Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2025/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Muslimin
2.Fatimah Tuzzahrah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muslimin
2Fatimah Tuzzahrah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 223.052.538,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 223.052.538 ( Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 208.935.253 ( Dua Ratus Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 14.117.285 ( Empat Belas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak