Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2026/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.NOPITA MESTI, S.H.
3.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
MUCHLIS IRFANANDA Bin ARBAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3044/O.1.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2NOPITA MESTI, S.H.
3NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHLIS IRFANANDA Bin ARBAIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUCHLIS IRFANANDA Bin ARBAIN, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Warung sembako Jalan Srikaya, Kel.Sungai Beliung, Kec.Pontianak Barat, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa melakukan tindak pidana mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak serta dilakukan dengan cara merusak atau memanjat untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 02.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki melintasi rumah korban atau warung sembako korban yang beralamat Jalan Srikaya, Kel.Sungai Jawi Luar, Kec.Pontianak Barat. Terdakwa melihat rumah korban seperti dalam keadaan kosong sehingga Terdakwa mutar melalui Gg.Srikaya 2 Jalur I yang mana Terdakwa langsung menuju ke belakang rumah korban yang mana Terdakwa memanjat pagar tembok belakang rumah korban, setelah berhasil memanjat pagar tembok tersebut Terdakwa langsung masuk ke pekarangan rumah korban, kemudian Terdakwa langsung menju ke jendela belakang rumah korban. Terdakwa mencari sesuatu di sekitar perkarangan rumah korban yang mana Terdakwa menemukan Obeng Min di dekat pintu belakang rumah korban sehingga obeng tersebut Terdakwa gunakan untuk mencongkel jendela belakang rumah korban. Setelah jendela tersebut berhasil Terdakwa buka menggunakan obeng tersebut, Terdakwa masuk ke dalam rumah korban pada bagian Kamar. Setelah itu Terdakwa keluar dari kamar tersebut yang hanya ditutup dengan gorden yang mana pintu tidak ditutup.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke depan rumah korban dan masuk ke bagian warung sembako korban yang juga tidak terdapat pintu yang menjadi pembatas ke Toko, kemudian Terdakwa langsung mengambil rokok sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang dipajang di etalase rokok dengan cara Terdakwa masukkan kedalam kantong Plastik. Kemudian setelah semua rokok telah Terdakwa ambil, Terdakwa membuka laci meja kasir yang juga tidak terkunci dan Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Lalu Terdakwa menuju ke dapur dan membuka pintu belakang rumah korban dengan cara Terdakwa buka kunci slotnya kemudian Terdakwa langsung keluar dan menuju ke tembok belakang rumah korban lagi yang mana Terdakwa memanjat lagi tembok belakang rumah korban.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 17.56 Wib Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Pontianak Barat di Jalan Pelabuhan Rakyat Gg.Karya Tani I Jalur 2 Kel.Sungai Beliung Kec.Pontianak Barat. Yang mana Terdakwa langsung diamankan dan di Bawa kepolsek Pontianak Barat saat dimintai keterangan Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pencurian di rumah korban.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 15 (lima belas) bungkus rokok dan uang sejumlah Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tersebut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa MUCHLIS IRFANANDA Bin ARBAIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUCHLIS IRFANANDA Bin ARBAIN, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Warung sembako Jalan Srikaya, Kel.Sungai Beliung, Kec.Pontianak Barat, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa melakukan tindak pidana mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak atau memanjat untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 02.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki melintasi rumah korban atau warung sembako korban yang beralamat Jalan Srikaya, Kel.Sungai Jawi Luar, Kec.Pontianak Barat. Terdakwa melihat rumah korban seperti dalam keadaan kosong sehingga Terdakwa mutar melalui Gg.Srikaya 2 Jalur I yang mana Terdakwa langsung menuju ke belakang rumah korban yang mana Terdakwa memanjat pagar tembok belakang rumah korban, setelah berhasil memanjat pagar tembok tersebut Terdakwa langsung masuk ke pekarangan rumah korban, kemudian Terdakwa langsung menju ke jendela belakang rumah korban. Terdakwa mencari sesuatu di sekitar perkarangan rumah korban yang mana Terdakwa menemukan Obeng Min di dekat pintu belakang rumah korban sehingga obeng tersebut Terdakwa gunakan untuk mencongkel jendela belakang rumah korban. Setelah jendela tersebut berhasil Terdakwa buka menggunakan obeng tersebut, Terdakwa masuk ke dalam rumah korban pada bagian Kamar. Setelah itu Terdakwa keluar dari kamar tersebut yang hanya ditutup dengan gorden yang mana pintu tidak ditutup.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke depan rumah korban dan masuk ke bagian warung sembako korban yang juga tidak terdapat pintu yang menjadi pembatas ke Toko, kemudian Terdakwa langsung mengambil rokok sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang dipajang di etalase rokok dengan cara Terdakwa masukkan kedalam kantong Plastik. Kemudian setelah semua rokok telah Terdakwa ambil, Terdakwa membuka laci meja kasir yang juga tidak terkunci dan Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Lalu Terdakwa menuju ke dapur dan membuka pintu belakang rumah korban dengan cara Terdakwa buka kunci slotnya kemudian Terdakwa langsung keluar dan menuju ke tembok belakang rumah korban lagi yang mana Terdakwa memanjat lagi tembok belakang rumah korban.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 17.56 Wib Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Pontianak Barat di Jalan Pelabuhan Rakyat Gg.Karya Tani I Jalur 2 Kel.Sungai Beliung Kec.Pontianak Barat. Yang mana Terdakwa langsung diamankan dan di Bawa kepolsek Pontianak Barat saat dimintai keterangan Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pencurian di rumah korban.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 15 (lima belas) bungkus rokok dan uang sejumlah Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tersebut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa MUCHLIS IRFANANDA Bin ARBAIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya