| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 59/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | 1.Muslimin 2.Fatimah Tuzzahrah |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 59/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 223.052.538,00 | ||||||
| Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 223.052.538 ( Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 208.935.253 ( Dua Ratus Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 14.117.285 ( Empat Belas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
