| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----------
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Jual Beli Tanah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan kwitansi pembayaran tanggal 24 Desember 2009 beserta penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7679, Surat Ukur Nomor 97/1998 tanggal 08 Agustus 1998, luas 228 m2 atas nama BONG TJAU TIN (TERGUGAT), NIB.00097 yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria Kotamadya Pontianak pada tanggal 15 Agustus 1998 terletak di Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;-
- Menyatakan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan PENGGUGAT sebagai syarat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7679, Surat Ukur Nomor 97/1998 tanggal 08 Agustus 1998, luas 228 m2 atas nama BONG TJAU TIN (TERGUGAT), NIB.00097 yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria Kotamadya Pontianak pada tanggal 15 Agustus 1998 terletak di Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Baratpada Kantor TURUT TERGUGAT semula atas nama BONG TJAU TIN (TERGUGAT) menjadi atas nama PENGGUGAT (GUSTI DENNY SUHENDRA);----------------------------------------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada PENGGUGAT (GUSTI DENNY SUHENDRA) untuk melakukan permohonan proses balik nama kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7679, Surat Ukur Nomor 97/1998 tanggal 08 Agustus 1998, luas 228 m2 atas nama BONG TJAU TIN (TERGUGAT), NIB.00097 yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria Kotamadya Pontianak pada tanggal 15 Agustus 1998 terletak di Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat semula atas nama BONG TJAU TIN (TERGUGAT) menjadi nama PENGGUGAT (GUSTI DENNY SUHENDRA);-------------------------
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk memproses balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7679, Surat Ukur Nomor 97/1998 tanggal 08 Agustus 1998, luas 228 m2 atas nama BONG TJAU TIN (TERGUGAT), NIB.00097 yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria Kotamadya Pontianak pada tanggal 15 Agustus 1998 terletak di Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat semula atas nama BONG TJAU TIN (TERGUGAT) menjadi nama PENGGUGAT (GUSTI DENNY SUHENDRA);---------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |