Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
76/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | BRI Kanca Pontianak | 1.Nurmainis 2.Darmawi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 165.393.542,00 | ||||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 165.393.542 ( Seratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 137.500.000 ( Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 27.893.542 ( Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |