahan saat itu dari 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam milik TERDAKWA yang digunakan TERDAKWA, didalamnya tepatnya diresleting di bagian tengah dalam tas ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu ,dan 2 (dua) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip transparan besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu ,dan ditemukan diresleting bagian depan dalam tas tersebut 1 (satu) plastik klip transparan kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu. lalu petugas kepolisian bertanya kepada TERDAKWA dan saksi Yuda Prawira mengenai pemilik narkotika yang ditemukan tersebut dan TERDAKWA mengakui narkotika tersebut milik sdr. Desta (DPO) yang merupakan teman Terdakwa, yang mana Terdakwa diminta untuk mengambilkan narkotika tersebut dan membeli narkotika jenis ekstasi dari Kampung Beting yang mana 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi berwarna kuning hijau tepatnya posisinya diresleting dibagian belakang dalam tas, yang mana semua narkotika tersebut untuk diantar kembali kepada sdr. Desta (DPO) , lalu Yuda Prawira lalu ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi berwarna kuning hijau tepatnya posisinya diresleting dibagian belakang dalam tas dan saat ditanyakan kepada saksi Yuda Prawira diakui narkotika yang ditemukan tesrebut milik teman Terdakwa. lalu petugas kepolisian langsung membawa TERDAKWA dan saksi Yuda Prawira serta semua barang yang ditemukan tersebut ke kantor Polresta Pontianak.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak/pejabat yang berwenang dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram
- Bahwa terhadap narkotika yang ditemukan telah dilakukan penimbangan yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 252/BAP/METRO/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal yang ditandatangani oleh Iit Friliantina,S.Si selaku Petugas Penguji dengan didampingi oleh HADIANSYAH, SE selaku Petugas Kepolisian yang mendampingi dan diketahui oleh DIAN PUSPITA ANGGRAENI, SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan hasil :
- Penimbangan dilakukan terhadap 4 (Empat) klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu diberi Kode 1 Netto 100.08 gram, kode 2 Netto 99,89 gram ,kode 3 Netto 0.31 gram, dan kode 4 Netto 0,31gram dengan total Netto 200,59 gram dan 1 (Satu) klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning hijan diberi Kode 5 Netto 3,88 gram.
- Dari klip Kode 1, 2, 3, dan 4 masing-masing disisihkan ke danam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode A Netto 0. 53 gram untuk pengujian laborat?brium. Setelah disisihkan ke dalam klip plastik kode A, untuk klip kode 1 dan 2 disisihkan lagi ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode B Netto 0,64 gram urtuk bukti persidangan, sehingga sisa pada klip plastik kode 1 dan 2 untuk dimusnahkan. Sedangkan sisa pada klip kode 3 dan 4 setelah disisihkan ke dalam klip kode A ditambah Kode B Netto 1,15 gram digunakan untuk bukti persidangan.
- Kemudian Dar? klip Kode 5 disisihkan lagi ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode C Netto 0.78 gram untuk pengujian laboratorium, dan disisihkan lagi ke dalam 1 (satu) Klip plastik transparan yang diberi kode D Netto 0,75 gram untuk bukti persidangan maka sisa pada klip Kode 5 untuk dimusnahkan
- Bahwa selanjutnya terhadap narkotika yang ditemukan kemudian dilakukan uji laboratorium yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 963/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.53 gram, diberi nomor barang bukti 1334/2025/NF dan 2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan 2 (dua) butir tablet warna hijau kuning dengan berat netto 0,78 gram nomor barang bukti 1335/2025/NF.
Barang bukti disita dari : TONI HERFIANI Bin ISMAIL, Dkk
Hasil Pemeriksaan :
|
No.
|
Nomor barang bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
2.
|
1334/2025/NF
1335/2025/NF
|
(+) Positip Metamfetamina
(+) Positip MDMA
|
Kesimpulan :
- 1334/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1334/2025/NF berupa tablet warna hijau kuning tersebut mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
Pontianak, 04 Maret 2026 |